KPU Yakin Surat Keterangan Pengganti E-KTP Tak Mudah Dipalsu

Reporter

Caesar Akbar

Sabtu, 14 April 2018 09:07 WIB

Ilustrasi pilkada

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) yakin surat keterangan pengganti kartu tanda penduduk elektronik (suket) tidak mudah dipalsukan. Suket bisa digunakan sebagai syarat memilih dalam Pilkada 2018 meski dikhawatirkan rentan dipalsukan.

"Rentan dipalsukan, tapi kan sampai sekarang tidak ada temuan suket palsu," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Kantor Komisi Pemilihan Umum, Jumat, 13 April 2018.

Baca: 900 Ribu Warga Jawa Barat Belum Rekam E-KTP

Meski menggunakan suket, para pengguna tetap harus melalui prosedur perekaman KTP elektronik. Menurut Wahyu, mekanisme pembuatan suket sama dengan KTP elektronik. “Jangan dibayangkan secarik kertas asal-asalan."

Surat keterangan yang dimaksud dalam Undang Undang Pilkada adalah suket yang diperoleh melalui mekanisme perekaman e-KTP yang telah ditentukan. Untuk mendapat suket masyarakat tetap harus datang ke kantor kelurahan untuk difoto dan pengambilan sidik jari. "Tetapi mungkin setelah perekaman ada kendala teknis seperti tidak ada blanko, dan masalah lainnya."

Advertising
Advertising

Baca: KPU Jawa Barat Sebut 309 Ribu Pemilih Belum Merekam E-KTP ...

Wahyu optimistis masyarakat bisa memperoleh hak politik sebagaimana mestinya. Dalam rapat konsultasi dengan pemerintah, Kementerian Dalam Negeri menyatakan akan meningkatkan pelayanan dalam membuat e-KTP dan suket.

KPU mencatat 6,7 juta dari 152,9 juta pemilih masuk Daftar Pemilih Sementara (DPS), namun belum memiliki e-KTP. Padahal, e-KTP menjadi persyarat untuk memilih.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta pelayanan pembuatan e-KTP berlangsung maksimal satu jam. Ia menugaskan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo membuat peraturan menteri terkait batasan waktu pembuatan e-KTP.

Simak: Pilkada DKI, Surat Keterangan Sah Sebagai Pengganti e ...

Menanggapi permintaan Jokowi, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan akan segera mengeluarkan Peraturan Kementerian Dalam Negeri pada pekan ini. "Pembuatan KTP baik di Dukcapil pusat di Pasar Minggu maupun di Dukcapil kab/kota seluruh Indonesia pembuatannya maksimum 1 jam."

Namun, kata Tjahjo, target satu jam boleh dilanggar asalkan ada gangguan teknis seperti komputer rusak atau listrik padam.

Dalam rapat bersama Presiden, Menteri juga melaporkan bahwa perekaman e-KTP saat ini sudah mencapai 97,4 persen. Penduduk yang saat pemilihan kepala daerah 2018 berlangsung tepat menginjak usia 17 tahun dan masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) namun belum melakukan perekaman e-KTP berjumlah 2,2 juta orang.

CAESAR AKBAR | AHMAD FAIZ

KPU

Berita terkait

KPU Siap Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Besok, Ini yang Dilakukan

3 jam lalu

KPU Siap Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Besok, Ini yang Dilakukan

KPU klaim siap menghadapi persidangan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang akan dimulai besok, Senin, 28 April 2024.

Baca Selengkapnya

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

13 jam lalu

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

PDIP menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Cakung, Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

14 jam lalu

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

PDIP tercantum sebagai pihak penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum DPP PDIP.

Baca Selengkapnya

5 Hal tentang Ganjar Pranowo Setelah Berakhirnya Pilpres 2024 dan Putusan MK

1 hari lalu

5 Hal tentang Ganjar Pranowo Setelah Berakhirnya Pilpres 2024 dan Putusan MK

Ganjar Pranowo menegaskan sikap politiknya untuk tidak bergabung pemerintahan presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

2 hari lalu

MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

Terdapat 16 partai politik yang mendaftarkan diri dalam sengketa Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

Partai Buruh Sambut Penetapan KPU, Ucapkan Selamat untuk Prabowo-Gibran

2 hari lalu

Partai Buruh Sambut Penetapan KPU, Ucapkan Selamat untuk Prabowo-Gibran

Said Iqbal berharap Prabowo-Gibran dapat menjalankan tugas-tugas konstitusional dengan baik dalam lima tahun ke depan.

Baca Selengkapnya

Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

2 hari lalu

Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

Jasa Tumbu Saraswati dirikan Tim Pembela Demokrasi Indonesia. Simak peran TPDI selama Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

2 hari lalu

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

2 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

3 hari lalu

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

Reaksi PBNU, PP MUhammadiyah, Kadin Terhadap Penetapan Prabowo - Gibran Pemenang Pilpres 2024 oleh KPU

Baca Selengkapnya