Hadar: KPU Jangan Ragu Ganti Peserta Pilkada Tersangka Korupsi

Reporter

Imam Hamdi

Minggu, 1 April 2018 15:57 WIB

Ilustrasi Pilkada 2018

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan pelaksana tugas Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hadar Nafis Gumay, mengatakan KPU tidak perlu khawatir menghadapi gugatan jika mendiskualifikasi calon peserta pemilihan kepala daerah (pilkada) yang menjadi tersangka korupsi meski belum ada putusan berkekuatan hukum tetap. Calon peserta kepala daerah yang menjadi tersangka masih punya hak dipilih jika memang diputuskan tidak bersalah.

"Yang bersangkutan tidak kehilangan haknya, kok,” ujar Hadar di Jakarta, Sabtu, 31 Maret 2018. Orang itu, kata dia, hanya kehilangan kesempatan dalam pemilu tahun ini. “Kan kalau masalahnya beres bisa ikut pemilu berikutnya," ucapnya.

Baca:
KPU: Bekas Koruptor Dilarang Ikut Pemilu ...
Peserta Pilkada Tersangka Korupsi Bisa Diganti ...

Hadar mengatakan calon kepala daerah yang menjadi tersangka korupsi masih bisa diganti. Dengan catatan, kata penggantian itu dilakukan sebelum 30 hari dari pemungutan suara. "Masih memungkinkan," tuturnya.

Undang-Undang Pencalonan Kepala Daerah menyatakan peserta pemilu tidak bisa diganti jika tidak ada situasi atau perubahan apa-apa. "Jika menuju hari pemungutan suara tidak ada yang ditangkap, tidak ada gempa dan apa-apa, calon atau partai mengundurkan diri, ini yang tidak boleh diganti," kata Hadar.

Advertising
Advertising

Baca: Gerindra Minta KPU Tidak Asal Melarang Bekas ...

Namun menjadi pengecualian jika calon berkasus hukum dan ditahan atau ditangkap. Hal itu merupakan situasi yang terjadi di luar kekuasaan calon kepala daerah. "Jadi pasal itu (yang membolehkan tersangka tetap maju di pilkada tidak berlaku," ujar Hadar. Calon kepala daerah bisa diganti tanpa dikenai sanksi. Untuk menggantinya, hanya diperlukan surat dari otoritas, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi, kejaksaan, atau pengadilan.

Menurut Hadar, KPU punya kewajiban agar masyarakat memilih calon yang bersih. Pemilih juga mempunyai hak mendapatkan informasi calon yang mereka pilih, termasuk kasus hukum yang membelit peserta pilkada. "Itu perlu diperhatikan," ucapnya.

Baca:
Golkar Usul Perppu Calon Kepala Daerah Korupsi Dapat Diganti ...

Perludem: Penggantian Calon Kepala Daerah ...

Anggota KPU, Ilham Saputra, mengatakan lembaganya tidak bisa merevisi Peraturan KPU mengenai calon kepala daerah yang menjadi tersangka korupsi. "Bagi kami rawan sekali. Di KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) ada asas praduga tak bersalah," tuturnya.

Menurut lham, calon kepala daerah yang tertangkap tangan karena korupsi statusnya masih menjadi tersangka. Penetapan bersalah atau tidak masih dalam proses persidangan sampai mempunyai kekuatan hukum tetap. Sehingga KPU akan tetap membolehkan para calon kepala daerah mengikuti pilkada 2018. “Karena undang-undang membolehkan,” kata Ilham.

Berita terkait

Jaksa KPK Akan Panggil Keluarga Syahrul Yasin Limpo di Persidangan untuk Konfirmasi Temuan

2 jam lalu

Jaksa KPK Akan Panggil Keluarga Syahrul Yasin Limpo di Persidangan untuk Konfirmasi Temuan

Jaksa KPK Meyer Simanjuntak menyebut institusinya akan menghadirkan keluarga bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai saksi.

Baca Selengkapnya

4 Pejabat Kementan Mengaku Terpaksa Penuhi Permintaan Syahrul Yasin Limpo karena Takut Dipecat

11 jam lalu

4 Pejabat Kementan Mengaku Terpaksa Penuhi Permintaan Syahrul Yasin Limpo karena Takut Dipecat

Empat pejabat di Kementerian Pertanian kompak menjawab terpaksa memenuhi permintaan Syahrul Yasin Limpo karena takut dipecat atau dimutasi.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Beri Catatan Soal Sirekap Menjelang Pilkada Serentak: Memang Tidak Bisa Digunakan

16 jam lalu

Hakim MK Beri Catatan Soal Sirekap Menjelang Pilkada Serentak: Memang Tidak Bisa Digunakan

Hakim MK kembali menyinggung soal Sirekap yang digunakan dalam Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Sederet Hal terkait Kapolda Jateng Ahmad Luthfi Maju Pilgub 2024

16 jam lalu

Sederet Hal terkait Kapolda Jateng Ahmad Luthfi Maju Pilgub 2024

Presiden Jokowi menyiratkan langkah Kapolda Jateng Ahmad Luthfi untuk menjadi bakal calon Gubernur Jateng tidak ada kaitan dengannya.

Baca Selengkapnya

Syahrul Yasin Limpo Disebut Minta Honor Narasumber Rp10 Juta padahal Maksimal Rp4 Juta

16 jam lalu

Syahrul Yasin Limpo Disebut Minta Honor Narasumber Rp10 Juta padahal Maksimal Rp4 Juta

Bendahara Dirjen PSP Kementerian Pertanian mengaku diminta menyiapkan Rp10 juta untuk honor Syahrul Yasin Limpo sebagai narasumber

Baca Selengkapnya

Cerita Gus Muhdlor Pindah Mendukung Prabowo Setelah OTT KPK

16 jam lalu

Cerita Gus Muhdlor Pindah Mendukung Prabowo Setelah OTT KPK

Momentum pindah dukungan Gus Muhdlor saat pilpres ditengarai dipengarui kasus korupsi yang menjeratnya.

Baca Selengkapnya

Bupati Solok Selatan Dipanggil Kejati Sumbar Dugaan Korupsi Lahan Hutan untuk Ditanami Sawit

16 jam lalu

Bupati Solok Selatan Dipanggil Kejati Sumbar Dugaan Korupsi Lahan Hutan untuk Ditanami Sawit

Asisten Pidsus Kejati Sumbar Hadiman menjelaskan pemanggilan Bupati Solok Selatan itu terkait kasus dugaan korupsi penggunaan hutan negara tanpa izin.

Baca Selengkapnya

Kasus Gazalba Saleh Bekas Hakim MA, Korupsi hingga Penggunaan Identitas Palsu

17 jam lalu

Kasus Gazalba Saleh Bekas Hakim MA, Korupsi hingga Penggunaan Identitas Palsu

Terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, telah mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024

Baca Selengkapnya

Cara Daftar PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024 serta Syaratnya

21 jam lalu

Cara Daftar PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024 serta Syaratnya

Gelaran Pilkada 2024 akan segera diselenggarakan. Berikut ini cara daftar PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024 beserta syaratnya.

Baca Selengkapnya

Tinggalkan Gedung KPK Usai Diperiksa 9 Jam, Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Berstatus Tersangka Investasi Fiktif

1 hari lalu

Tinggalkan Gedung KPK Usai Diperiksa 9 Jam, Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Berstatus Tersangka Investasi Fiktif

KPK memeriksa Dirut PT Taspen Antonius Kosasih dalam kasus dugaan investasi fiktif. Ada beberapa tersangka lain dalam kasus ini.

Baca Selengkapnya