Pilkada 2018, JR Saragih Mengaku Kehilangan Ijazah SMA

Senin, 12 Maret 2018 19:43 WIB

Surat keterangan pengganti ijazah SMA bakal calon gubernur Sumatera Utara JR Saragih. Tempo/Sahat Simatupang

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua KPU Sumatera Utara Mulia Banurea mengatakan pihaknya tidak melakukan legalisir bersama ijazah SMA bakal calon gubernur di Pilkada 2018 Sumut JR Saragih ke Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta. Sebab, JR Saragih tidak melakukan legalisir dengan alasan ijazahnya hilang.

Mulia mengatakan pihaknya sudah mendatangi kantor Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Pusat pada Senin, 12 Maret 2018 bersama JR Saragih. Dalam surat yang diterima KPU Sumut dari JR Saragih Jumat pekan lalu, Saragih dijadwalkan melakukan legalisir ulang ijazah SMA bersama KPU pada Senin ini.

Baca: Pilkada 2018, JR Saragih Gugat KPU Sumut ke Pengadilan TUN

Namun setelah sampai di kantor Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Pusat, JR Saragih tidak melakukan legalisir ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar SMA-nya, melainkan leges Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI).

"JR Saragih menyatakan kehilangan STTB pada 5 Maret 2018, atau dua hari paska Bawaslu memerintahkan JR Saragih harus melegalisir STTB bersama-sama KPU Sumut dan menuangkannya dalam berita acara khusus," kata Mulia Senin, 12 Maret 2018.

Advertising
Advertising

Mulia mengatakan pihaknya akan memutuskan pencalonan JR dalam pekan ini.

Direktur Eksekutif Partai Demokrat Sumut Silverius Bangun mengatakan JR Saragih mengaku kehilangan STTB SMA di Jakarta, Senin 5 Mei 2018. "Yah, namanya juga apes. Kalau sudah apes kehilangan ijazah mau bagaimana lagi. Positive thinking saja," kata Silverius.

Baca: KPU Pusat: JR Saragih Harus Legalisasi Ulang Ijazah SMA

Dia memperkirakan STTB JR Saragih hilang di Jakarta. Kehilangan itu dilaporkan ke Polsek Kemayoran dengan nomor tanda lapor 1150/B/III/2018.

Dasar laporan kehilangan dari polisi, kata Silverius, menjadi acuan Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Pusat menerbitkan SKPI. SKPI ditandatangani Kepala Sudin bernama Subaedah pada 9 Maret 2018. JR Saragih akan menggunakan SKPI tersebut sebagai persyaratan pencalonan gubernur umut. "Akan kami serahkan kepada KPU Sumut leges SKPI sebagai pengganti STTB atau ijazah SMA yang disyaratkan Bawaslu dalam sidang putusannya," ujar Silverius.

Berita terkait

Alasan Ganjar Kampanye di Brebes dan Tegal: Pernah Kalah di Pilkada 2018

11 Januari 2024

Alasan Ganjar Kampanye di Brebes dan Tegal: Pernah Kalah di Pilkada 2018

Ganjar mengatakan agenda kampanye di Brebes, Tegal, dan Kebumen karena pernah kalah di wilayah tersebut pada Pilkada 2018.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik 4 Pelanggaran Alat Peraga Kampanye yang Pernah Terjadi Sebelum Pemilu 2024

30 Juni 2023

Kilas Balik 4 Pelanggaran Alat Peraga Kampanye yang Pernah Terjadi Sebelum Pemilu 2024

Sebagai faktor mendulang suara, Alat Peraga Kampanye tidak jarang digunakan parpol atau pendukung kubu tertentu melebihi batas.

Baca Selengkapnya

Target Pemilih 77,5 Persen di Pilkada 2020 Dinilai Terlalu Tinggi

20 November 2020

Target Pemilih 77,5 Persen di Pilkada 2020 Dinilai Terlalu Tinggi

Pengamat memperkirakan tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada 2020 akan berbeda.

Baca Selengkapnya

Khofifah Fokus Tuntaskan Kemiskinan di 10 Kabupaten Jawa Timur

14 Juli 2018

Khofifah Fokus Tuntaskan Kemiskinan di 10 Kabupaten Jawa Timur

Khofifah menggandeng TNP2K.

Baca Selengkapnya

MK Terima 62 Permohonan Gugatan Sengketa Pilkada 2018

13 Juli 2018

MK Terima 62 Permohonan Gugatan Sengketa Pilkada 2018

Sebanyak 39 dari 62 permohonan gugatan pilkada 2018 yang diterima MK adalah perkara pemilihan bupati.

Baca Selengkapnya

Bawaslu: Hasil Pilkada 2018 di 13 Daerah Rawan Digugat

13 Juli 2018

Bawaslu: Hasil Pilkada 2018 di 13 Daerah Rawan Digugat

Bawaslu mengatakan selisih paling tipis terjadi di Kota Tegal.

Baca Selengkapnya

Bawaslu: 5,9 Juta Formulir C6 di Pilkada 2018 Tak Didistribusikan

13 Juli 2018

Bawaslu: 5,9 Juta Formulir C6 di Pilkada 2018 Tak Didistribusikan

Bawaslu mencatat partisipasi dalam pemilihan gubernur di 17 provinsi hanya 69 persen.

Baca Selengkapnya

Tiga Calon Gubernur Gugat Hasil Pilkada Serentak 2018

13 Juli 2018

Tiga Calon Gubernur Gugat Hasil Pilkada Serentak 2018

Jumlah gugatan sengketa Pilkada serentak 2018 bisa terus bergerak.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2018, Partisipasi Pemilih di Papua Paling Tinggi

13 Juli 2018

Pilkada 2018, Partisipasi Pemilih di Papua Paling Tinggi

Dari hasil evaluasi pilkada 2018, Bawaslu menilai KPU perlu menggiatkan lagi sosialisasi agar pada pelaksanaan pileg dan pilpres 2019.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2018, Bawaslu Tangani 3.133 Laporan Pelanggaran

13 Juli 2018

Pilkada 2018, Bawaslu Tangani 3.133 Laporan Pelanggaran

Bawaslu mencatat dugaan pelanggaran tertinggi ditemukan di Provinsi Sulawesi Selatan dengan jumlah lebih dari 500 laporan.

Baca Selengkapnya