Bawaslu dan KIP NTB Pantau Pelanggaran Iklan Pilkada

Reporter

Antara

Editor

Purwanto

Rabu, 13 Juni 2018 18:46 WIB

Ilustrasi Pilkada

TEMPO.CO, Mataram -Bawaslu Nusa Tenggara Barat bersama KPID memantau potensi pelanggaran iklan pasangan calon gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota yang ditampilkan melalui media massa, baik cetak, elektronik dan daring dalam Pilkada serentak 2018.

Penggunaan media massa sebagai sarana atau alat kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota dalam Pilkada, memang tidak bisa dihindarkan.

"Meski demikian, semua media baik cetak, elektronik hingga daring, diharapkan tetap dapat memberikan porsi pemberitaan yang sama dan seimbang pada seluruh pasangan calon tanpa harus mendikotomi pasangan tertentu," kata Komisioner Bawaslu Nusa Tenggara Barat Divisi SDM dan Kelembagaan, Itratip di Mataram, Rabu.

Ia menjelaskan, pelaksanaan waktu 14 hari masa kampanye melalui media cetak dan elektronik harus dimanfaatkan secara optimal dalam menyosialisasikan para pasangan calon di semua tingkatan, baik Pilkada NTB, Pilkada Lombok Barat, Lombok Timur dan Pilkada Kota Bima.

Karena, menurutnya, iklan kampanye Pilkada serentak di media massa sudah bisa dimulai pada hari Ahad 10 Juni 2018 lalu, sampai masa tenang 23 Juni atau sepekan sebelum hari pencoblosan. Bawaslu NTB yang merupakan pengawas dari jalannya Pilkada di NTB, memastikan akan mengawasi potensi pelanggaran-pelanggaran terkait iklan pasangan calon.

"Kami bersama lembaga lainnya, yakni Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID), Komisi Informasi Publik (KIP), dan KPU akan proaktif secara bersama-sama mengawasinya. Kalau ada pelanggaran-pelanggaran pada masa itu kami tangani secara keseluruhan," dia menjelaskan.

Itratip mencontohkan potensi pelanggaran iklan kampaye, yakni adanya iklan yang diproduksi dan belum disetujui oleh KPU atau memasang iklan sendiri. Karena sesuai, aturan di Pilkada ini seluruh iklan di media massa diatur oleh KPU di masing-masing daerah.

"Kalau itu terjadi maka pasangan calon bisa saja terkena hukum pidana karena sudah melanggar UU Pilkada," ucapnya.

Meski demikian, lanjutnya, Bawaslu NTB maupun Panwaslu Kabupaten/Kota tidak mengharapkan adanya pelanggaran.

"Kami tidak mengharapkan pelanggarannya. Kalau terkait keras lembeknya pelanggaran kalau ada pelanggaran pasti ditindak," tegas Itratif.

Sementara itu, terkait adanya Paslon yang telah melakukan "blocking" kolom di beberapa media pada halaman utama. Itratip mengakui, jika pihaknya tidak tinggal diam terkait hal itu.

Sebab, pada beberapa waktu lalu, pimpinan media yang menayangkan iklan blocking kolom telah disurati terkait penayangan iklan pasangan calon.

Selain itu, Bawaslu NTB mengklaim, surat teguran pada media itu telah pula dilayangkan ke Dewan Pers.

"Tinggal sekarang masyarakat melapor kalau ada ditemukan iklan yang disiarkan diluar yang disetujui KPU," kata dia.


Berita terkait

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

23 jam lalu

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.

Baca Selengkapnya

Tim Joe Biden akan Terus Gunakan TikTok untuk Kampanye Walau Dilarang DPR

2 hari lalu

Tim Joe Biden akan Terus Gunakan TikTok untuk Kampanye Walau Dilarang DPR

Tim kampanye Joe Biden berkata mereka tidak akan berhenti menggunakan TikTok, meski DPR AS baru mengesahkan RUU yang mungkin melarang penggunaan media sosial itu.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Mulai Persiapkan Pengawasan Pilkada 2024, Cek Tahapannya

21 hari lalu

Bawaslu Mulai Persiapkan Pengawasan Pilkada 2024, Cek Tahapannya

Tahapan pengawasan pilkada dalam waktu dekat adalah proses pemutakhiran data pemilih.

Baca Selengkapnya

Donald Trump Sebut Tak Akan Ada Pemilu Lagi Jika Ia Kalah

41 hari lalu

Donald Trump Sebut Tak Akan Ada Pemilu Lagi Jika Ia Kalah

Donald Trump memprediksi akhir dari pemilu di AS jika ia kalah dari Joe Biden pada November mendatang.

Baca Selengkapnya

Terbaru Sindir Speaker Masjid, Ini Deretan Kontroversi Gus Miftah

45 hari lalu

Terbaru Sindir Speaker Masjid, Ini Deretan Kontroversi Gus Miftah

Gus Miftah mengkritisi larangan pemerintah terkait penggunaan speaker masjid di bulan Ramadan.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Temukan Pembagian Bahan Kampanye saat Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur

45 hari lalu

Bawaslu Temukan Pembagian Bahan Kampanye saat Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur

Bawaslu menemukan adanya kegiatan kampanye di TPS saat PSU di Kuala Lumpur.

Baca Selengkapnya

Anggota Bawaslu RI Beberkan Sejumlah Kejanggalan PSU di Kuala Lumpur

45 hari lalu

Anggota Bawaslu RI Beberkan Sejumlah Kejanggalan PSU di Kuala Lumpur

Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur, Malaysia, menorehkan sejumlah catatan dari Bawaslu RI. Anggota Bawaslu ini membeberkannya.

Baca Selengkapnya

Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

46 hari lalu

Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

Ratna Sarumpaet kembali menjadi perbincangan publik lantaran aksinya keluar rumah dengan mobil saat perayaan Nyepi di Bali.

Baca Selengkapnya

Heboh Dikira Mau Nikah Lagi, Marshanda Ternyata Kampanye Ini

52 hari lalu

Heboh Dikira Mau Nikah Lagi, Marshanda Ternyata Kampanye Ini

Aktris Marshanda membagikan unggahan ia mengenakan gaun biru, lengkap dengan buket cantik. Apa ia sedang menyebarkan undangan pernikahan?

Baca Selengkapnya

Mendag dan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Terbukti Langgar Administrasi Pemilu 2024, Ini Kronologi dan Sanksi Bawaslu

56 hari lalu

Mendag dan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Terbukti Langgar Administrasi Pemilu 2024, Ini Kronologi dan Sanksi Bawaslu

Mendag dan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan terbukti melanggar administrasi pemilu terkait cuti kampanye. Lantas, bagaimana kronologi dan sanksi Bawaslu?

Baca Selengkapnya