Komnas HAM Beberkan Alasan Pemerintah Harus Tunda Pilkada 2020

Jumat, 18 September 2020 07:02 WIB

Petugas menyemprotkan cairan disinfektan saat simulasi pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 di Kantor KPU, Jakarta, 22 Juli 2020. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar simulasi pemungutan suara dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sebagai upaya pencegahan COVID-19 dalam Pilkada Serentak 2020 yang digelar pada 9 Desember 2020 mendatang. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Hairansyah mengatakan ada beberapa alasan kenapa pemerintah sebaiknya menundaPilkada 2020.

Dari sisi aturan, Hairansyah mengatakan penundaan Pilkada memiliki dasar hukum yakni Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 yang telah disahkan menjadi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020.

"Itu mensyaratkan mempertimbangkan penundaan karena pandemi dan bisa dilanjutkan kalau ini sudah berakhir. Jadi ada syarat UU yang terpenuhi untuk dilakukan penundaan," kata Hairansyah dalam webinar, Kamis, 17 September 2020.

Alasan kedua, Hairansyah mengatakan ada ketidakmampuan dari sisi regulasi dan institusi untuk memastikan dilaksanakannya protokol kesehatan Pilkada di tengah pandemi Covid-19.

Dia menyebut terlihat jelas ada ketidakmampuan institusi dan regulasi untuk mencegah terjadinya kerumunan massa, misalnya dalam tahapan pendaftaran pasangan calon 4-6 September lalu.

Advertising
Advertising

"Terutama saat pendaftaran kemarin kita bisa melihat secara regulasi dan institusi, pencegahan kerumunan itu hampir tidak bisa dilakukan," ujar dia.

Menurut Hairansyah, Komnas HAM telah mengkaji dan meneliti berbagai kebijakan pemerintah terkait penanganan Covid-19 sejak awal pandemi. Ia mengatakan ada 18 rekomendasi yang sudah disampaikan, salah satunya terkait penguatan peraturan perundang-undangan.

Hairansyah mengatakan perlu ada penguatan legalitas dari sisi ketentuan yang mengatur ihwal bagaimana penanganan Covid-19 itu sendiri. Dia mencontohkan, di satu sisi memang sudah ada pernyataan darurat kesehatan lewat Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2020.

Namun, implementasi kebijakan dan sanksi sulit lantaran minim penetapan status kawasan seperti yang diatur dalam Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018. Dari sembilan provinsi yang menggelar Pilkada serentak 2020, kata Hairansyah, tak ada yang menerapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Hairansyah mengatakan hal ini menjadi problem serius dalam penerapan sanksi. Padahal, jumlah kasus Covid-19 di daerah terus mengalami kenaikan signifikan. "Sejauh penerapan status kawasan belum diterapkan, maka penerapan sanksi-sanksi sebagaimana diatur UU Kekarantinaan sangat sulit dilaksanakan," ujar dia.

Artinya, kata Hairansyah, ada dua konteks yang menjadi satu dalam persoalan Pilkada 2020 ini. Pertama ialah ketidakmampuan pemerintah dalam mengatasi penyebaran Covid-19 dari sisi regulasi dan tindakan.

"Kedua, dalam situasi ini akan ada event yang sangat besar yaitu pilkada yang di dalamnya ada kegiatan yang berpotensi terjadi kerumunan," kata dia. "Ini penting menjadi catatan, mengapa kita perlu melihat apakah Pilkada bisa dilanjutkan atau tidak."

Berita terkait

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

3 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

4 hari lalu

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

Langkah ini untuk menghindari kebingungan penularan wabah yang terjadi di awal pandemi COVID-19, yang menyebabkan korban jiwa yang cukup signifikan.

Baca Selengkapnya

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

4 hari lalu

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

Perum Peruri mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri hingga tiga kali lipat usai pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

8 hari lalu

Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

Fungsi utama antibodi itu untuk mencegah infeksi virus SARS-CoV-2 yang menyebabkan pandemi Covid-19 pada 2020.

Baca Selengkapnya

Bertemu Panglima TNI, Ketua Komnas HAM Sebut Tak Khusus Bahas Soal Papua

10 hari lalu

Bertemu Panglima TNI, Ketua Komnas HAM Sebut Tak Khusus Bahas Soal Papua

Pertemuan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Komnas HAM tidak secara khusus membahas konflik di Papua dan upaya penyelesaiannya.

Baca Selengkapnya

Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

11 hari lalu

Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

MURI nobatkan Guru Besar Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran UI, Prof Tjandra Yoga Aditama sebagai penulis artikel tentang Covid-19 terbanyak di media massa

Baca Selengkapnya

KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

12 hari lalu

KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

"Terbukti secara sah dan meyakinkan," kata jaksa KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat membacakan surat tuntutan pada Kamis, 18 April 2024.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

13 hari lalu

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Catat Ada 12 Peristiwa Kekerasan di Papua pada Maret-April 2024

15 hari lalu

Komnas HAM Catat Ada 12 Peristiwa Kekerasan di Papua pada Maret-April 2024

Komnas HAM mendesak pengusutan kasus-kasus kekerasan yang terjadi di Papua secara transparan oleh aparat penegak hukum

Baca Selengkapnya

Begini Kata Komnas HAM Soal OPM dan Kekerasan di Papua

16 hari lalu

Begini Kata Komnas HAM Soal OPM dan Kekerasan di Papua

Apa kata Komnas HAM soal OPM?

Baca Selengkapnya