KPU Jawa Barat Tak Bisa Mengakses Pesantren Al Zaytun Indramayu

Sabtu, 17 Maret 2018 15:43 WIB

Masjid Rahmatan Lil'Alamin di Kawasan Pesantren Al-Zaytun, Indramayu, Jawa Barat. TEMPO/Aditya Herlambang Putra

TEMPO.CO, Jakarta - Pesantren Al Zaytun, Kabupaten Indramayu, menolak petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) Komisi Pemilihan Umum Jawa Barat yang bertugas mencocokkan dan meneliti (coklit) identitas data pemilih untuk Pilgub Jawa Barat 2018 nanti.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jawa Barat Yayat Hidayat mengatakan PPDP tidak diizinkan untuk mengakses langsung masyarakat yang berada di kawasan pesantren Al Zaytun itu.

"Ya PPDP itu tidak bisa mengakses langsung mendatangi pemilih itu, pihak pesantren itu mereka yang mendata sendiri dan melapor ke petugas PPDP," ujar Yayat saat dihubungi Tempo, Sabtu, 17 Maret 2018.

Baca juga: Ribuan Pendukung Panji Gumilang Geruduk Mabes Polri

Menurut Yayat, hal itu merupakan bentuk kekeliruan dan tidak diperbolehkan dalam proses Pilkada serentak. PPDP sendiri bertugas mengakses langsung untuk mendata masyarakat yang ada di ruang lingkup daerah Jawa Barat.

Advertising
Advertising

"Secara prosedur ya salah, PPDP harus langsung melihat orangnya bener apa tidak. Langkah saya itu KPU dan Panwaslu harus persuasif lah menginformasikan bahwa pendataan pemilih itu langsung dilakukan oleh PPDP," ujarnya.

Yayat mengatakan hampir setiap dilaksanakan pemilu, pesantren yang dipimpin oleh Panji Gumilang itu selalu bermasalah untuk urusan coklit yang dilakukan KPU. Hal ini justru merusak citra Al Zaytun yang seolah menghalang-halangi proses pesta demokrasi di Tanah Air.

"Iya setiap tahun itu begitu, kan Al Zaytun itu bagian dari Jawa Barat, seharusnya mau di data itu kalau nggak begitu itu Al Zaytun berpotensi untuk menghilangkan hak pilih orang. Hak pilih santri yang ada disitu," katanya.

Tindakan yang dilakukan Al Zaytun termasuk ke dalam pidana pelanggaran pemilu. Yayat mengatakan tindakan itu bisa diancam dengan Pasal 177 Undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang pemilu.

"Ya jauh-jauhnya kesitu (masuk tindak pidana), kan ada misalkan dalam UU nomor 1 tahun 2015 , pasal 177, jika ada orang atau siapa saja yang tidak memberikan keterangan tentang dirinya atau orang lain itu dipidana 1 tahun penjara," ujar dia.

Baca juga: Pimpinan Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang Dibui

Sebelumnya, KPUD Jawa Barat baru saja menetapkan hasil rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilgub Jawa Barat dalam rapat pleno terbuka yang berlangsung di aula Setia Permana, Jalan Garut, Bandung, Jawa Barat, Sabtu, 17 Maret 2018. Total daftar pemilih sementara (DPS) untuk pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Barat mencapai 31.708.330 pemilih.

Berita terkait

Bareskrim Sita Puluhan Aset Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang di Kasus TPPU

23 Februari 2024

Bareskrim Sita Puluhan Aset Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang di Kasus TPPU

Bareskrim menyita puluhan bidang tanah, tiga unit kendaraan, dan uang miliaran rupiah milik Panji Gumilang

Baca Selengkapnya

KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

7 Agustus 2023

KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

KPU DKI mengumumkan ribuan bakal calon legislatif (bacaleg) memenuhi syarat (MS) dan sisanya, ratusan peminat tidak memenuhi syarat (TMS)

Baca Selengkapnya

Proses Pembelajaran Santri Al Zaytun Diawasi Ketat, Hindari Kurikulum Tersembunyi

4 Agustus 2023

Proses Pembelajaran Santri Al Zaytun Diawasi Ketat, Hindari Kurikulum Tersembunyi

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan pemerintah akan menjamin hak pendidikan santri Pondok Pesantren Al Zaytun.

Baca Selengkapnya

Melihat Pondok Pesantren Al Zaytun Pimpinan Panji Gumilang dari Dalam

28 Juli 2023

Melihat Pondok Pesantren Al Zaytun Pimpinan Panji Gumilang dari Dalam

Menolak diwawancara, Panji Gumilang mengajak mengobrol. Pembicaraan hanya seputar kopi, fasilitas Al-Zaytun, pedagogik, dan kekagumannya pada Betawi.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Panggil Panji Gumilang Senin Depan soal Polemik Al Zaytun

30 Juni 2023

Bareskrim Panggil Panji Gumilang Senin Depan soal Polemik Al Zaytun

Ponpes Al-Zaytun dan Panji Gumilang mendapatkan sorotan beberapa bulan ini lantaran praktik keagamaan yang dianggap menyimpang.

Baca Selengkapnya

Moeldoko Akui Kenal Dekat Panji Gumilang, 2 Kali Ceramah di Al Zaytun

26 Juni 2023

Moeldoko Akui Kenal Dekat Panji Gumilang, 2 Kali Ceramah di Al Zaytun

Menurut Moeldoko, semakin dirinya kenal dengan Panji Gumilang, maka akan semakin dia mengetahui apa yang dilakukan oleh Panji.

Baca Selengkapnya

Disebut Jadi Beking Al Zaytun, Moeldoko: Emang Gue Preman?

26 Juni 2023

Disebut Jadi Beking Al Zaytun, Moeldoko: Emang Gue Preman?

Moeldoko mewanti-wanti agar pencabutan izin Pesantren Al Zaytun tidak dilakukan secara terburu-buru.

Baca Selengkapnya

Mencari Sanksi Pidana untuk Ponpes Al Zaytun

26 Juni 2023

Mencari Sanksi Pidana untuk Ponpes Al Zaytun

Mahfud Md mengatakan kasus Pondok Pesantren Al Zaytun akan diproses sanksi secara pidana dan administratif.

Baca Selengkapnya

Kontroversi Ponpes Al Zaytun, Ini Profil Panji Gumilang Pencetus Mazab Bung Karno

14 Mei 2023

Kontroversi Ponpes Al Zaytun, Ini Profil Panji Gumilang Pencetus Mazab Bung Karno

Ponpes Al Zaytun mendapat sorotan publik, setelah berkali menyebabkan kontroversi. Ini profil pendirinya Panji Gumilang yang cetuskan mazab Bung Karno

Baca Selengkapnya

Profil Ponpes Al-Zaytun yang Gelar Salat Id Jemaah Campur, Tertutup hingga Tuduhan NII

25 April 2023

Profil Ponpes Al-Zaytun yang Gelar Salat Id Jemaah Campur, Tertutup hingga Tuduhan NII

Ponpes Al-Zaytun viral di media sosial lantaran jemaah perempuan dan laki-laki bercampur di saf yang sama untuk salat Id.

Baca Selengkapnya