KPU Kepri Akan Tetapkan Peserta Pilkada 2020 Tanpa Undang Paslon

Reporter

Antara

Senin, 21 September 2020 14:39 WIB

Anggota KPU Kepri Arison. ANTARA/Nikolas Panama

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau menetapkan peserta Pilkada 2020 tanpa mengundang pasangan calon gubernur dan wakil gubernur untuk mencegah penularan COVID-19.

Anggota KPU Kepri Arison, di Tanjungpinang mengatakan, penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri diputuskan dalam rapat pleno yang diselenggarakan pada Rabu 23 September 2020 pukul 08.00-09.00 WIB. Hasil rapat pleno akan diserahkan kepada petugas penghubung partai pengusung maupun petugas penghubung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pukul 09.30 WIB.

"Rapat pleno penetapan calon gubernur dan wakil gubernur dilaksanakan di Kantor KPU Kepri, kemudian hasilnya kami serahkan kepada kandidat pilkada melalui petugas penghubungnya. Ini dilakukan untuk mencegah terjadi kerumunan massa di masa pandemi COVID-19," kata Arison Senin 21 September 2020.

Sehari kemudian, KPU Kepri menyelenggarakan tahapan pengambilan undian untuk nomor urut calon gubernur dan wakil gubernur. Namun KPU Kepri belum menetapkan tempat yang dianggap representatif untuk melaksanakan kegiatan tersebut.

Kandidat Pilkada Kepri 2020 dilarang membawa pendukung untuk mengikuti kegiatan tersebut. Masing-masing paslon hanya dibenarkan membawa 16 orang yang berasal dari pengurus inti partai pengusung.

Advertising
Advertising

Seluruh paslon harus mampu mengendalikan orang-orang yang dibawanya. Selain itu, mereka juga harus menaati protokol kesehatan seperti mengenakan masker dan menjaga jarak saat berinteraksi.

Untuk pengamanan pelaksanaan kegiatan itu, KPU Kepri berkoordinasi dengan Polda Kepri. "Kami juga menyiapkan tempat khusus untuk wartawan meliput kegiatan tersebut," ujarnya.

ANTARA

Berita terkait

KPU Jakarta Buka Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Berikut Jadwal dan Syaratnya

1 jam lalu

KPU Jakarta Buka Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Berikut Jadwal dan Syaratnya

KPU kabupaten/kota Sejakarta resmi membuka pendaftaran bagi petugas Panitia Pemungutan Suara alias PPS pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

2 jam lalu

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Sebanyak 453 juta dosis vaksin telah disuntikkan ke masyarakat Indonesia, dan 70 juta dosis di antaranya adalah vaksin AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

10 jam lalu

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

Mendagri mengingatkan agar KPU melindungi keamanan data pemilih untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

11 jam lalu

Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

Mendagri Tito Karnavian mengatakan sebelumnya memang ada wacana yang muncul untuk mempercepat pelaksanaan Pilkada.

Baca Selengkapnya

PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

13 jam lalu

PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

PDIP sudah mengajukan gugatan ke PTUN sebelum MK menyampaikan putusan sengketa pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

13 jam lalu

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

Astrazeneca pertama kalinya mengakui efek samping vaksin Covid-19 yang diproduksi perusahaan. Apa saja fakta-fakta seputar kasus ini?

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

13 jam lalu

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan PDIP tidak memiliki legal standing mengajukan gugatan ke PTUN di perkara ini

Baca Selengkapnya

Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

14 jam lalu

Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

Hakim MK menegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena meminta izin meninggalkan sidang, padahal sidang baru dimulai kurang dari 30 menit.

Baca Selengkapnya

KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

15 jam lalu

KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

Komisioner KPU Idham Holik angkat bicara usai Hakim MK Arief hidayat marah lantaran tak ada satu pun komisoner yang hadir di sidang sengketa pileg

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Ajukan Permohonan Intervensi Gugatan PDIP di PTUN

16 jam lalu

Prabowo-Gibran Ajukan Permohonan Intervensi Gugatan PDIP di PTUN

Tim Hukum PDIP diketahui menggugat KPU karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum atas penerimaan pendaftaran Gibran sebagai cawapres.

Baca Selengkapnya