Menelusuri SMA JR Saragih yang Hanya Menyisakan Siswa TK

Editor

Amirullah

Rabu, 14 Maret 2018 10:36 WIB

Surat keterangan pengganti ijazah SMA bakal calon gubernur Sumatera Utara JR Saragih. Tempo/Sahat Simatupang

TEMPO.CO, Jakarta - Yayasan Ikhlas Prasasti yang menaungi bekas SMA bakal calon gubernur Sumatera Utara di Pilkada 2018 JR Saragih, kini hanya menyisakan TK Ikhlas Prasasti. Namun, tak lama lagi TK tersebut pun akan ditutup karena kesulitan keuangan.

SMA dan SMP Ikhlas Prasasti telah ditutup pada tahun 1994, setelah ada pembangunan kompleks SD Sumur Batu. TK tersebut juga sudah tidak memiliki bangunan sendiri dan sekarang menumpang di SD Sumur Batu 3, Jakarta Pusat.

Baca juga: KPU Mempertanyakan Langkah JR Saragih Menggugat ke PTTUN

"Sekarang cuma ada TK saja. Sementara numpang di sekolah kami sampai sisa siswanya lulus. Setelah siswanya lulus ya sudah nggak ada lagi sekolahnya," ujar Marintan Muryati, guru SD Sumur Batu 3 saat ditemui di lokasi, Selasa, 13 Maret 2018.

TK Ikhlas Prasasti itu, kata Marintan, menempati aula serbaguna SD Sumur Batu 3 yang terletak di lantai empat gedung sekolah. Setiap hari sekolah, proses belajar-mengajar di TK itu ada dua gelombang, yaitu kelas A dan kelas B. Ada dua pengajar di TK Ikhlas Prasasti beserta Kepala Sekolah Uki Rahmawati yang merupakan istri dari pendiri Yayasan Ikhlas Prasasti.

Advertising
Advertising

Marintan mengatakan, pada 1994, gedung SMA Ikhlas Prasasti direnovasi bersama dengan gedung sekolah lainnya. Setelah direnovasi, SMA dan SMP Ikhlas Prasasti sudah tidak ada lagi dan lahan sekolah itu ditempati oleh SD 4 Sumur Batu.

Menurut Marintan SMA Ikhlas Prasasti telah meluluskan banyak orang. "Tapi apakah sekolah tersebut sudah memenuhi perizinan atau tidak, kami tidak tahu," kata Marintan.

Dia mengatakan SMA dan SMP Ikhlas Prasasti ditutup karena keadaan finansial yang sulit saat itu. Setelah ditutup, Uki Rahmawati menjadi pengurus tunggal.

SMA Ikhlas Prasasti menjadi pembicaraan setelah JR Saragih ditolak menjadi cagub Sumut pada Pilkada 2018. Alasannya, dia tak melegalisir ijazah SMA nya sebagai syarat pencalonan.

Baca juga: JR Saragih Gugat KPU ke Pengadilan TUN hingga Kehilangan Ijazah

JR Saragih pun menggugat putusan KPU ke Bawaslu. Dalam putusannya, Bawaslu mengabulkan sebagian gugatan JR Saragih dan memintanya untuk melegalisir ulang ijazah SMA-nya. Namun yang dilakukan JR Saragih bukan melegalisir ulang ijazah, tapi Surat Keterangan Pengganti Ijazah. Dia mengaku ijazahnya hilang.

"JR Saragih menyatakan kehilangan Surat Tanda Tamat Belajar pada 5 Maret 2018, atau dua hari paska Bawaslu memerintahkan JR Saragih harus melegalisir STTB bersama-sama KPU Sumut dan menuangkannya dalam berita acara khusus," kata Ketua KPU Sumatera Utara Mulia Banurea, Senin lalu. Dia mengatakan KPU akan mengambil keputusan pencalonan JR Saragih pekan ini.

Berita terkait

Alasan Ganjar Kampanye di Brebes dan Tegal: Pernah Kalah di Pilkada 2018

11 Januari 2024

Alasan Ganjar Kampanye di Brebes dan Tegal: Pernah Kalah di Pilkada 2018

Ganjar mengatakan agenda kampanye di Brebes, Tegal, dan Kebumen karena pernah kalah di wilayah tersebut pada Pilkada 2018.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik 4 Pelanggaran Alat Peraga Kampanye yang Pernah Terjadi Sebelum Pemilu 2024

30 Juni 2023

Kilas Balik 4 Pelanggaran Alat Peraga Kampanye yang Pernah Terjadi Sebelum Pemilu 2024

Sebagai faktor mendulang suara, Alat Peraga Kampanye tidak jarang digunakan parpol atau pendukung kubu tertentu melebihi batas.

Baca Selengkapnya

Target Pemilih 77,5 Persen di Pilkada 2020 Dinilai Terlalu Tinggi

20 November 2020

Target Pemilih 77,5 Persen di Pilkada 2020 Dinilai Terlalu Tinggi

Pengamat memperkirakan tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada 2020 akan berbeda.

Baca Selengkapnya

Khofifah Fokus Tuntaskan Kemiskinan di 10 Kabupaten Jawa Timur

14 Juli 2018

Khofifah Fokus Tuntaskan Kemiskinan di 10 Kabupaten Jawa Timur

Khofifah menggandeng TNP2K.

Baca Selengkapnya

MK Terima 62 Permohonan Gugatan Sengketa Pilkada 2018

13 Juli 2018

MK Terima 62 Permohonan Gugatan Sengketa Pilkada 2018

Sebanyak 39 dari 62 permohonan gugatan pilkada 2018 yang diterima MK adalah perkara pemilihan bupati.

Baca Selengkapnya

Bawaslu: Hasil Pilkada 2018 di 13 Daerah Rawan Digugat

13 Juli 2018

Bawaslu: Hasil Pilkada 2018 di 13 Daerah Rawan Digugat

Bawaslu mengatakan selisih paling tipis terjadi di Kota Tegal.

Baca Selengkapnya

Bawaslu: 5,9 Juta Formulir C6 di Pilkada 2018 Tak Didistribusikan

13 Juli 2018

Bawaslu: 5,9 Juta Formulir C6 di Pilkada 2018 Tak Didistribusikan

Bawaslu mencatat partisipasi dalam pemilihan gubernur di 17 provinsi hanya 69 persen.

Baca Selengkapnya

Tiga Calon Gubernur Gugat Hasil Pilkada Serentak 2018

13 Juli 2018

Tiga Calon Gubernur Gugat Hasil Pilkada Serentak 2018

Jumlah gugatan sengketa Pilkada serentak 2018 bisa terus bergerak.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2018, Partisipasi Pemilih di Papua Paling Tinggi

13 Juli 2018

Pilkada 2018, Partisipasi Pemilih di Papua Paling Tinggi

Dari hasil evaluasi pilkada 2018, Bawaslu menilai KPU perlu menggiatkan lagi sosialisasi agar pada pelaksanaan pileg dan pilpres 2019.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2018, Bawaslu Tangani 3.133 Laporan Pelanggaran

13 Juli 2018

Pilkada 2018, Bawaslu Tangani 3.133 Laporan Pelanggaran

Bawaslu mencatat dugaan pelanggaran tertinggi ditemukan di Provinsi Sulawesi Selatan dengan jumlah lebih dari 500 laporan.

Baca Selengkapnya