Kata Bambang Widjojanto Soal Jabatan 2 Periode Berpotensi Korupsi

Minggu, 15 April 2018 17:27 WIB

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto bersalaman dengan karyawan sebelum meninggalkan gedung KPK, Jakarta, 4 Maret 2016. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menyebut kepemimpinan 2 periode kepala daerah berpotensi memupuk korupsi. Menurutnya, studi membuktikan jabatan 2 periode yang dikejar petahana tidak memiliki daya tawar untuk memiliki gebrakan baru bagi pemerintahan yang dilanjutkan.

"Dalam kajian sosiologi politik, ada 3 masalah dalam pelaksanaan kinerja kepala darah 2 periode. Pertama, kinerjanya menurun karena tidak ada alasan kenapa dia harus dipilih lagi. Apa alasan performa dia melanjutkan jabatan, bisa jadi bohong karena merasa harus menyelesaikan kinerjanya dengan 2 kali masa jabatannya," ujar Bambang di Semarang, Ahad 15 April 2018.

Baca juga: Bambang Widjojanto Akan Soroti Korupsi di DKI yang Langgar HAM

Problem kedua, kata Bambang, yakni ada potensi jabatan ke 2 memupuk kekayaan dan memperkuat penyalahgunaan wewenang. Pasalnya, tidak ada sanksi publik untuk memilih dan tidak memilih jika jabatan 2 periode kemudian bermasalah. Masalah ke 3 yakni berpotensi melakukan penyalahgunaan, serta memperluas dan memperpanjang jaringan untuk korupsi.

Bambang Widjojanto menyebut, dalam kajian itu mengarah pada ketidakefektifan kinerja petahana untuk menjabat pada periode berikutnya. Apakah jabatan 2 periode justru menuntaskan atau mematahkan hati masyarakat, studi tersebut masih bergulir.

Advertising
Advertising

"Kalau kinerja (periode) pertama performa tidak optimal, berapa janji kerja yang dikerjakan namun tidak ada kemampuan mengerjakan, apa program baru yang bisa punya daya ungkit. Sehingga (jabatan 2 periode) tidak bisa lagi punya daya tawar untuk mendorong percepatan (kerja)," ujar Bambang.

Bambang Widjojanto mencontohkan, Negara Filipina memiliki sistem masa jabatan 1 periode untuk presiden dengan masa jabatan 7 tahun. Hal itu salah satunya dilakukan untuk mencegah syahwat politik 2 periode pada pimpinan negara.

Baca juga: Ini Target Ketua KPK Jakarta Bambang Widjojanto Versi Demokrat

"Ternyata ada benernya juga. So far, dilihat satu periode tidak menyebabkan orang baru kerja 2-3 tahun, kemudian berpikir bagaimana untuk melanjutkan jabatannya, tapi justru dia bisa konsentrasi (dengan program kerjanya)," ucap Bambang.

Sebab itulah, masyarakat yang memilih harus mengetahui problematika korupsi yang sebenarnya. Permasalahan korupsi selama ini dilihat hanya dari penggunaan keuangan negara, namun tidak melihat dari pemasukan keuangan negara.

Kasus tersebut, lanjut Bambang, dilihat dari pemanfaatan aset negara yang dikerjakan bersama pihak ke-3, baik oleh swasta, mantan pejabat, atau orang lain. Ketidaktahuan sumber pemasukan negara dari pihak ke-3 itulah yang semeskinya diteliti lebih dalam apakah ada praktik korupsi dalam pemanfaatan aset negara.

Di Jateng, kata Bambang Widjojanto, hampir semua daerah memiliki rekam jejak pernah berurusan dengan KPK. Padahal, Jateng dinilai sebagai jantung keberadaan Indonesia. Komitmen tidak melakukan korupsi yang dideklarasikan di KPK menjadi sia-sia jika saat kepala daerah yang menyerukan antikorupsi justru diciduk KPK.

Berita terkait

Tinggalkan Gedung KPK Usai Diperiksa 9 Jam, Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Berstatus Tersangka Investasi Fiktif

4 menit lalu

Tinggalkan Gedung KPK Usai Diperiksa 9 Jam, Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Berstatus Tersangka Investasi Fiktif

KPK memeriksa Dirut PT Taspen Antonius Kosasih dalam kasus dugaan investasi fiktif. Ada beberapa tersangka lain dalam kasus ini.

Baca Selengkapnya

61 Kepala Daerah Jadi Tersangka Korupsi pada 2021-2023, ICW: Lingkaran Setan Sejak Awal

4 jam lalu

61 Kepala Daerah Jadi Tersangka Korupsi pada 2021-2023, ICW: Lingkaran Setan Sejak Awal

Peneliti ICW mengatakan mayoritas modus korupsi itu berkaitan dengan suap-menyuap dan penyalahgunaan anggaran belanja daerah.

Baca Selengkapnya

KPK Akui Awal OTT Kasus Korupsi di BPPD Sidoarjo Tak Berjalan Mulus

5 jam lalu

KPK Akui Awal OTT Kasus Korupsi di BPPD Sidoarjo Tak Berjalan Mulus

KPK mengakui OTT kasus pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, awalnya tak sempurna.

Baca Selengkapnya

Gus Muhdlor Ditahan KPK karena Dugaan Korupsi, Subandi jadi Plt Bupati Sidoarjo

7 jam lalu

Gus Muhdlor Ditahan KPK karena Dugaan Korupsi, Subandi jadi Plt Bupati Sidoarjo

KPK menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka dugaan korupsi di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD)

Baca Selengkapnya

Respons KPK soal Ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Disebut Makelar Kasus

8 jam lalu

Respons KPK soal Ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Disebut Makelar Kasus

KPK buka suara soal kabar ayah Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, Kiai Agoes Ali Masyhuri, sebagai makelar kasus Hakim Agung Gazalba Saleh.

Baca Selengkapnya

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD

10 jam lalu

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD

KPK resmi menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus pemotongan insentif ASN BPPD

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

15 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor memenuhi panggilan pemeriksaan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Baca Selengkapnya

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

16 jam lalu

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

Jaksa KPK mengatakan eks Hakim Agung Gazalba Saleh berupaya menyembunyikan uang hasil korupsi dengan cara membeli mobil, rumah, hingga logam mulia.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

1 hari lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Warga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum

2 hari lalu

Warga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum

Warga Panama pada Minggu, 5 Mei 2024, berbondong-bondong memberikan hak suaranya dalam pemilihan umum untuk memilih presiden

Baca Selengkapnya