Tjahjo Kumolo: Bupati Subang Imas Tetap Boleh Ikut Pilkada 2018

Rabu, 14 Februari 2018 15:19 WIB

Plt.Bupati Subang, Imas Aryumningsih, memberikan instruksi saat dimulainya aksi tangkap ikan tanpa alat atau Ngagubyag dalam Festival Budaya Ngagubyag di saluran irigasi sekunder Leuwinangka, Kelurahan Dangdeur, 1 April 2017. TEMPO/Nanang Sutisna.

TEMPO.CO, Boyolali - Bupati Subang Irmas Aryumningsih tetap bisa ikut Pilkada 2018 meski baru saja ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. "Soal itu kami berdasarkan aturan KPU (Komisi Pemilihan Umum). Karena KPU sebagai penyelenggara Pilkada," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo saat ditemui di Gedung Mahesa, Kabupaten Boyolali, pada Rabu, 14 Februari 2018.

Tjahjo mengatakan, aturan dari KPU sudah jelas menyatakan bahwa pasangan calon kepala daerah bisa diganti jika yang bersangkutan meninggal dunia, sakit, atau menjadi terpidana berkekuatan hukum tetap. "Jadi walaupun dia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan ditahan, ya masih boleh (ikut Pilkada)," kata Tjahjo.

Baca juga: Bupati Subang Tertangkap Tangan, Berikut Jumlah Harta Kekayaannya

Seperti diketahui, Irmas menjabat sebagai Bupati Subang sejak 11 April 2016. Sebelumnya, Irmas merupakan pelaksana tugas (Plt) bupati sebelumnya, Ojang Sohandi, yang terjerat perkara suap kasus penyalahgunaan anggaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) tahun 2014. Ojang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 11 April 2016.

Adapun Irmas saat ini sedang mengikuti kontestasi Pilkada Serentak 2018. Irmas, yang berpasangan dengan Sutarno, merupakan calon bupati dan wakil bupati Subang nomor urut dua. Mereka didukung Partai Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa dan Partai Berkarya.

Tjahjo mengatakan, jika Bupati Subang Irmas nantinya ditetapkan statusnya sebagai tersangka oleh KPK, asas praduga tidak bersalah tetap berlaku dalam kontestasi Pilkada. "Kalau aturan itu kita langgar, nanti dia bebas (tidak terbukti salah di pengadilan) bagaimana," kata Tjahjo.

Baca juga: 2 Bupati Subang Sebelum Imas Aryumningsih Tersandung Korupsi

Dengan asas praduga tidak bersalah yang harus menunggu putusan hukum berkekuatan tetap, Tjahjo menambahkan, tahun lalu ada salah seorang calon kepala daerah yang meski sedang ditahan tetap menang mutlak. "Ya dilantik. Tapi setelah dilantik pengadilan memutuskan dia bersalah, ya diganti. Ada juga (kepala daerah) yang dilantik di tahanan," kata Tjahjo.

Kendati demikian, Tjahjo mengingatkan seluruh kepala daerah maupun calon kepala daerah yang berkontestasi di Pilkada 2018 agar selalu berhati-hati "Pesan saya satu, hindari money politic (politik uang). Itu salah satu awal penyebab korupsi," kata Tjahjo.

Advertising
Advertising

Berita terkait

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

7 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

7 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

13 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

16 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

1 hari lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya