Jadi Tersangka Menjelang Pilkada, Ini Kata Bupati Takalar

Reporter

Editor

hussein abri

Selasa, 25 Oktober 2016 17:04 WIB

Pihak Museum Rekor Indonesia menyerahkan sertifikat Muri kepada bupati Takalar Burhanuddin Baharuddin (kanan) pada festival Pulau Sandrobengi, Kabupaten Takalar, Sulsel, Sabtu 11 Oktober 2014. TEMPO/Iqbal Lubis

TEMPO.CO, Makassar - Bupati Takalar Burhanuddin Baharuddin enggan mengomentari status tersangka yang membelitnya dalam kasus dugaan korupsi penjualan tanah negara.

"Silakan berproses. Biarlah hukum yang berbicara," ujar dia dalam pesan pendek kepada Tempo, Selasa, 25 Oktober 2016.

Burhanuddin mengatakan ia belum mengetahui status hukum yang ditetapkan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat. Dia juga menolak berspekulasi tentang kemungkinan adanya motif politisasi kasus itu menjelang pemilihan kepala daerah serentak pada 2017. "Saya tidak tahu semua itu," katanya.

Simak: JK Minta Pemberantasan Korupsi Gunakan Restorative Justice

Burhanuddin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penjualan tanah negara seluas 150 hektare di Desa Laikang, Kecamatan Mangarabombang, Takalar, pada 2015. Nilai penjualan lahan itu Rp 15 miliar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat Hidayatullah mengatakan keterlibatan Burhanuddin sangat kuat dalam kasus ini. "Penyidik telah menemukan dua alat bukti yang sah," ucapnya.

Burhanuddin adalah tersangka keempat dalam kasus ini. Sebelumnya, Kejaksaan telah menetapkan Camat Mangarabombang Muhammad Noer Utary, Kepala Desa Laikang Sila Laidi, dan sekretaris desa Andi Sose sebagai tersangka dalam kasus lahan Laikang.

Hidayatullah menjelaskan, tindakan Burhanuddin menjual lahan itu telah mengakibatkan negara kehilangan aset. Padahal, kata dia, Badan Pertanahan Nasional telah memberi peringatan agar lahan tersebut tidak dijual. "Tapi dia mengabaikan dan tetap menyetujui penjualan lahan tersebut," tuturnya.

Baca: APBN 2017 Ingin Stabil, Pemerintah Genjot Penerimaan Pajak

Burhanuddin, dia melanjutkan, menjual lahan itu kepada PT Karya Insan Cirebon untuk dijadikan kawasan industri. Padahal, sejak 1999, lahan tersebut sudah ditetapkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dijadikan pembangunan kawasan transmigrasi.

PT Karya, ucap dia, mengajukan proposal kepada pemerintah Takalar. Lalu, kata Hidayatullah, Burhanuddin mengeluarkan izin prinsip pada 2015. "Izin keluar, camat, kepala desa menjual lahan dengan merekayasa kepemilikan lahan," tuturnya.

Selain itu, penetapan tersangka Burhanuddin bertepatan dengan momen pemilihan kepala daerah di Kabupaten Takalar. Burhanuddin maju kembali bersama pasangannya, Natsir Ibrahim, dan diusung tujuh partai politik, yakni Golkar, Hanura, Gerindra, Partai Amanat Nasional, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Demokrat, dan Partai Persatuan Pembangunan.

Sedangkan lawan Burhanuddin dalam pilkada nanti ialah Syamsari Kitta-Ahmad Daeng Se’re, yang diusung Partai Keadilan Sejahtera, NasDem, dan Partai Kebangkitan Bangsa. Namun Hidayatullah membantah penetapan ini berkaitan dengan pilkada. "Tidak ada unsur politis, ini murni hukum," ujarnya.

ABDUL RAHMAN

Baca Juga:
Wapres JK: Indonesia Juara Dunia Hukum Koruptor
Soal Panama Papers, Ketua BPK: Saya Tak Ada Tanggapan
Pertalite Diduga Oplosan, Polisi Segel SPBU

Berita terkait

Kejati Jambi Periksa Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman, Tunjuk 5 Jaksa Peneliti

36 hari lalu

Kejati Jambi Periksa Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman, Tunjuk 5 Jaksa Peneliti

Polda Jambi sedang menyelidiki kasus dugaan TPPO ferienjob dengan tiga orang terlapor.

Baca Selengkapnya

Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

47 hari lalu

Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

Dugaan sementara kerugian keuangan negara akibat korupsi di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Papua Barat itu sebesar Rp 1.074.118.209.

Baca Selengkapnya

Kejati Babel Tangkap Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Saat Hendak Kabur ke Jakarta

58 hari lalu

Kejati Babel Tangkap Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Saat Hendak Kabur ke Jakarta

Kejar-kejaran terjadi sebelum penangkapan bos timah Babel itu saat dia mengendarai Toyota Fortuner dan hendak terbang ke Jakarta.

Baca Selengkapnya

Bawaslu dan Kejaksaan Tinggi Sumut Telusuri Video Dugaan Pejabat Batubara Dukung Prabowo-Gibran

15 Januari 2024

Bawaslu dan Kejaksaan Tinggi Sumut Telusuri Video Dugaan Pejabat Batubara Dukung Prabowo-Gibran

Anggota Bawaslu Sumut Saut Boang Manalu mengatakan, siang ini Bawaslu Kabupaten Batubara telah meminta penjelasan dari Kepala Polres Batubatara.

Baca Selengkapnya

ICJR Apresiasi Kejati Banten Hentikan Kasus Pembunuh Maling Kambing

17 Desember 2023

ICJR Apresiasi Kejati Banten Hentikan Kasus Pembunuh Maling Kambing

ICJR menilai, pentingnya kejaksaan memegang kontrol penyidikan dalam menangani perkara untuk mencegah penyalahgunaan wewenang pada tahap penyidikan.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Tinggi Banten Hentikan Kasus Peternak Kambing yang Dipenjara karena Tusuk Maling

16 Desember 2023

Kejaksaan Tinggi Banten Hentikan Kasus Peternak Kambing yang Dipenjara karena Tusuk Maling

Kejaksaan Tinggi Banten menyatakan bahwa telah terjadi pembelaan terpaksa oleh Muhyani.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Tahan Pejabat PT Timah

14 Desember 2023

Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Tahan Pejabat PT Timah

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung menahan pejabat PT Timah terkait dugaan korupsi mesin pencuci pasir timah.

Baca Selengkapnya

Kasi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai Jadi Tersangka dalam Kasus Penyalahgunaan Fasilitas Fast Track

16 November 2023

Kasi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai Jadi Tersangka dalam Kasus Penyalahgunaan Fasilitas Fast Track

Kepala Seksi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Hariyo Seto, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan fasilitas Fast Track.

Baca Selengkapnya

Berkas Perkara Rihana Rihani Masih P 19, Polda Metro Jaya Segera Serahkan ke Kejati Banten

19 Agustus 2023

Berkas Perkara Rihana Rihani Masih P 19, Polda Metro Jaya Segera Serahkan ke Kejati Banten

Perkara Rihana Rihani diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten karena locus delicti berada di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel).

Baca Selengkapnya

Kejagung Tetapkan Eks Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin Tersangka Penjualan Nikel Antam di Konawe Utara

9 Agustus 2023

Kejagung Tetapkan Eks Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin Tersangka Penjualan Nikel Antam di Konawe Utara

Kejagung tetapkan eks Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin sebagai tersangka kasus korupsi penjualan nikel PT Antam Blok Mandiodo, Konawe Utara.

Baca Selengkapnya