Urus Parpol, Anggota Panwaslu Pesisir Selatan Diberhentikan  

Sabtu, 5 Desember 2015 11:37 WIB

Aktivis dari Koalisi Kawal Pilkada menggelar poster di Gedung KPU, Jakarta, 9 November 2015. Koalisi tersebut, membentuk website KawalPilkada.id guna mengajak masyarakat berpartisipasi aktif melakukan pengawalan dan pengawasan selama proses pelaksanaan Pilkada serentak pada 9 Desember mendatang. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Padang - Majelis hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu mengabulkan pengaduan pelanggaran etik oleh dua penyelenggara pemilu. "Majelis menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap teradu," kata Ketua Badan Pengawas Pemilu Sumatera Barat Elly Yanti, Jumat, 4 Desember 2015.

Elly menjelaskan, dua penyelenggara pemilu itu diberhentikan DKPP karena terbukti melanggar etik. Keduanya adalah anggota Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Pesisir Selatan, Afrianto, dan anggota Panwaslu kecamatan IV, Jurai Noridol Rahman.

Awalnya, ucap Elly, Bawaslu Sumatera Barat menemukan para teradu ini masih aktif di partai politik. Temuan tersebut kemudian dilanjutkan ke DKPP. Majelis lalu menemukan keduanya melanggar etik karena terdaftar sebagai pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten Pesisir Selatan.

Temuan DKPP tersebut mendasarkan surat keputusan nomor 61.08/SK/DPP-PD/DPC/V/2012 tentang susunan kepengurusan DPC Partai Demokrat Pesisir Selatan masa bakti 2011-2016. "Mereka melanggar Pasal 85 huruf i UU Nomor 15 Tahun 2015 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum juncto Pasal 7 huruf i Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2012 tentang pembentukan pemberhentian dan penggantian antarwaktu Bawaslu provinsi; Panwaslu kota/kabupaten dan kecamatan; panitia pengawas lapangan; dan pengawas pemilihan luar negeri," ujar Elly.

Elly menuturkan para teradu tidak memenuhi syarat sebagai penyelenggara pemilu dan melanggar Pasal 3 ayat 4 tentang sumpah janji juncto Pasal 5 huruf a, b, c, d dan g juncto Pasal 9, Pasal 10 Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 13, 11, 1 Tahun 2012 tentang kode etik penyelenggara pemilu. Terlebih, kata dia, para teradu belum sampai lima tahun berhenti dari pengurus dan anggota partai politik.

ANDRI EL FARUQI




Berita terkait

5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

2 hari lalu

5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Hugua usulkan politik uang atau money politics dilegalkan. Apa sebab politik uang eksis di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024 Segera Dibentuk, Ini yang Dilakukan Bawaslu

3 hari lalu

Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024 Segera Dibentuk, Ini yang Dilakukan Bawaslu

Sentra Gakkumdu akan mempermudah masyarakat yang ingin melaporkan pelanggaran dalam tahapan Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Respons Mendagri Tito Karnavian Soal Perlunya Sistem Pemilu Dievaluasi

3 hari lalu

Respons Mendagri Tito Karnavian Soal Perlunya Sistem Pemilu Dievaluasi

Mendagri mengatakan perbaikan sistem pemilu melalui RUU jangan sampai bersifat kejar tayang.

Baca Selengkapnya

Ramai-ramai Tolak Usulan Money Politics Dilegalkan Saat Pemilu

4 hari lalu

Ramai-ramai Tolak Usulan Money Politics Dilegalkan Saat Pemilu

ICW menganggap usulan melegalkan money politics saat pemilu tidak pantas dan sangat tidak menunjukkan integritas.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

4 hari lalu

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

ASN Berpotensi Langgar Netralitas di Pilkada 2024, Bawaslu Ingatkan Hati-hati Gunakan Medsos

4 hari lalu

ASN Berpotensi Langgar Netralitas di Pilkada 2024, Bawaslu Ingatkan Hati-hati Gunakan Medsos

Ketua Bawaslu mengatakan jajarannya akan mengawasi media sosial pada Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

11 hari lalu

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

Presiden Jokowi mengatakan tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk percepatan Pilkada 2024. Berikut tahapan dan jadwal lengkap Pilkada serentak 2024

Baca Selengkapnya

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

13 hari lalu

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.

Baca Selengkapnya

Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

13 hari lalu

Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

Cerita pengalaman Bawaslu Intan Jaya disandera Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dan harus bayar tebusan agar bebas

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

13 hari lalu

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Arief Hidayat menegur anggota Bawaslu Papua Tengah yang datang terlambat dalam sidang sengketa Pileg 2024 di panel 3, hari ini

Baca Selengkapnya