MA Perintahkan Pasangan Nisa-Arif Dicoret, Mojokerto Memanas

Reporter

Jumat, 13 November 2015 21:32 WIB

REUTERS/Suhaib Salem

TEMPO.CO, Mojokerto–Ratusan pendukung Calon Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto, Choirun Nisa-Arifudinsjah (Nisa-Arif) menggelar istighosah di Alun-alun Kota Mojokerto, Jumat, 13 November 2015.

Massa sempat akan menutup akses Jalan Alun-Alun namun dilarang oleh polisi. Selanjutnya mereka diarahkan duduk di tepi jalan sembari melantunkan bacaan-bacaan salawat. Dalam orasinya, pengunjuk rasa menolak putusan Mahkamah Agung yang memerintahkan agar Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mojokerto mencoret Nisa-Arif.

Unjuk rasa itu dijaga ketat puluhan polisi dan tentara. Polisi dan polisi pamong praja juga memeriksa setiap tamu yang hendak memasuki kantor DPRD Mojokerto. Gedung Dewan itu berada dalam satu kawasan dengan kantor Pemerintah Kabupaten Mojokerto yang dipakai tempat unjuk rasa. Aparat tidak ingin kecolongan seperti 2010. Saat itu massa pendukung salah satu calon yang tak lolos mengamuk dan membakar puluhan mobil dinas di pelataran gedung Dewan.

Di dalam Gedung Dewan, perwakilan relawan Nisa-Arif berdialog dengan Komisi Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD. Namun pertemuan yang semula juga akan menghadirkan Forum Pimpinan Daerah, KPU, Panwas Pilkada itu gagal digelar. Sebab seluruh Komisioner KPU Mojokerto masih berada di Jakarta untuk berkonsultasi dengan KPU Pusat.

“Karena seluruh Komisioner KPU masih di Jakarta, kami enggak jadi mengundang dan akan kami usahakan secepatnya setelah KPU datang,” ujar Ketua Komisi Komisi Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kabupaten Mojokerto Edy Susanto.

Edy mengatakan akan berkoordinasi dengan pimpinan DPRD untuk mengagendakan pertemuan antara Forpimda, KPU, Panwas Pilkada, dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol).

Salah satu simpatisan Nisa-Arif, Sugiantoro, berujar putusan Mahkamah Agung bisa berdampak negatif pada pelaksanaan pilkada. “Kami bukannya memprovokasi, tapi perlu diingat dampaknya ketika salah satu calon dicoret,” katanya.

Sebelumnya Mahkamah Agung memerintahkan KPU Kabupaten Mojokerto membatalkan berita acara dan surat keputusan penetapan calon bupati dan wakil bupati Mojokerto dalam Pilkada 2015. Mahkamah meminta KPU menerbitkan berita acara dan surat keputusan baru dengan mencoret pasangan Nisa-Arif.

Perintah itu merupakan amar putusan dalam perkara Tata Usaha Negara yang diajukan calon bupati inkumben Mustofa Kamal Pasa-Pungkasiadi. Mustofa menggugat surat keputusan KPU Mojokerto karena Nisa-Arif dianggap memalsu surat dukungan DPP PPP pimpinan Djan Faridz.

ISHOMUDDIN

Berita terkait

KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

58 hari lalu

KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) meminta informasi real count (hitung nyata) dalam bentuk data mentah seperti file nilai dipisah

Baca Selengkapnya

Politikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming

13 Februari 2024

Politikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming

Politikus Malaysia dan Timor Leste yang tergabung dalam organisasi jaringan anggota parlemen se-ASEAN mempertanyakan pencalonan Gibran Rakabuming.

Baca Selengkapnya

Cara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya

18 Januari 2024

Cara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya

Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024 pukul 07.00-13.00 waktu setempat. Berikut tata cara mencoblos di TPS saat Pemilu.

Baca Selengkapnya

KPU Libatkan BNN Periksa Kesehatan Bebas Narkoba Capres-Cawapres

16 Oktober 2023

KPU Libatkan BNN Periksa Kesehatan Bebas Narkoba Capres-Cawapres

KPU akan melibatkan BNN dalam pemeriksaan kesehatan bakal calon presiden dan wakilnya. BNN masuk dalam tim untuk memastikan para calon bebas narkoba.

Baca Selengkapnya

KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

7 Agustus 2023

KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

KPU DKI mengumumkan ribuan bakal calon legislatif (bacaleg) memenuhi syarat (MS) dan sisanya, ratusan peminat tidak memenuhi syarat (TMS)

Baca Selengkapnya

Hari Jadi Kota Mojokerto, Pemkot Gelar Pesta Rakyat

20 Juni 2023

Hari Jadi Kota Mojokerto, Pemkot Gelar Pesta Rakyat

Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto akan menggelar pesta rakyat di Alun-alun Kota Mojokerto setelah dilaksanakan Upacara Hari Jadi ke-105 pada 20 Juni 2023.

Baca Selengkapnya

KPU Kamboja Coret Satu-satunya Partai Oposisi dari Pemilu

15 Mei 2023

KPU Kamboja Coret Satu-satunya Partai Oposisi dari Pemilu

Dengan dicoretnya partai oposisi dari pemilu Kamboja, maka Partai Rakyat Kamboja yang berkuasa akan maju tanpa lawan.

Baca Selengkapnya

Pendaftaran Calon Komisioner KPU DKI Jakarta Periode 2023-2028 Dibuka

11 Februari 2023

Pendaftaran Calon Komisioner KPU DKI Jakarta Periode 2023-2028 Dibuka

Masa pendaftaran calon anggota komisioner KPU DKI Jakarta dibuka 10-21 Februarai 2023. Simak materi dan jadwal seleksi anggota KPU DKI.

Baca Selengkapnya

Debus Omnibus

8 Januari 2023

Debus Omnibus

Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) Cipta Kerja menghidupkan kembali omnibus law yang inkonstitusional bersyarat.

Baca Selengkapnya

KPU Teken MoU dengan Asosiasi Profesi Keilmuan

29 Desember 2022

KPU Teken MoU dengan Asosiasi Profesi Keilmuan

Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum menyaksikan langsung penekenan MoU tersebut.

Baca Selengkapnya