Jika Kotak Kosong Menang, KPU Gelar Ulang Pilkada Makassar 2020

Reporter

Dewi Nurita

Editor

Friski Riana

Minggu, 1 Juli 2018 20:40 WIB

Pekerja menyusun kertas suara di percetakan Adi Perkasa Makassar, Sulawesi Selatan, 18 November 2015. Sebanyak tiga provinsi yakni Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara dan Sulawesi Barat melakukan cetak kertas suara di percetakan tersebut untuk digunakan pada Pilkada serentak 9 Desemebr 2015. ANTARA/Yusran Uccang

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan pemilihan kepala daerah atau pilkada Makassar digelar ulang pada 2020, jika calon tunggal kalah dari kotak suara kosong.

Komisioner KPU Ilham Saputra menuturkan pemilihan tersebut semestinya digelar tahun depan. "Pada 2019 tidak ada pilkada, karena ada pemilu legislatif dan pemilihan presiden," kata Ilham di kantornya, Ahad, 1 Juli 2018.

Baca: KPU Minta Penghitungan Suara Pilkada Makassar Tak Ditutup-tutupi

Menurut Ilham, langkah tersebut diambil sesuai dengan ketentuan yang tercantum pada Pasal 25 ayat 1 PKPU Nomor 13 Tahun 2018. Pasal tersebut berbunyi: Apabila perolehan suara pada kolom kosong lebih banyak dari perolehan suara pasangan calon, KPU menetapkan penyelenggaraan pemilihan kembali pada pemilihan serentak periode berikutnya.

Sedangkan dalam ayat 2 disebutkan bahwa pemilihan serentak berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat diselenggarakan pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sebagaimana jadwal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Advertising
Advertising

"Jadi sesuai peraturan undang-undang, bisa dilakukan setahun sesudahnya. Tapi karena 2019 itu ada pilpres, maka akan dilakukan pada pilkada serentak selanjutnya pada 2020," ujarnya.

Pemilihan kepala daerah serentak akan dilaksanakan kembali pada 2020. Sebab, kepala daerah yang terpilih pada pilkada 2015 akan habis masa jabatannya pada tahun itu.

Baca: Kemenangan Kotak kosong dan Dugaan Data Palsu di Pilkada Makassar

Penjelasan tersebut disampaikan menyusul menangnya kotak kosong pada pilkada Makassar. Berdasarkan hasil hitung cepat sementara atau quick count yang dilakukan Celebes Research Center, kotak suara kosong unggul dengan perolehan suara 52,89 persen. Sedangkan, pasangan calon tunggal di kota tersebut, Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi, meraup 47,14 persen suara dengan data yang masuk 36 persen dan partisipasi pemilih 60 persen.

Ilham mengatakan, dalam kasus kotak suara kosong menang di pilkada Makassar, daerah tersebut akan dipimpin oleh penjabat yang ditunjuk oleh Kementerian Dalam Negeri. "Soal siapa yang ditunjuk, itu nanti jadi urusan Kemendagri," ujar Ilham.

DEWI NURITA

Berita terkait

KPU Bantah Suara PPP di 35 Dapil Banten Pindah ke Partai Garuda

5 jam lalu

KPU Bantah Suara PPP di 35 Dapil Banten Pindah ke Partai Garuda

KPU membantah tudingan PPP mengenai perpindahan suara dari PPP kepada Partai Garuda di 35 daerah pemilihan (dapil) di Provinsi Banten.

Baca Selengkapnya

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

5 jam lalu

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Saldi Isra, melemparkan guyonan alias candaan mengenai Tim Bulu Tangkis Indonesia di Piala Thomas dan Uber 2024 dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

KPU Bantah Gugatan Demokrat di Sengketa Pileg Banten: Perolehan Suara Versi Pemohon Tidak Benar

5 jam lalu

KPU Bantah Gugatan Demokrat di Sengketa Pileg Banten: Perolehan Suara Versi Pemohon Tidak Benar

KPU membantah gugatan Partai Demokrat pada perkara Nomor 183-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dalam sidang sengketa Pileg

Baca Selengkapnya

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

6 jam lalu

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

Hakim MK kembali menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

7 jam lalu

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

Hakim MK Enny Nurbaningsih menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Minta Peserta Pilkada 2024 di Bali Terapkan Kampanye Hijau, Ini Penjelasan KPU

10 jam lalu

Minta Peserta Pilkada 2024 di Bali Terapkan Kampanye Hijau, Ini Penjelasan KPU

KPU RI meminta para peserta Pilkada serentak 2024 di Provinsi Bali agar menerapkan kampanye hijau. Apa itu kampanye hijau?

Baca Selengkapnya

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

2 hari lalu

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

Komisi II DPR juga akan mengonfirmasi isu yang menerpa Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

2 hari lalu

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menyoroti peran KPU dan Bawaslu dalam sengketa pileg di MK.

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

2 hari lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

2 hari lalu

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.

Baca Selengkapnya