Hindari Mobilisasi Massa saat Pandemi, KPU Matangkan Aturan Kampanye Medsos

Reporter

Tempo.co

Selasa, 22 September 2020 16:39 WIB

Petugas menyemprotkan cairan disinfektan saat simulasi pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 di Kantor KPU, Jakarta, 22 Juli 2020. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar simulasi pemungutan suara dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sebagai upaya pencegahan COVID-19 dalam Pilkada Serentak 2020 yang digelar pada 9 Desember 2020 mendatang. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum atau KPU mendorong para pasangan calon dan tim kampanye Pilkada 2020 untuk berkampanye melalui media sosial. Langkah ini ditempuh untuk menghindari mobilisasi massa selama masa pandemi.

"Saat ini kami sedang membahas Perubahan Peraturan KPU Nomor 10, include di dalamnya Perubahan Peraturan KPU Nomor 4 (tahun 2017). Mungkin satu dua hari ini akan kita rampungkan," kata Komisioner KPU, Viryan Azis, dalam sebuah diskusi daring, pada Selsasa, 22 September 2020.
Viryan mengatakan KPU sedang menyusun perubahan peraturan terkait kampanye yang menyesuaikan kondisi pandemi Covid-19. Selain itu, mengadaptasi pilkada 2020 dengan memperbanyak kampanye via media sosial.
Seperti tertulis dalam Rancangan Perubahan PKPU Nomor 4 Tahun 2017, kata Viryan, kampanye melalui media sosial dapat dilakukan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon (Paslon) dan atau Tim Kampanye.
Adapun kampanye hanya boleh dilakukan selama masa kampanye dan berakhir sebelum dimulainya masa tenang. "Untuk itu para Paslon dan atau Tim Kampanye wajib mendaftarkan akun resmi kampanye kepada KPU sesuai tingkatannya paling lambat 1 hari sebelum masa kampanye dimulai," tandas Viryan.
Para paslon atau tim kampanye dapat membuat akun resmi di media sosial untuk keperluan kampanye, dengan syarat paling banyak 30 akun resmi untuk seluruh aplikasi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, dan 20 akun resmi untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota.
Sementara itu, penayangan iklan kampanye di media sosial hanya boleh dilaksanakan selama 14 hari sebelum dimulainya masa tenang. Untuk jumlah penayangan iklan paling banyak 5 konten untuk setiap akun resmi media sosial setiap hari selama masa penayangan iklan.
Viryan mengatakan banyak kelebihan melakukan kampanye atau iklan politik via media sosial. Salah satunya adalah konten kreatif politik via media sosial lebih mudah viral yang menjadikan adu kreatifitas antar paslon jadi perhatian publik. "Budgeting iklan di medsos paling murah dibanding media lainnya," katanya.
YEREMIAS A. SANTOSO

Berita terkait

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

1 hari lalu

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

Komisi II DPR juga akan mengonfirmasi isu yang menerpa Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

1 hari lalu

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menyoroti peran KPU dan Bawaslu dalam sengketa pileg di MK.

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

1 hari lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

1 hari lalu

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.

Baca Selengkapnya

Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

1 hari lalu

Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

KPU menanggapi permohonan sengketa pileg yang dilayangkan oleh PPP. Partai ini menuding KPU mengalihkan suara mereka di 35 dapil.

Baca Selengkapnya

Respons KPU Saat Mendagri Minta Cegah Kebocoran Data Pemilih Pilkada 2024

1 hari lalu

Respons KPU Saat Mendagri Minta Cegah Kebocoran Data Pemilih Pilkada 2024

Tito Karnavian mengingatkan KPU tentang potensi pidana jika terjadi kebocoran data pemilih Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

1 hari lalu

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengakui sistem noken pada pemilu 2024 agak aneh. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Tim Hukum TKN Sebut Gugatan PDIP di PTUN Tak Pengaruhi Pelantikan Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Tim Hukum TKN Sebut Gugatan PDIP di PTUN Tak Pengaruhi Pelantikan Prabowo-Gibran

Tim Prabowo-Gibran mengatakan gugatan PDIP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap KPU RI tidak akan mempengaruhi pelantikan pemenang Pilpres

Baca Selengkapnya

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

1 hari lalu

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

Komisioner KPU menegaskan telah mempersiapkan sidang di MK dengan sungguh-sungguh sejak awal.

Baca Selengkapnya

Marselino Ferdinan Dihujat Netizen Usai Timnas Indonesia U-23 Kalah Lawan Irak di Piala Asia U-23 2024

2 hari lalu

Marselino Ferdinan Dihujat Netizen Usai Timnas Indonesia U-23 Kalah Lawan Irak di Piala Asia U-23 2024

Marselino Ferdinan menjadi sorotan di media sosial usai timnas Indonesia u-23 dikalahkan Irak 1-2 di perebutan peringkat ketiga Piala Asia U-23 2024.

Baca Selengkapnya