KPU Usulkan Calon Kepala Daerah Bermasalah Didiskualifikasi

Reporter

Vindry Florentin

Editor

Amirullah

Jumat, 16 Maret 2018 16:18 WIB

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto bertemu Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman di Gedung KPU, Jakarta Pusat, 6 Maret 2018. Tempo/Caesar Akbar

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menginginkan calon kepala daerah yang terjerat kasus hukum tak diizinkan mengikuti Pilkada 2018. Peserta pemilu yang dijadikan tersangka pun perlu didiskualifikasi.

Namun Arief mengatakan usulan itu perlu mempertimbangkan sejumlah hal. "Syaratnya, semua orang harus percaya bahwa aparat penegak hukum kita memang bisa menjalankan tugasnya sesuai fakta hukum," kata dia di kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 16 Maret 2018.

Baca juga: Perludem: Penggantian Calon Kepala Daerah Korupsi Tak Perlu Perpu

Lawan calon kepala daerah juga perlu dipertimbangkan. "Bagaimana kalau calon tunggal," ujarnya. Calon tunggal yang didiskualifikasi membuat masyarakat tak memiliki pilihan.

KPU juga harus mempertimbangkan asas praduga tak bersalah. Selama belum ada keputusan inkrah, masih ada kemungkinan tersangka tersebut tak terbukti melakukan kesalahan. Arief mengatakan, KPU harus memastikan hak calon kepala daerah tersebut untuk dipilih terpenuhi.

Advertising
Advertising

Menurut Arief, ide di atas baru sekedar usulan. KPU belum mengambil keputusan apapun terkait dengan calon kepala daerah yang terjerat status hukum. Saat ini, calon kepala daerah tetap bisa mengikuti pemilihan selama belum ada putusan bersalah dari pengadilan.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai usulan untuk mendiskualifikasi calon kepala daerah sangat positif. "Tapi secara realistis tidak akan diterima saat ini," ujarnya. Dia memastikan akan muncul penolakan dari partai politik.

Perludem mengusulkan agar calon kepala daerah yang terjerat hukum tak didiskualifikasi, melainkan diganti. Dia mengatakan, partai politik tetap penting mengusung calon agar masyarakat memiliki pilihan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menyatakan akan merilis nama calon kepala daerah yang diduga terlibat korupsi. Lembaga anti rasuah itu menyarankan pemerintah membuat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) untuk mengganti calon kepala daerah yang terjerat hukum.

Menurut Perludem, KPU bisa merivisi peraturan KPU ketimbang menunggu pemerintah membuat perpu. KPU dapat memperluas makna berhalangan tetap dengan menterjemahkannya prasyarat mengganti calon termasuk kondisi calon berada dalam penahanan aparat hukum baik karena operasi tangkap tangan maupun pengembangan perkara.

Dia mengatakan, penerbitan perpu membutuhkan waktu lebih lama ketimbang merevisi PKPU. Selain itu, perpu butuh koordinasi antar pemerintah, DPR, dan partai politik.

Baca juga: Baca juga: Soal Perpu Usulan KPK, Yasonna Laoly: Itu Tidak Fair

Namun KPU menilai penggantian itu tak perlu. Arief mengatakan calon kepala daerah ini tidak boleh diganti supaya para pengusung lebih berhati-hati ke depan. Jika diberikan kesempatan untuk mengganti calon, partai bisa saja tak menganggap serius kasus korupsi. "Apalagi kalau ada motivasi mengganti, misal karena popularitas dan elektabilitas calon yang tidak naik lalu mau diganti," ujarnya.

Belum lagi jika penetapan tersangka terjadi beberapa hari sebelum batas waktu yang ditentukan. Publik dan calon kepala daerah akan kehilangan waktu untuk kampanye.

Berita terkait

Saldi Isra Minta KPU Tandai Kantor Hukum yang Sering Ajukan Renvoi Alat Bukti

3 jam lalu

Saldi Isra Minta KPU Tandai Kantor Hukum yang Sering Ajukan Renvoi Alat Bukti

Saldi meminta kepada komisioner KPU, Mochammad Afifuddin, untuk menandai kantor masing-masing kuasa hukum karena seringnya mengajukan renvoi.

Baca Selengkapnya

KPU Sangkal Ada Pergeseran Suara dari NasDem ke Hanura di Pileg DPRD Sintang

4 jam lalu

KPU Sangkal Ada Pergeseran Suara dari NasDem ke Hanura di Pileg DPRD Sintang

"Tidak terjadi perubahan atau pergeseran suara Partai Hanura," kata kuasa hukum KPU Ali Nurdin di gedung MK.

Baca Selengkapnya

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, Gibran: Biar Berproses Dulu

6 jam lalu

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, Gibran: Biar Berproses Dulu

Gibran tak banyak menanggapi soal gugatan PDIP ke PTUN yang putusannya bisa saja berimbas pada pelantikannya sebagai wakil presiden.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta PDIP Ajukan Gugatan KPU ke PTUN

9 jam lalu

Fakta-fakta PDIP Ajukan Gugatan KPU ke PTUN

PDIP mengajukan gugatan ke PTUN karena menganggap KPU melakukan perbuatan melawan hukum.

Baca Selengkapnya

Sengketa Pileg, KPU Tegaskan Tak Ada Pengalihan Suara Demokrat ke PKB di Dapil Jateng 5

11 jam lalu

Sengketa Pileg, KPU Tegaskan Tak Ada Pengalihan Suara Demokrat ke PKB di Dapil Jateng 5

Kuasa hukum KPU mengatakan, berdasarkan analisis hasil pemilihan, tidak ada penambahan suara sebagaimana yang dituduhkan Pemohon.

Baca Selengkapnya

Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

11 jam lalu

Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

Idham menjelaskan bahwa KPU Papua Tengah sudah pernah diminta klarifikasi mengenai keterlambatan rekapitulasi suara di Kabupaten Puncak.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg, KPU Ungkap Formulir C.Hasil Raib Dibawa Kabur KPPS Paniai Papua Tengah

12 jam lalu

Sidang Sengketa Pileg, KPU Ungkap Formulir C.Hasil Raib Dibawa Kabur KPPS Paniai Papua Tengah

KPU mengungkap Formulir C.Hasil pemilu dibawa kabur oleh anggota KPPS Paniai Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

KPU Tanggapi Dalil PDIP Soal Selisih Suara Pilpres di Kota Dumai: Pemilih Tak Gunakan Hak Suara

14 jam lalu

KPU Tanggapi Dalil PDIP Soal Selisih Suara Pilpres di Kota Dumai: Pemilih Tak Gunakan Hak Suara

Tanggapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap dalil PDIP mengenai selisih suara dalam Pilpres 2024 di Kota Dumai, Riau.

Baca Selengkapnya

KPU Bantah Suara PPP di 35 Dapil Banten Pindah ke Partai Garuda

1 hari lalu

KPU Bantah Suara PPP di 35 Dapil Banten Pindah ke Partai Garuda

KPU membantah tudingan PPP mengenai perpindahan suara dari PPP kepada Partai Garuda di 35 daerah pemilihan (dapil) di Provinsi Banten.

Baca Selengkapnya

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

1 hari lalu

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Saldi Isra, melemparkan guyonan alias candaan mengenai Tim Bulu Tangkis Indonesia di Piala Thomas dan Uber 2024 dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya