Bawaslu: Hasil Pilkada 2018 di 13 Daerah Rawan Digugat

Reporter

Dewi Nurita

Editor

Amirullah

Jumat, 13 Juli 2018 11:38 WIB

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu menemukan terdapat 13 daerah yang memiliki selisih suara tipis (10 persen ke bawah) dari hasil rekapitulasi di tingkat Kabupaten/Kota dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2018.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, gugatan perkara Perselisihan Hasil Pilkada dapat diajukan jika selisih suara antarkandidat di kisaran 0,5 persen sampai 2 persen. Ambang batas selisih suara itu berbeda-beda antardaerah, tergantung pada jumlah penduduk dan total jumlah suara sah di masing-masing wilayah.

Baca: Pilkada 2018, Bawaslu Tangani 3.133 Laporan Pelanggaran

“Selisih paling tipis terjadi di Kota Tegal dengan selisih 316 suara (1 persen) dan Timor Tengah Selatan selisih 737 suara (1 persen),” ujar Ketua Bawaslu Abhan lewat keterangannya pada Jumat, 13 Juli 2018.

Selanjutnya, selisih suara paling tipis Kota Cirebon dengan selisih 1.985 suara (2 persen), Bolaang Mongondow Utara selisih 443 suara (2 persen) dan Sampang selisih 4.445 suara (2 persen). Kemudian Nagekeo selisih 989 suara (4 persen), Kota pare-pare selisih 1858 suara (5 persen), Bogor selisih 39335 suara (6 persen), Kota padang panjang selisih 853 suara (8 persen), Tabalong selisih 3577 suara (8 persen), Belitung selisih 2393 suara (8 persen), Kota madiun selisih 4113 suara (10 persen) dan Gunung mas selisih 2169 suara (10 persen).

Advertising
Advertising

Adapun jadwal pengajuan permohonan gugatan perselisihan hasil pilkada ke MK sudah dibuka sejak 4 Juli 2018. Masa pengajuan gugatan hasil Pilkada 2018 ditutup, 11 Juli 2018. Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelumnya memperkirakan terdapat delapan daerah yang berpotensi besar menjadi sengketa di MK karena selisih perolehan suara antarkandidat tipis, yakni daerah Maluku Utara, Kota Cirebon, Kota Tegal, Kabupaten Sampang, Kabupaten Nagekeo, Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Deiyai, dan Kabupaten Timor Tengah Selatan.

Baca: Bawaslu Sulsel Curiga Ada Penyelenggara Terlibat Manipulasi Suara

Adapun penetapan hasil pilkada, yang tidak menjadi sengketa, akan dilakukan oleh KPU setelah MK mendapat kepastian ihwal ketiadaan gugatan dari peserta pemilihan. Sementara penetapan hasil pilkada yang menjadi sengketa baru dilakukan setelah ada putusan dari MK.

Perkara sengketa hasil Pikada Serentak 2018 yang masuk ke MK akan teregistrasi ke dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi pada 23 Juli 2018. Sedangkan persidangan perdana untuk perkara sengketa hasil Pilkada 2018 akan dimulai pada 26 Juli 2018. Berdasar peraturan perundang-undangan, MK sudah harus menyelesaikan perkara sengketa hasil Pilkada pada 26 September 2018.

Berita terkait

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

1 jam lalu

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.

Baca Selengkapnya

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

1 hari lalu

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

KPU akan mendapatkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk Pilkada 2024 dari Kemendagri pada 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

1 hari lalu

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

MK mengagendakan sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg yang akan dibagi dalam tiga panel persidangan.

Baca Selengkapnya

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

2 hari lalu

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

PDIP menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Cakung, Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

2 hari lalu

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

PDIP tercantum sebagai pihak penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum DPP PDIP.

Baca Selengkapnya

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

4 hari lalu

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

4 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

5 hari lalu

KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

KASN menyebut ASN masih berpotensi melanggar netralitas di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

6 hari lalu

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.

Baca Selengkapnya

Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

6 hari lalu

Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

Nama Mayor Teddy dikenal publik setelah menjadi ajudan Prabowo dan menimbulkan kontroversi karena hadir di debat capres masih aktif anggota TNI.

Baca Selengkapnya