Insiden #2019GantiPresiden, KPU Larang Debat Singgung Pilpres

Reporter

Tempo.co

Rabu, 20 Juni 2018 10:38 WIB

Empat pasangan calon gubernur Jawa Barat mendadak jadi bintang panggung saat coffee morning Pilkada Jawa Barat 2018 damai.

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang pasangan calon gubernur dan wakil gubernur membahas pemilihan presiden (pilpres) 2019 selama acara debat kandidat pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak. Anggota Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, menyatakan aturan itu dibuat untuk mencegah kericuhan seperti saat debat calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat beberapa waktu lalu. “Aturan main itu harus dipatuhi supaya kekeliruan yang terjadi di debat sebelumnya tidak terjadi lagi,” katanya saat dihubungi Tempo, beberapa waktu lalu.

Menurut Wahyu, lembaganya bakal bekerja sama dengan kepolisian untuk menjaga keamanan selama acara debat berlangsung. Kehadiran polisi, kata dia, sudah menjadi prosedur dan tata tertib di setiap acara debat pilkada. “Itu kewenangan kepolisian,” ujarnya.

Baca: Ikuti Juga Persiapan Debat Pilkada Jawa Tengah.

Ricuh saat debat calon Gubernur Jawa Barat di kampus Universitas Indonesia, Depok, 15 Mei lalu, dipicu pasangan calon Sudrajat-Syaikhu, yang mengkampanyekan pemilihan presiden 2019. Pada akhir debat, pasangan nomor urut tiga itu membentangkan kaus bertulisan “2018 Asyik Menang, 2019 Ganti Presiden”. Isu #2019GantiPresiden memang sedang ramai dibicarakan. Tagar ini kerap viral di media sosial.

Pernyataan pasangan calon yang diusung Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera, dan Partai Amanat Nasional itu membuat sebagian peserta, terutama pendukung pasangan TB Hasanudin-Anton Charliyan, marah. Mereka menganggap pasangan Sudrajat-Syaikhu melakukan provokasi dan kampanye pemilihan presiden. Padahal debat itu ditujukan untuk pemilihan kepala daerah.

Akibat kejadian itu, Deddy Mizwar bahkan menyurati KPU untuk meminta jaminan keamanan dalam debat pilkada Jawa Barat. Ia khawatir debat ketiga nanti akan berakhir ricuh, bahkan berujung bentrokan antar-pendukung pasangan calon. “Saya minta jaminan keamanan,” ucapnya. Ia mengancam tak akan datang ke acara debat jika tak ada jaminan keamanan.

Ridwan Kamil menilai Deddy terlalu berlebihan. Menurut dia, kekhawatiran Deddy tak beralasan lantaran sudah ada prosedur keamanan dari kepolisian. “Kan ada polisi. Jadi, kalau alasan enggak debat karena itu, saya kira berlebihan,” tuturnya.

Simak juga: KPU Diingatkan Soal Logistik Pilkada Serentak

Debat putaran terakhir pemilihan Gubernur Jawa Barat 2018 bakal kembali digelar di Gedung Grand Sudirman, Bandung, Jumat, 22 Juni mendatang. Debat kandidat ini diikuti empat pasangan calon, yakni Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum, Tubagus Hasanuddin-Anton Charliyan, Sudrajat-Ahmad Syaikhu, dan Deddy Mizwar-Dedi Mulyadi. Debat itu bakal mengusung tema sosial, budaya, dan agama.

Berbeda dengan debat sebelumnya, KPU Provinsi Jawa Barat mengurangi jumlah tamu undangan. Komisioner KPU Provinsi Jawa Barat Nina Yuningsih mengatakan tamu undangan yang dibolehkan hadir dalam debat untuk masing-masing calon hanya 50 orang. Kericuhan yang terjadi pada debat kedua menjadi pertimbangan pengurangan undangan pendukung. “Konsepnya untuk debat ketiga ini kami lebih sederhanakan,” katanya. Ia menambahkan pengurangan jumlah undangan ini adalah hasil koordinasi dengan kepolisian Jawa Barat.

ROSSENO AJI NUGROHO | AMINUDDIN | DEWI NURITA

Berita terkait

KPU Jakarta Buka Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Berikut Jadwal dan Syaratnya

39 menit lalu

KPU Jakarta Buka Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Berikut Jadwal dan Syaratnya

KPU kabupaten/kota Sejakarta resmi membuka pendaftaran bagi petugas Panitia Pemungutan Suara alias PPS pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Modus Penyelewengan Dana BOS

2 jam lalu

Modus Penyelewengan Dana BOS

Penyelewengan dana bantuan operasional sekolah atau dana BOS diduga masih terus terjadi di banyak satuan pendidikan secara nasional.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

9 jam lalu

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

Mendagri mengingatkan agar KPU melindungi keamanan data pemilih untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

10 jam lalu

Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

Mendagri Tito Karnavian mengatakan sebelumnya memang ada wacana yang muncul untuk mempercepat pelaksanaan Pilkada.

Baca Selengkapnya

PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

12 jam lalu

PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

PDIP sudah mengajukan gugatan ke PTUN sebelum MK menyampaikan putusan sengketa pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

12 jam lalu

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan PDIP tidak memiliki legal standing mengajukan gugatan ke PTUN di perkara ini

Baca Selengkapnya

Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

13 jam lalu

Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

Hakim MK menegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena meminta izin meninggalkan sidang, padahal sidang baru dimulai kurang dari 30 menit.

Baca Selengkapnya

KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

14 jam lalu

KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

Komisioner KPU Idham Holik angkat bicara usai Hakim MK Arief hidayat marah lantaran tak ada satu pun komisoner yang hadir di sidang sengketa pileg

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Ajukan Permohonan Intervensi Gugatan PDIP di PTUN

15 jam lalu

Prabowo-Gibran Ajukan Permohonan Intervensi Gugatan PDIP di PTUN

Tim Hukum PDIP diketahui menggugat KPU karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum atas penerimaan pendaftaran Gibran sebagai cawapres.

Baca Selengkapnya

PTUN Minta PDIP Perbaiki Gugatan terhadap KPU

16 jam lalu

PTUN Minta PDIP Perbaiki Gugatan terhadap KPU

PDIP mengajukan gugatan ke PTUN karena menganggap KPU melakukan perbuatan melawan hukum.

Baca Selengkapnya