MK Terima 62 Permohonan Gugatan Sengketa Pilkada 2018
Reporter
Dewi Nurita
Editor
Rina Widiastuti
Jumat, 13 Juli 2018 13:01 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) pemilihan kepala daerah atau pilkada 2018, terus bertambah. Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan, sampai Kamis malam, 12 Juni 2018, MK telah menerima 62 permohonan perkara sengketa pilkada 2018.
“Rinciannya, ada 39 perkara untuk pemilihan bupati, 16 perkara pemilihan wali kota, dan 7 perkara di pemiliahan gubernur,” ujar Fajar saat dihubungi Tempo pada Jumat, 13 Juli 2018.
Baca: MK Siap Terima Pendaftaran Sengketa Pilkada 2018
Gugatan tersebut, di antaranya diajukan ihwal perselisihan hasil Pemilihan Gubernur Sulawesi Tenggara, Lampung, Sumatera Selatan, Maluku Utara, Pemilihan Bupati Deiyai, Lahat, Dan Pemilihan Wali Kota Tegal.
Meski pendaftaran gugatan telah ditutup, MK menyatakan tetap akan menerima pengajuan gugatan terkait PHP pilkada sebelum sidang pendahuluan pada 26 Juli mendatang. “Desk pelayanan penerimaan permohonan MK menyesuaikan jadwal KPU dalam menetapkan perolehan hasil suara. Ada beberapa daerah yang belum menetapkan perolehan hasil suara,” ujar Fajar.
Jadwal pengajuan permohonan gugatan perselisihan hasil pilkada ke MK sudah dibuka sejak 4 Juli 2018. Masa pengajuan gugatan hasil Pilkada 2018 secara umum ditutup pada 11 Juli 2018.
Baca: KPU Menunggu Gugatan Rekapitulasi Hasil Suara Pilkada 2018
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelumnya memperkirakan ada delapan daerah yang berpotensi besar terjadi sengketa di MK karena selisih perolehan suara antarkandidat tipis, yakni daerah Maluku Utara, Kota Cirebon, Kota Tegal, Kabupaten Sampang, Kabupaten Nagekeo, Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Deiyai, dan Kabupaten Timor Tengah Selatan.
KPU akan menetapkan hasil pilkada 2018 setelah tidak ada lagi gugatan yang diajukan ke MK. Sementara penetapan hasil pilkada yang masih sengketa akan dilakukan setelah ada putusan dari MK.
Perkara sengketa hasil pikada serentak 2018 yang masuk ke MK akan teregistrasi ke dalam BRPK pada 23 Juli 2018. Sedangkan persidangan perdana untuk perkara sengketa hasil pilkada 2018 akan mulai digelar pada 26 Juli 2018. MK sudah harus menyelesaikan perkara sengketa hasil Pilkada pada 26 September 2018, sesuai peraturan perundang-undangan.