Penundaan Status Tersangka Peserta Pilkada Dinilai Beri 2 Manfaat

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Amirullah

Jumat, 16 Maret 2018 14:45 WIB

(ki-ka) Jaksa Agung M. Prasetyo, Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Tito Karnavian, dan Kepala Badan Intelijen Negara Jenderal Budi Gunawan di acara soft opening gedung milik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan, Sopo Del Office Tower and Lifestyle Center, Jakarta, 19 Januari 2018. TEMPO/Budiarti Utami Putri.

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo meminta Komisi Pemberantasan Korupsi mempertimbangkan kembali rencana pengumuman tersangka korupsi calon kepala daerah di Pilkada 2018. Dia menilai penundaan pengumuman akan memberi dua manfaat.

"Kalau ditunda itu ada dua manfaatnya," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat, 16 Maret 2018.

Baca juga: Pekan Ini, KPK Umumkan Calon Kepala Daerah Jadi Tersangka Korupsi

Manfaat pertama, menurut Prasetyo, bila KPK menunda pengumuman maka kegiatan Pilkada serentak 2018 tidak akan terganggu. Dalam peraturan, seorang calon kepala daerah yang sudah ditetapkan ikut dalam Pilkada tak bisa digantikan.

"Bila KPK mengumumkan sekarang, atau mungkin melakukan pemanggilan paksa, maka tersangka dan partainya akan dikenakan denda dan pidana," kata dia.

Advertising
Advertising

Manfaat kedua adalah penundaan itu tidak akan menghapus dugaan kejahatan yang telah dilakukan tersangka. Setelah Pilkada, kata dia, KPK masih bisa memproses hukum tersangka. "Setelah Pilkada, proses hukum bisa dilanjutkan kembali," kata dia.

Baca juga: Usul KPK tentang Perpu Calon Kepala Daerah, Wiranto: Tidak Mudah

Sebelumnya Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan ada sejumlah calon kepala daerah Pilkada 2018 terindikasi melakukan korupsi. Agus menyatakan pihaknya akan mengumumkan nama para calon tersangka sebelum pelaksanaan Pilkada. Menurut dia, pengumuman itu dapat menjadi pertimbangan bagi masyarakat dalam memilih.

Prasetyo meminta KPK mempertimbangkan lagi rencana itu. Menurut dia, penegakan hukum haruslah mempertimbangkan asas kebermanfaatan, bukan cuma asas kepastian hukum dan keadilan. "Kita juga harus pertimbangkan manfaatnya, ya," kata dia.

Berita terkait

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

4 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

7 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

19 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

19 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

22 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

22 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

23 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

1 hari lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

1 hari lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

1 hari lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya