Pilkada 2018, KPI Keluarkan Surat Edaran untuk Lembaga Penyiaran

Kamis, 15 Februari 2018 14:46 WIB

Ilustrasi Komisi Penyiaran Indonesia. TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Pusat Pengawasan Isi Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Nuning Rodiah mengatakan lembaganya telah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu terkait penayangan calon kepala daerah melalui televisi dalam ajang pemilihan kepala daerah 2018.

"Surat edaran sudah kami berikan kepada lembaga penyiaran soal peraturan penyiaran selama masa Pilkada 2018," ujar Nuning kepada Tempo pada Kamis, 15 Februari 2018.

Baca: KPU: Calon Kepala Daerah Dilarang Tampil di Sinetron

Surat edaran tersebut, kata Nuning, merupakan hasil dari pertemuan antara KPI, KPU, Bawaslu, dan lembaga-lembaga penyiaran, baik televisi maupun radio pada 13 Februari 2018. Surat dengan nomor 68/K/KPI/31.2/02/2018 itu berisi aturan-aturan yang harus diikuti oleh para lembaga penyiaran selama masa kampanye Pilkada 2018.

Selama masa kampanye, lembaga penyiaran diharuskan mengedepankan keberimbangan, baik dalam pemberitaan maupun narasumber dalam program tertentu. Misalnya, kata Nuning, ketika sebuah program mengundang calon tertentu maka calon lainnya harus turut diundang sebagai narasumber. "Kecuali kalau sudah diundang tapi tidak bisa datang. Itu tidak apa-apa," ujarnya.

Advertising
Advertising

Lembaga penyiaran juga dilarang menayangkan pasangan sebagai pembawa acara, tokoh iklan, maupun pemain sinetron atau film. Nuning mengatakan lembaga penyiaran dilarang menayangkan iklan kampanye apapun selain yang dibiayai oleh KPU. "Jadi yang tidak dibiayai KPU itu termasuk iklan yang melanggar," kata dia.

Baca: KPU Bakal Beri Sanksi Media yang Tak Berimbang di Pilkada 2018

Selain itu, KPI melarang penayangan kembali proses kampanye calon tertentu, debat terbuka, maupun rekam jejak salah satu calon.

Jika lembaga penyiaran melanggar peraturan tersebut, KPU dan KPI dapat melayangkan sanksi sesuai mekanisme masing-masing lembaga. Nuning mengatakan sanksi yang diberikan KPI dapat berupa peringatan, teguran tertulis, sampai pencabutan izin tayang program. Sementara KPU, kata dia, dapat mendiskualifikasi calon jika tidak mengindahkan peringatan yang sebelumnya diberikan.

Masa kampanye dalam Pilkada 2018 dimulai hari ini. Pelaksanaan kampanye dilakukan hingga 24 Juni 2018. Sementara itu, pemungutan suara akan dilakukan pada 27 Juni 2018 dan rekapitulasi suara akan dilakukan pada 28 Februari 2018. Selama proses tersebut berlangsung, KPI telah bekerja sama dengan KPU dan Bawaslu untuk mengawasi penayangan konten oleh lembaga penyiaran terkait pilkada.

Berita terkait

Kronologi Pejabat Pertamina Arie Febriant Bertindak Kasar di Jalanan hingga Dibebastugaskan

25 hari lalu

Kronologi Pejabat Pertamina Arie Febriant Bertindak Kasar di Jalanan hingga Dibebastugaskan

Kronologi kejadian pejabat Pertamina Arie Febriant yang meludah ke arah mobil pengguna jalan karena tidak diterima ditegur setelah parkir bikin macet.

Baca Selengkapnya

Singgung Indeks KPI, Kemenkominfo Minta Pengelola Stasiun TV Tingkatkan Kualitas Program Siaran

56 hari lalu

Singgung Indeks KPI, Kemenkominfo Minta Pengelola Stasiun TV Tingkatkan Kualitas Program Siaran

Kemenkominfo meminta pengelola stasiun televisi meningkatkan kualitas program-program siarannya. Ini alasannya.

Baca Selengkapnya

KPU Disidang Soal Keterbukaan Informasi Data Pemilu dari Real Count, Server, hingga DPT

58 hari lalu

KPU Disidang Soal Keterbukaan Informasi Data Pemilu dari Real Count, Server, hingga DPT

Sidang perdana antara Yayasan Advokasi Hak Konstitusional atau YAKIN dengan KPU soal keterbukaan informasi data Pemilu berlangsung hari ini.

Baca Selengkapnya

Berhenti Tampil di Televisi, Ivan Gunawan: Teguran KPI Menjatuhkan Karakter

27 Januari 2024

Berhenti Tampil di Televisi, Ivan Gunawan: Teguran KPI Menjatuhkan Karakter

Ivan Gunawan mengatakan bahwa teguran dari KPI untuknya hingga membuatnya keluar dari Brownis mengintimidasi karakternya.

Baca Selengkapnya

Ivan Gunawan Pamit Tinggalkan Indonesia, Bikin Fashion Show Sebelum Pergi

24 Januari 2024

Ivan Gunawan Pamit Tinggalkan Indonesia, Bikin Fashion Show Sebelum Pergi

Unggah video perpisahan, Ivan Gunawan mengaku akan meninggalkan Indonesia pekan depan.

Baca Selengkapnya

KPI Tegur Ivan Gunawan, Apa Sesungguhnya Tugas Komisi Penyiaran Indonesia?

16 Januari 2024

KPI Tegur Ivan Gunawan, Apa Sesungguhnya Tugas Komisi Penyiaran Indonesia?

Desainer dan publik figur Ivan Gunawan mendapat teguran dari Komisi Penyiaran Indonesia. Apa saja tugas KPI?

Baca Selengkapnya

Pesan Ivan Gunawan untuk Haters: Silakan Kalian Berkaca

12 Januari 2024

Pesan Ivan Gunawan untuk Haters: Silakan Kalian Berkaca

Ivan Gunawan meminta haters untuk introspeksi diri sebelum menghakimi penampilannya.

Baca Selengkapnya

Ganjar Pranowo akan Buat KPI untuk Para Menteri: Kalau Gak Perform, yang Nilai Masyarakat

11 Januari 2024

Ganjar Pranowo akan Buat KPI untuk Para Menteri: Kalau Gak Perform, yang Nilai Masyarakat

Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo mengatakan akan membuat KPI utama untuk kabinet jika terpilih menjadi presiden 2024.

Baca Selengkapnya

Alasan Ganjar Kampanye di Brebes dan Tegal: Pernah Kalah di Pilkada 2018

11 Januari 2024

Alasan Ganjar Kampanye di Brebes dan Tegal: Pernah Kalah di Pilkada 2018

Ganjar mengatakan agenda kampanye di Brebes, Tegal, dan Kebumen karena pernah kalah di wilayah tersebut pada Pilkada 2018.

Baca Selengkapnya

Pamit dari Brownis, Ivan Gunawan: Keputusan Sudah Bulat, Terima Kasih 6 Tahunnya

8 Januari 2024

Pamit dari Brownis, Ivan Gunawan: Keputusan Sudah Bulat, Terima Kasih 6 Tahunnya

Ivan Gunawan resmi meninggalkan program televisi variety show Brownis, pada hari ini, Senin, 8 Januari 2024 setelah 6 tahun.

Baca Selengkapnya