Heboh Soal Fatwa Fardhu Ain Memilih Calon di Pilkada Jawa Timur

Reporter

Antara

Editor

Elik Susanto

Rabu, 27 Juni 2018 07:40 WIB

Ilustrasi Pilkada Jawa Timur 2018

TEMPO.CO, Surabaya - Pusat Studi Media Baru dan Perubahan Sosial Universitas Negeri Surabaya mencatat bahwa mayoritas warga menolak munculnya fatwa fardhu ain mencoblos calon tertentu di Pilkada Jawa Timur. Fatwa tersebut membuat heboh publik karena menyebar luas lewat media sosial, termasuk dilaporkan ke Polda Jawa Timur serta Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Jawa Timur.

"Sebanyak 70,1 persen masyarakat Jatim menolak fatwa wajib itu," ujar Koordinator Penelitian Pusat Studi Media Baru dan Perubahan Sosial Iniversitas Negeri Surabaya, Ardhie Raditya, di Surabaya, Selasa, 26 Juni 2018. Fardhu ain dalam Islam sesuatu yang diwajibkan oleh pemeluknya.

Baca: Pengamat Ini Tak Yakin Pilkada Serentak Berlangsung Jujur dan Adil

Ardhie menjelaskan, penolakan terhadap fatwa tersebut sebanyak 70,1 persen, 19,3 persen tidak menolak dan 10,6 persen lainnya menjawab tidak tahu. Survei mengambil responden 1.200 orang di 38 kabupaten dan kota pada 8-22 Juni 2018, dengan tingkat kesalahan atau margin of error 2,85 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.

"Dari hasil survei, bisa disimpulkan bahwa fatwa mendapat resistensi bagi warga Jatim. Warga Jatim menolak pemilihan pemimpin politik berdasarkan paksaan dan fatwa-fatwa semacam itu," ucapnya.

Menurut Ardhie, fakta itu menyentak kesadaran publik karena fatwa tersebut viral di media sosial dan sudah dilaporkan ke Polda Jawa Timur. Salah satu pihak yang melaporkannya adalah para kiai yang menilai fatwa tersebut sangat meresahkan masyarakat, bahkan disebutnya sesat dan menyesatkan.

Baca: Pilkada Jawa Tengah, Dua Pasangan Ini Klaim Dulang 60 Persen Suara

Koordinator Forum Koordinasi Kiai Kampung Jawa Timur, KH Fahrurrozie, mengatakan fatwa yang disisipi hadis yang berpotensi menimbulkan konflik. Fatwa itu di antaranya menyebutkan menyebut bahwa jika orang mukmin tidak memilih Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak dalam Pilkada Jatim 2018, maka sama dengan berkhianat pada Allah, Rasulullah dan orang mukmin.

Advertising
Advertising

Pilkada Jatim digelar 27 Juni 2018 untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2019-2024. Dua pasangan calon yakni Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak dengan nomor urut 1, dan Saifullah Yusuf atau Gus Ipul-Puti Guntur Soekarno nomor urut 2.

Pasangan nomor 1 di Pilkada Jawa Timur merupakan calon dari koalisi Partai Demokrat, Golkar, PAN, PPP, Hanura dan NasDem, sedangkan pasangan nomor 2 adalah calon dari gabungan PKB, PDI Perjuangan, PKS serta Gerindra.

Berita terkait

Riset INDEF: Oligarki dan Kolusi Partai dalam Pilkada Sebabkan Pembangunan Ekonomi Tak Sehat

13 jam lalu

Riset INDEF: Oligarki dan Kolusi Partai dalam Pilkada Sebabkan Pembangunan Ekonomi Tak Sehat

INDEF memaparkan hasil kajian yang menerapkan kerangka analisis ekonomi persaingan usaha terhadap kontestasi politik dalam pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024

Baca Selengkapnya

KPU Jateng Sebut Pilkada di Tiga Daerah Diikuti Pasangan Calon Tunggal

1 hari lalu

KPU Jateng Sebut Pilkada di Tiga Daerah Diikuti Pasangan Calon Tunggal

KPU Jateng menyatakan tiga bakal pasangan calon yang sudah mendaftar di Pilkada 2024 akan berhadapan dengan kotak kosong.

Baca Selengkapnya

Jokowi Nilai Kotak Kosong Bagian dari Demokrasi, Ini Kata Pengamat dari Unair

1 hari lalu

Jokowi Nilai Kotak Kosong Bagian dari Demokrasi, Ini Kata Pengamat dari Unair

Menurut Jokowi, kotak kosong adalah bagian dari demokrasi di masyarakat. Namun, pengamat Unair menyebutnya sebagai erosi demokrasi.

Baca Selengkapnya

Alasan Bawaslu Lakukan Pengawasan Melekat di Pilkada 2024

1 hari lalu

Alasan Bawaslu Lakukan Pengawasan Melekat di Pilkada 2024

Bawaslu memiliki keterbatasan akses Sistem Informasi Pencalonan atau Silon KPU di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

5 Pilkada di Jatim Lawan Kotak Kosong, Pengamat Politik Unair Bilang Erosi Demokrasi

2 hari lalu

5 Pilkada di Jatim Lawan Kotak Kosong, Pengamat Politik Unair Bilang Erosi Demokrasi

Lima daerah yang akan melawan kotak kosong adalah Kota Surabaya, Kota Pasuruan, Gresik, Trenggalek, dan Ngawi.

Baca Selengkapnya

Beda Sikap KPK dan Kejagung soal Proses Hukum terhadap Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024

2 hari lalu

Beda Sikap KPK dan Kejagung soal Proses Hukum terhadap Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024

KPK mengatakan akan segera mengirim surat kepada KPU mengenai calon kepala daerah yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi.

Baca Selengkapnya

KPK Bakal Surati KPU terkait Calon Kepala Daerah yang Berstatus Tersangka

2 hari lalu

KPK Bakal Surati KPU terkait Calon Kepala Daerah yang Berstatus Tersangka

KPK berbeda sikap dengan Kejagung terkait proses hukum terhadap calon kepala daerah yang mengikuti Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Kata KPU Soal Koalisi Parpol yang Ingin Cabut Dukungan kepada Kandidat Pilkada 2024

2 hari lalu

Kata KPU Soal Koalisi Parpol yang Ingin Cabut Dukungan kepada Kandidat Pilkada 2024

KPU masih menanti pertambahan bakal calon kepala daerah pada hari terakhir masa perpanjangan pendaftaran Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Jaga Sumbu Filosofi Steril Alat Peraga Kampanye Pilkada, Yogyakarta Revisi Aturan

3 hari lalu

Jaga Sumbu Filosofi Steril Alat Peraga Kampanye Pilkada, Yogyakarta Revisi Aturan

Kawasan Sumbu Filosofi merujuk garis imajiner yang membentang dari Tugu Yogyakarta-Malioboro-Keraton- Panggung Krapyak Yogyakarta.

Baca Selengkapnya

KPU Bakal Konsultasikan Usulan Pilkada Dilakukan Ulang Tahun Depan Jika Kotak Kosong Menang

3 hari lalu

KPU Bakal Konsultasikan Usulan Pilkada Dilakukan Ulang Tahun Depan Jika Kotak Kosong Menang

KPU telah memperpanjang masa pendaftaran bakal calon kepala daerah yang hanya memiliki satu bakal pasangan calon.

Baca Selengkapnya