Uang Suap Bupati Jombang untuk Kampanye Pilkada 2018

Reporter

M Yusuf Manurung

Editor

Amirullah

Minggu, 4 Februari 2018 17:12 WIB

Wakil ketua KPK, Laode Muhammad Syarif (kanan), saat konpers OTT Bupati Jombang di Gedung KPK, Jakarta, 4 Pebruari 2018. KPKmenetapkan Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko tersangka kasus dana kesehatan di Jombang. TEMPO/Amston Probel

TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK menyebutkan uang hasil suap itu digunakan untuk kampanye pilkada 2018.

"Diduga sekitar Rp 50 juta telah digunakan NSW untuk membayar iklan terkait dengan rencananya maju dalam pilkada Bupati Jombang 2018," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Ahad, 4 Februari 2018.

Nyono dan pelaksana tugas Kepala Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Jombang, Inna Silestyowati, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Minggu. Inna diduga memberikan sejumlah uang kepada Nyono agar dirinya ditetapkan sebagai Kepala Dinas Kesehatan secara definitif.

Baca juga: Uang Suap Bupati Jombang Berasal dari Dana Kutipan Puskesmas

Laode mengatakan sumber uang yang diberikan Nyono dikumpulkan Inna dari kutipan jasa pelayanan kesehatan atau dana kapitasi dari 34 puskesmas di Jombang. Kutipan yang dikumpulkan sejak Juni 2017 itu berjumlah sekitar Rp 434 juta.

Advertising
Advertising

Kutipan itu dibagi dengan rincian 1 persen untuk Paguyuban Puskesmas Jombang, 1 persen untuk Kepala Dinas Kesehatan, dan 5 persen untuk Bupati. "Atas dana yang terkumpul tersebut, IS telah menyerahkan kepada NSW sebesar Rp 200 juta pada Desember 2017," ujar Laode.

Selain mengutip uang kesehatan, Inna diduga membantu penerbitan izin operasional sebuah rumah sakit swasta di Jombang dan meminta pungutan liar (pungli) izin. "Dari pungli tersebut diduga telah diserahkan kepada NSW pada 1 Februari 2018 sebesar Rp 75 juta," uca[ Laode.

Penetapan tersangka keduanya merupakan lanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT), yang digelar KPK pada Sabtu, 3 Februari 2018, di Jombang, Surabaya, dan Solo.

Baca juga: Bupati Jombang Tersangka Suap, Golkar Proses Pemecatan

Dalam operasi itu, KPK mengamankan lima orang lain, yakni Oisatin, Kepala Puskesmas Perak sekaligus Bendahara Paguyuban Puskesmas Jombang; Didi Rijadi, Kepala Paguyuban Puskesmas Jombang; Munir, ajudan Nyono; serta S dan A, yang merupakan keluarga Inna. KPK menyita barang bukti dari tangan Nyono Rp 25 juta dan US$ 9,5 ribu.

Nyono adalah bupati inkumben yang bakal maju dalam pilkada 2018. Dia maju dengan dukungan lima partai dan berpasangan dengan Subaidi Muhtar. Lima partai tersebut adalah Golkar, Partai Keadilan Sejahtera, PKB, Partai Amanat Nasional, serta Partai NasDem.

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

3 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

5 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

13 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya