Kenaikan Anggaran Pilkada Serentak Berpotensi Dikorupsi

Rabu, 8 November 2017 07:34 WIB

Ilustrasi pilkada

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri khawatir akan risiko korupsi terhadap besarnya anggaran daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak. “Berdasarkan hasil penelitian, dan praktik selama ini, pembiayaan pilkada yang dibebankan APBD ini adalah sebuah persoalan,” kata Direktur Politik Dalam Negeri Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar, Selasa, 7 November 2017.

Dia pun mengusulkan agar pilkada serentak pada masa mendatang dibiayai oleh anggaran negara agar lebih mudah dikontrol.

Baca: Kemendagri Catat Kenaikan Anggaran Pilkada

Bahtiar mengatakan penyelewengan penggunaan dana anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk pilkada paling rawan terjadi pada pos-pos alokasi dana yang sulit dipertanggungjawabkan, misalnya biaya keamanan. “Aspek pembiayaan anggaran keamanan selama ini tidak terukur,” ujarnya.

Korupsi, kata dia, rentan terjadi sejak awal pembahasan anggaran pilkada oleh pemerintah daerah yang melibatkan dewan perwakilan rakyat daerah. Politikus DPRD berpotensi memanfaatkan momen penganggaran untuk kepentingan partai politiknya yang akan bertarung menjadikan calonnya sebagai pemenang pilkada.

Menurut dia, korupsi oleh elite politik lokal bukannya tidak mungkin dilakukan dengan mengintervensi penyelenggara pilkada. Bahtiar mencontohkan tiga pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar, Jawa Barat, yang diduga ikut dalam penyelewengan dana hibah daerah untuk pilkada serentak 2015 sehingga negara merugi Rp 10,61 miliar. Ada pula korupsi dana hibah Rp 3 miliar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, yang diduga melibatkan Panitia Pengawas Pemilu setempat.

Baca: Jokowi Minta Pelaksanaan Pilkada 2018 Tak Memecah Belah Bangsa

Advertising
Advertising

Pilkada serentak selanjutnya akan digelar pada 27 Juni 2018 di 171 daerah pemilihan. Sebanyak 17 provinsi bakal menggelar pemilihan gubernur, 39 kota memilih wali kota, dan 115 kabupaten memilih bupati. Total anggaran yang dibutuhkan untuk persiapan dan pelaksanaan pesta demokrasi lokal tersebut mencapai Rp 15,16 triliun.

Kebutuhan anggaran tersebut meningkat dibanding dua kali penyelenggaraan pilkada serentak sebelumnya. Pada pilkada 2015, bujet yang dibutuhkan hanya Rp 7,09 triliun untuk 269 daerah pemilihan. Sedangkan pemilihan di 101 daerah pada 2017 menelan biaya hingga Rp 5,95 triliun.

Hasil kajian Pusat Pembangunan dan Keuangan Daerah Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri menyimpulkan bahwa peningkatan anggaran pilkada paling banyak disumbang oleh biaya honorarium badan ad hoc penyelenggara pemilu serta biaya tahapan persiapan dan pelaksanaan. Ketua tim kajian, Siti Aminah, mengatakan ada lima faktor penyebab inefisiensi. “Yakni banyaknya kelompok kerja, kelompok kerja tidak permanen, standar harga berbeda, biaya pengadaan alat peraga dan bahan kampanye tidak rasional, dan tidak sesuainya jumlah tempat pemungutan suara dibandingkan dengan jumlah pemilih,” kata Siti.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi, Titi Anggraini, menilai potensi penyimpangan terjadi sejak anggaran pilkada serentak direncanakan. Menurut dia, sumber pendanaan pilkada yang berasal dari APBD mengakibatkan ruang pengawasan longgar dan potensi kecurangan muncul. Terlebih, pembahasan anggaran dilakukan oleh DPRD, kepala daerah, dan KPU. “Di sini tarik-menarik kepentingan lokal akan muncul,” kata dia. Titi menilai potensi korupsi juga terjadi pada aspek pembiayaan logistik pilkada. Pada pos ini banyak ditemukan rapat koordinasi dan sosialisasi yang dapat dianggap mubazir.

Komisioner KPU, Pramono Ubaid, membenarkan bahwa tingginya biaya honorarium menjadi penyebab utama peningkatan anggaran pilkada serentak 2018. Dia juga tak memungkiri adanya potensi korupsi pada pemilihan tahun depan. Karena itu, menurut Pramono, KPU telah menerapkan katalog elektronik dalam pengadaan logistik, seperti surat suara, tinta, formulir, dan bilik. “Kami juga menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi, bagian pencegahan, termasuk untuk mengawasi penyedia jasanya,” kata Pramono.

BUDIARTI UTAMI PUTRI

Berita terkait

KPU Tanggapi Dalil PDIP Soal Selisih Suara Pilpres di Kota Dumai: Pemilih Tak Gunakan Hak Suara

1 jam lalu

KPU Tanggapi Dalil PDIP Soal Selisih Suara Pilpres di Kota Dumai: Pemilih Tak Gunakan Hak Suara

Tanggapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap dalil PDIP mengenai selisih suara dalam Pilpres 2024 di Kota Dumai, Riau.

Baca Selengkapnya

KPU Bantah Suara PPP di 35 Dapil Banten Pindah ke Partai Garuda

23 jam lalu

KPU Bantah Suara PPP di 35 Dapil Banten Pindah ke Partai Garuda

KPU membantah tudingan PPP mengenai perpindahan suara dari PPP kepada Partai Garuda di 35 daerah pemilihan (dapil) di Provinsi Banten.

Baca Selengkapnya

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

1 hari lalu

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Saldi Isra, melemparkan guyonan alias candaan mengenai Tim Bulu Tangkis Indonesia di Piala Thomas dan Uber 2024 dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

KPU Bantah Gugatan Demokrat di Sengketa Pileg Banten: Perolehan Suara Versi Pemohon Tidak Benar

1 hari lalu

KPU Bantah Gugatan Demokrat di Sengketa Pileg Banten: Perolehan Suara Versi Pemohon Tidak Benar

KPU membantah gugatan Partai Demokrat pada perkara Nomor 183-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dalam sidang sengketa Pileg

Baca Selengkapnya

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

1 hari lalu

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

Hakim MK kembali menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

1 hari lalu

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

Hakim MK Enny Nurbaningsih menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Minta Peserta Pilkada 2024 di Bali Terapkan Kampanye Hijau, Ini Penjelasan KPU

1 hari lalu

Minta Peserta Pilkada 2024 di Bali Terapkan Kampanye Hijau, Ini Penjelasan KPU

KPU RI meminta para peserta Pilkada serentak 2024 di Provinsi Bali agar menerapkan kampanye hijau. Apa itu kampanye hijau?

Baca Selengkapnya

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

2 hari lalu

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

Komisi II DPR juga akan mengonfirmasi isu yang menerpa Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

3 hari lalu

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menyoroti peran KPU dan Bawaslu dalam sengketa pileg di MK.

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

3 hari lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya