Tulis Ujaran Kebencian ke PDIP di Pilgub Sumut, Pria Ini Dicokok

Jumat, 23 Februari 2018 17:01 WIB

Ilustrasi Facebook dan Twitter/ media sosial. REUTERS/Dado Ruvic

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Siber Subdit II Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara menangkap seorang pria bernama Adri Batubara, karena diduga menyebarkan ujaran kebencian terhadap pasangan calon Gubernur Sumatera Utara dari PDIP lewat akun Facebooknya. Penduduk Jalan Medan Area Selatan Nomor 219 D, Medan itu menggunakan nama Coki Batubara dalam akunnya.

Polisi mencokok Adri pada Rabu lalu, 21 Februari 2018, sekitar pukul 15.00 WIB disebuah rumah toko di Jalan Medan Area Selatan, Kota Medan. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap handphone miliknya yang berjenis Samsung Galaxy J5 warna hitam, polisi menemukan akun facebook Coki Batubara terlogin di handphone tersebut.

Baca juga: Berkas Kasus Ahmad Dhani Kabarnya Akan Dirilis Kejaksaan

Kepala Bidang Humas Polda Sumut Komisaris Besar Rina Sari Ginting menjelaskan, dasar polisi menangkap Adri Batubara karena menyebarkan ujaran kebencian terkait Pilkada Sumut. "Di akun Facebook bernama Coki Batubara yang merupakan akun Facebook Adri Batubara, secara nyata menyebarkan rasa kebencian kepada salah satu partai politik yang mengusung calon gubernur Sumut," kata Rina Sari, Jumat 23 Februari 2018.

Dari tangkap foto (capture) Facebook Adri Batubara itu terlihat status yang dibuatnya sebagai dasar penangkapan polisi. Dalam status Adri tertulis, "Kita tenggelamkan sampai 3x PDIP di Pilgub Sumut. Tiada maaf bagimu yang membela Ahok si penista Agama dan memusuhi Ulama." Di akhir statusnya Adri menulis tanda pagar #setuju.

Advertising
Advertising

Seperti diketahui PDIP dalam Pemilihan Gubernur Sumatera Utara mengusung Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus sebagai calon gubernur dan wakil gubernur. Djarot sebelumnya adalah wakil dari Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Saat Ahok tersandung kasus penistaan agama, Djarot kemudian menjadi Gubernur DKI meneruskan sisa masa jabatan Ahok.

Baca juga: Ahli Bahasa Bilang Permusuhan, Jonru Ginting Sebut Beda Persepsi

Menurut Rina Ginting, status akun Facebook Adri Batubara, yang lahir di Kisaran 10 November 1965, bisa dijerat dengan pasal ujaran kebencian atau hate speech di Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. "Dia terancam hukuman antara 2 tahun hingga 5 tahun penjara," kata Rina.

Tim Siber Subdit II Direktorat Reserse Khusus Polda Sumut memeriksa Adri secara intensif. Pemeriksaan dilakukan oleh ahli forensik siber di Markas Polda. Dari data yang diperoleh Tempo, Adri Batubara berpendidikan sarjana hukum.

Alamat di kartu tanda penduduk Adri tertera di Jalan Pelopor Nomor 14 Kelurahan Pasar Merah Barat, Kecamatan Medan Kota. Namun Adri berdomisili di Jalan Medan Area Selatan Nomor 219 D Medan.

Berita terkait

Bareskrim Periksa 17 Saksi dalam Kasus Rocky Gerung

31 Oktober 2023

Bareskrim Periksa 17 Saksi dalam Kasus Rocky Gerung

Status Rocky Gerung sebagai terlapor akan dipanggil secara formil setelah penyidik mengumpulkan hasil-hasil penyidikan saksi-saksi.

Baca Selengkapnya

Pembentukan Direktorat Siber di 9 Polda Ditargetkan Rampung Tahun ini, Antisipasi Berita Bohong Jelang Pemilu 2024

30 Agustus 2023

Pembentukan Direktorat Siber di 9 Polda Ditargetkan Rampung Tahun ini, Antisipasi Berita Bohong Jelang Pemilu 2024

Brigjen Adi Vivid mengatakan pembentukan Direktorat Siber di tingkat Polda akan memperlancar jalannya Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Ada 4 Laporan Polisi untuk Rocky Gerung di Polda Kaltim

3 Agustus 2023

Ada 4 Laporan Polisi untuk Rocky Gerung di Polda Kaltim

Polda Kaltim telah menerima empat laporan masyarakat atas Rocky Gerung. Semua menginginkan agar Rocky diproses hukum.

Baca Selengkapnya

Jurnalisme Dinilai Punya Peran Penting Hentikan Ujaran Kebencian di Tengah Masyarakat

3 Mei 2023

Jurnalisme Dinilai Punya Peran Penting Hentikan Ujaran Kebencian di Tengah Masyarakat

Gordon menilai jurnalisme memiliki peran krusial menghentikan ujaran kebencian. Jurnalis adalah penyeru informasi agar publik memahami peristiwa.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Diduga Lakukan Ujaran Kebencian Terhadp Polri, Bagaimana Hukumnya?

29 Juli 2022

Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Diduga Lakukan Ujaran Kebencian Terhadp Polri, Bagaimana Hukumnya?

Polda Metro Jaya menangkap pemilik akun SnackVideo @rakyatjelata_98, AH, yang diduga menyebarkan ujaran kebencian. Apa dasar hukum ujaran kebencian?

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka, Roy Suryo Dijerat Pasal Penistaan Agama dan Ujaran Kebencian

22 Juli 2022

Jadi Tersangka, Roy Suryo Dijerat Pasal Penistaan Agama dan Ujaran Kebencian

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus meme patung Buddha di Candi Borobudur berwajah mirip Jokowi

Baca Selengkapnya

Mengenal Cancel Culture dari Pakar UNAIR

17 Februari 2022

Mengenal Cancel Culture dari Pakar UNAIR

Pakar komunikasi asal UNAIR Nisa Kurnia Illahiati berpendapat bahwa perilaku cancel culture dapat menjadi pola perilaku pada pengguna media sosial.

Baca Selengkapnya

Ma'ruf Amin Ingatkan Milenial Mengkritik Harus Konstruktif

4 Januari 2022

Ma'ruf Amin Ingatkan Milenial Mengkritik Harus Konstruktif

Wapres Ma'ruf Amin meminta publik menyampaikan pendapat sesuai aturan agar tidak menimbulkan konflik atau keresahan.

Baca Selengkapnya

Susi Pudjiastuti Cuit Soal Utang Luar Negeri, Begini Reaksi Stafsus Sri Mulyani

17 Februari 2021

Susi Pudjiastuti Cuit Soal Utang Luar Negeri, Begini Reaksi Stafsus Sri Mulyani

Unggahan Susi Pudjiastuti soal berita lawas tentang utang luar negeri Indonesia yang mencapai Rp 5.803 triliun ditanggapi oleh stafsus Sri Mulyani.

Baca Selengkapnya

Jokowi Minta Dikritik, Susi - Kwik Kian Gie Soroti Hate Speech dan Buzzer

10 Februari 2021

Jokowi Minta Dikritik, Susi - Kwik Kian Gie Soroti Hate Speech dan Buzzer

Susi Pudjiastuti dan Kwik Kian Gie pernah menyampaikan keluh kesah mereka seputar berpendapat di ruang publik.

Baca Selengkapnya