Pasangan tunggal Calon Bupati Blitar Rijanto (kanan) menandatangani deklarasi kampanye damai dalam Rapat Pleno penetapan calon tunggal Bupati di Blitar, Jawa Timur, 22 Oktober 2015. Sesuai dengan putusan MK Nomor 100/PUU-XIII/2015 bahwa Kabupaten Blitar akan melaksanakan pilkada serentak 2015 dengan hanya diikuti oleh satu calon kepala daerah. ANTARA/Irfan Anshori
TEMPO.CO, Blitar - Hasil simulasi pemilihan kepala daerah dengan calon tunggal merisaukan si pasangan calon di Kabupaten Blitar, Jawa Timur. Dari uji coba oleh 30 pendukung, hanya sekitar tujuh orang saja yang memilih dengan cara benar yakni mencoblos gambar berikut pilihan “setuju”.
Sementara sisanya banyak yang memilih gambar pasangan calon seperti yang kerap dilakukan dalam pemilihan kepala daerah, pemilihan legislatif, maupun pemilihan presiden. “Padahal aturan KPU memilih gambar saja dianggap tidak sah,” kata Suwito Saren Satoto, ketua tim sukses calon tunggal kepala daerah Kabupaten Blitar, Rijanto – Marheinis Urip Widodo, Senin 16 November 2015.
Tingginya angka kesalahan ini, menurut Suwito, sangat mengancam perolehan suara saat pemilihan nanti. Sebab, dia melanjutksan, tak ada guna memiliki banyak pendukung jika salah dalam menyalurkan suara di bilik suara.
"Karena itu kami berharap kendala ini diketahui oleh Komisi Pemilihan Umum agar merubah aturan pemilihan dengan memperbolehkan mencoblos gambar saja."
Komisioner KPU Kabupaten Blitar Luqman Hakim mengaku sudah mengetahui kendala itu. Dia juga menbenarkan jika masyarakat lebih terbiasa memilih gambar dalam pemilihan. "Ïni memang kendala yang kami takutkan,”kata Luqman yang gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk menjelaskan hal itu.
Kabupaten Blitar adalah satu dari tiga daerah yang hanya memiliki satu calon tunggal dalam pelaksanaan pilkada secara serentak 9 Desember 2015. Dua lainnya adalah Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat dan Kabupaten Timor Tengah Utara di Nusa Tenggara Timur.
Berbeda dengan kebanyakan daerah lainnya, ketiga daerah ini menerapkan sistem referendum. Pilihan yang tersedia dalam surat suara hanyalah setuju atau tidak terhadap pemilihan yang digelar. Selisih satu suara saja sudah cukup untuk menentukan hasilnya.