Ridwan Kamil Pastikan Taati Aturan Larangan Kampanye di Pesantren

Reporter

Amirullah

Jumat, 23 Februari 2018 15:49 WIB

Ratusan tukang cukur rambut asal Garut, Jawa Barat berkumpul di GOR Kota Bekasi, 18 Februari 2018. Mereka mendeklarasikan dukungannya kepada Calon Gubernur Barat Ridwan Kamil.

TEMPO.CO, Jakarta - Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur di Pilkada 2018 Jawa Barat Ridwan Kamil dan Uu Ruzhanul Ulum (Rindu) menyatakan akan menaati aturan Komisi Pemilihan Umum terkait tempat atau lokasi yang boleh dan tidak boleh digunakan untuk kampanye.

"Pada dasarnya saya ikut aturan. Hanya kadang-kadang penyelenggara kegiatan itu bukan kami, tapi pihak pengundang, misalnya yang ngundang kiai," kata Ridwan Kamil dalam siaran pers yang diterima Tempo Jumat, 23 Februari 2014.

Pernyataan Ridwan Kamil melalui tim medianya itu disampaikan sebagai hak jawab atas pemberitaan di www.tempo.co dengan link https://pilkada.tempo.co/read/1063045/bawaslu-jawa-barat-melarang-calon-berkampanye-di-pesantren.

Baca: Bawaslu Jawa Barat Melarang Calon Berkampanye di Pesantren

Dalam pemberitaan itu disebutkan Bawaslu Provinsi Jabar melarang kampanye di pesantren karena dikategorikan sebagai tempat pendidikan. Di bagian akhir berita, disebutkan kegiatan Ridwan Kamil yang mengunjungi Pesantren Roudhotul Hasanah milik Kiai Maung di Subang.

"Pasangan Rindu merasa keberatan dengan pemberitaan tersebut, karena didasarkan
pada pemberitaan tersebut, dikesankan hanya pasangan Rindu yang melakukan kampanye di pesantren, sementara pasangan lain tidak melakukannya," kata Lia Endiani dari tim media pasangan Rindu.

Advertising
Advertising

Pelarangan berkampanye di tempat ibadah dan pendidikan termaktub dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017, Pasal 68 tentang Larangan dan Sanksi, huruf j yang menyebut dalam kampanye calon kepala daerah dilarang menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan.

Baca: Dana Kampanye Ridwan Kamil Andalkan Patungan Warga

Atas ketentuan ini, Ridwan Kamil meminta agar KPU memberikan batasan yang jelas atau penjelasan tambahan mengenai tempat ibadah dan pendidikan. "Misalnya bila masjid memiliki aula yang bangunannya terpisah dari masjid, atau pesantren yang punya lapangan dan gedung pertemuan, apakah itu juga masuk kategori tempat yang tidak boleh dipakai kampanye?" ujar Ridwan Kamil.


Catatan:
Pemuatan berita ini sekaligus sebagai hak jawab yang disampaikan tim media pasangan Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum. Terima kasih.

Redaksi

Berita terkait

KPU Tanggapi Dalil PDIP Soal Selisih Suara Pilpres di Kota Dumai: Pemilih Tak Gunakan Hak Suara

1 jam lalu

KPU Tanggapi Dalil PDIP Soal Selisih Suara Pilpres di Kota Dumai: Pemilih Tak Gunakan Hak Suara

Tanggapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap dalil PDIP mengenai selisih suara dalam Pilpres 2024 di Kota Dumai, Riau.

Baca Selengkapnya

KPU Bantah Suara PPP di 35 Dapil Banten Pindah ke Partai Garuda

1 hari lalu

KPU Bantah Suara PPP di 35 Dapil Banten Pindah ke Partai Garuda

KPU membantah tudingan PPP mengenai perpindahan suara dari PPP kepada Partai Garuda di 35 daerah pemilihan (dapil) di Provinsi Banten.

Baca Selengkapnya

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

1 hari lalu

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Saldi Isra, melemparkan guyonan alias candaan mengenai Tim Bulu Tangkis Indonesia di Piala Thomas dan Uber 2024 dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

KPU Bantah Gugatan Demokrat di Sengketa Pileg Banten: Perolehan Suara Versi Pemohon Tidak Benar

1 hari lalu

KPU Bantah Gugatan Demokrat di Sengketa Pileg Banten: Perolehan Suara Versi Pemohon Tidak Benar

KPU membantah gugatan Partai Demokrat pada perkara Nomor 183-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dalam sidang sengketa Pileg

Baca Selengkapnya

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

1 hari lalu

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

Hakim MK kembali menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

1 hari lalu

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

Hakim MK Enny Nurbaningsih menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Minta Peserta Pilkada 2024 di Bali Terapkan Kampanye Hijau, Ini Penjelasan KPU

1 hari lalu

Minta Peserta Pilkada 2024 di Bali Terapkan Kampanye Hijau, Ini Penjelasan KPU

KPU RI meminta para peserta Pilkada serentak 2024 di Provinsi Bali agar menerapkan kampanye hijau. Apa itu kampanye hijau?

Baca Selengkapnya

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

2 hari lalu

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

Komisi II DPR juga akan mengonfirmasi isu yang menerpa Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

3 hari lalu

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menyoroti peran KPU dan Bawaslu dalam sengketa pileg di MK.

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

3 hari lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya