Ramadan, Bawaslu Minta Tak Kampanye Pilkada 2018 di Rumah Ibadah

Reporter

Antara

Jumat, 18 Mei 2018 07:41 WIB

Suasana Masjid Al Ittihaad, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa malam, 18 April 2017. Mereka berkumpul untuk melaksanakan salat malam dan doa bersama meminta pilkada berjalan aman. Kegiatan ini merupakan rangkaian dari Tamasya Al Maidah. Tempo/Rezki A.

TEMPO.CO, PEKANBARU - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Riau mengingatkan para calon gubernur dan Cawagub setempat peserta Pilkada 2018 agar tidak memanfaatkan moment Ramadhan untuk kampanye di rumah ibadah.

"Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Riau sudah mengirimkan surat imbauan kepada semua Calon Gubernur dan Cawagub Riau, Tim Kampanye beserta Partai pengusung," kata anggota Bawaslu Provinsi Riau, Neil Antariksa di Pekanbaru, Jumat 18 Mei 2018.

Neil Antariksa mengingatkan saat ini umat muslim memasuki bulan suci Ramadhan, bertepatan juga dengan masa kampanye peserta Pilkada 2018.

Moment ini rawan ditunggangi untuk menarik simpatisan. Makanya peserta diingatkan ada aturan yang melarang peserta Pilgub 2019-2024 tidak kampanye di tempat ibadah.

Selaku Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga ia menegaskan setiap pasangan calon, tim kampanye, maupun partai pengusung harus menjaga kesucian bulan Ramadhan dengan menaati aturan larangan berkampanye yang tertulis dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 serta Peraturan Bawaslu Nomor 12 Tahun 2017.

Advertising
Advertising

Menurutnya dalam aturan itu jelas dibunyikan larangan melakukan segala kegiatab yang mengarah kepada Politik uang. Misalkan dengan menjanjikan, memberikan uang materi dengan imbalan baik secara langsung maupun tidak langsung.

Mengarahkan pemilih untuk tidak menggunakan atau menggunakan hak pilihnya kepada salah satu paslon dengan memanfaatkan penunaian zakat, infak dan shadaqah kepada anak yatim, fakir miskin, bantuan kepada tempat ibadah, maupun pembagian Tunjangan Hari Raya (THR).

"Bawaslu Provinsi Riau berharap semua Paslon mengindahkan larangan tersebut, " tambah Neil.

Neil Antariksa juga menyarankan apabila paslon ingin menyalurkan zakat, infak, dan sedaqah sebaiknya melalui lembaga resmi.

Ia menambahkan seluruh Paslon diharapkan tidak melakukan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan membagi-bagi bahan kampanye ditempat Ibadah atau masjid termasuk halaman.

Selain itu paslon juga diingatkan agar tidak melakukan penayangan iklan kampanye seperti iklan ucapan selamat menunaikan ibadah puasa, ucapan selamat berbuka puasa, dan ucapan selamat idul Fitri sebelum masa penayangan.

"Iklan kampanye baru bisa tayang 14 hari sebelum dimulainya masa tenang, " pungkasnya.

Perlu diketahui Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau telah menetapkan empat pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur setempat yang akan maju pada Pemilihan Kepala Daerah 2018.

Ke empat pertama Syamsuar-Edy Natar dengan nomor urut 1, lalu Lukman Edy-Hardianto nomor urut 2, kemudian Firdaus-Rusli Effendi nomor urut 3 dan Arsyadjuliandi Rachman-Suyatno nomor urut 4.

Saat ini Pilkada 2018 masih memasuki tahap masa kampanye dimana masing-masing Paslon sudah ditetapkan zona dan waktunya oleh Komisi Pemilihan Umum Riau.

Berita terkait

Alasan Ganjar Kampanye di Brebes dan Tegal: Pernah Kalah di Pilkada 2018

11 Januari 2024

Alasan Ganjar Kampanye di Brebes dan Tegal: Pernah Kalah di Pilkada 2018

Ganjar mengatakan agenda kampanye di Brebes, Tegal, dan Kebumen karena pernah kalah di wilayah tersebut pada Pilkada 2018.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik 4 Pelanggaran Alat Peraga Kampanye yang Pernah Terjadi Sebelum Pemilu 2024

30 Juni 2023

Kilas Balik 4 Pelanggaran Alat Peraga Kampanye yang Pernah Terjadi Sebelum Pemilu 2024

Sebagai faktor mendulang suara, Alat Peraga Kampanye tidak jarang digunakan parpol atau pendukung kubu tertentu melebihi batas.

Baca Selengkapnya

Target Pemilih 77,5 Persen di Pilkada 2020 Dinilai Terlalu Tinggi

20 November 2020

Target Pemilih 77,5 Persen di Pilkada 2020 Dinilai Terlalu Tinggi

Pengamat memperkirakan tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada 2020 akan berbeda.

Baca Selengkapnya

Khofifah Fokus Tuntaskan Kemiskinan di 10 Kabupaten Jawa Timur

14 Juli 2018

Khofifah Fokus Tuntaskan Kemiskinan di 10 Kabupaten Jawa Timur

Khofifah menggandeng TNP2K.

Baca Selengkapnya

MK Terima 62 Permohonan Gugatan Sengketa Pilkada 2018

13 Juli 2018

MK Terima 62 Permohonan Gugatan Sengketa Pilkada 2018

Sebanyak 39 dari 62 permohonan gugatan pilkada 2018 yang diterima MK adalah perkara pemilihan bupati.

Baca Selengkapnya

Bawaslu: Hasil Pilkada 2018 di 13 Daerah Rawan Digugat

13 Juli 2018

Bawaslu: Hasil Pilkada 2018 di 13 Daerah Rawan Digugat

Bawaslu mengatakan selisih paling tipis terjadi di Kota Tegal.

Baca Selengkapnya

Bawaslu: 5,9 Juta Formulir C6 di Pilkada 2018 Tak Didistribusikan

13 Juli 2018

Bawaslu: 5,9 Juta Formulir C6 di Pilkada 2018 Tak Didistribusikan

Bawaslu mencatat partisipasi dalam pemilihan gubernur di 17 provinsi hanya 69 persen.

Baca Selengkapnya

Tiga Calon Gubernur Gugat Hasil Pilkada Serentak 2018

13 Juli 2018

Tiga Calon Gubernur Gugat Hasil Pilkada Serentak 2018

Jumlah gugatan sengketa Pilkada serentak 2018 bisa terus bergerak.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2018, Partisipasi Pemilih di Papua Paling Tinggi

13 Juli 2018

Pilkada 2018, Partisipasi Pemilih di Papua Paling Tinggi

Dari hasil evaluasi pilkada 2018, Bawaslu menilai KPU perlu menggiatkan lagi sosialisasi agar pada pelaksanaan pileg dan pilpres 2019.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2018, Bawaslu Tangani 3.133 Laporan Pelanggaran

13 Juli 2018

Pilkada 2018, Bawaslu Tangani 3.133 Laporan Pelanggaran

Bawaslu mencatat dugaan pelanggaran tertinggi ditemukan di Provinsi Sulawesi Selatan dengan jumlah lebih dari 500 laporan.

Baca Selengkapnya