Calon Wali Kota Manado Pamer Surat Pembebasan dari Penjara

Reporter

Jumat, 13 November 2015 17:20 WIB

Walikota Manado Jimmy Rimba Rogi terdakwa korupsi pengeluaran dana pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2006-2007 saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/5). TEMPO/Adri Irianto

TEMPO.CO, Manado - Calon Wali Kota Manado, Jimmy Rimba Rogi, memamerkan surat pembebasannya dari Penjara Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, Jumat, 13 November 2015. Dia membantah statusnya masih bebas bersyarat. Sebab, ia masih dianggap sebagai narapidana sehingga pencalonannya sebagai wali kota dalam pilkada tahun ini menjadi polemik dan terancam kandas.

Imba memberi kesempatan wartawan untuk membaca suratnya itu. Di sana, tertera bahwa ia mulai bebas bersyarat per 25 April 2014. "Jika pembebasan bersyarat ini tidak dicabut, maka sisa pidananya terhitung tanggal 29-12-2014 telah dijalani seluruhnya," begitu bunyi surat yang ditandatangani Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Giri Purbadi itu.

Atas dasar keterangan itu, Imba menegaskan tidak akan mundur dari pencalonan. Dia, yang didaftarkan sebagai calon wali kota oleh Partai Golkar dan PAN, mengklaim telah memenuhi seluruh syarat yang ditetapkan KPU setempat. Termasuk mengumumkan statusnya sebagai mantan narapidana kepada masyarakat di awal pencalonannya itu.

“Saya sudah memberikan dan melengkapi semua persyaratan yang diminta KPU. Jadi kalau ada berita-berita saya tidak memenuhi syarat, silakan tanya penyelenggara pilkada," katanya sambil menambahkan, "Yang pasti, saya tidak akan mundur dan menyerah."

Masalahnya, isi surat yang ditunjukkan itu memang berbeda dengan surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM)—Kemenkumham—Nomor PAS1.PK.01.05-07, yang ditujukan kepada Panitia Pengawas Pemilu Sulawesi Utara. Dalam surat itu, Kemenkumham menegaskan Jimmy Rimba Rogi tengah menjalani pembebasan bersyarat di bawah bimbingan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Manado hingga 29 Desember 2017. Itu artinya, Imba belum bebas murni.

Semua ini berpangkal dari vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsider 3 bulan kurungan atas kasus korupsi APBD Kota Manado tahun anggaran 2006 yang diterima Imba dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 2009 lalu. Hukuman itu bertambah menjadi 7 tahun dengan jumlah denda yang sama dalam putusan kasasi pada 2010.

KPU Pusat belum memutuskan nasib Imba hingga pekan ini. Seluruhnya ada tiga calon kepala daerah yang nasibnya menunggu fatwa dari Mahkamah Agung terkait dengan status hukumannya itu.

Selain di Manado, ada pula kasus sejenis di Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua, dan Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo). "Kami harus hati-hati memutuskan ini, batas waktu penyelesaian 14 November nanti," kata Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, di kantornya pada Rabu, 11 November 2015.

ISA ANSHAR JUSUF



Berita terkait

KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

59 hari lalu

KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) meminta informasi real count (hitung nyata) dalam bentuk data mentah seperti file nilai dipisah

Baca Selengkapnya

Politikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming

13 Februari 2024

Politikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming

Politikus Malaysia dan Timor Leste yang tergabung dalam organisasi jaringan anggota parlemen se-ASEAN mempertanyakan pencalonan Gibran Rakabuming.

Baca Selengkapnya

Cara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya

18 Januari 2024

Cara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya

Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024 pukul 07.00-13.00 waktu setempat. Berikut tata cara mencoblos di TPS saat Pemilu.

Baca Selengkapnya

Gempa Kuat Magnitudo 6,6 Guncang Halmahera

22 November 2023

Gempa Kuat Magnitudo 6,6 Guncang Halmahera

BMKG menyampaikan gempa bumi berkekuatan magnitudo 6,6 mengguncang wilayah barat laut Halmahera Barat, Maluku Utara pukul 09.48 WIB, Rabu ini.

Baca Selengkapnya

Program Bantuan Kelengkapan Duka Bantu Warga Manado

31 Oktober 2023

Program Bantuan Kelengkapan Duka Bantu Warga Manado

Luar Biasa Kepedulian Wali Kota Andrei dan Wawali Richard, Pemkot Manado Berikan Bantuan Duka Bagi Masyarakat

Baca Selengkapnya

KPU Libatkan BNN Periksa Kesehatan Bebas Narkoba Capres-Cawapres

16 Oktober 2023

KPU Libatkan BNN Periksa Kesehatan Bebas Narkoba Capres-Cawapres

KPU akan melibatkan BNN dalam pemeriksaan kesehatan bakal calon presiden dan wakilnya. BNN masuk dalam tim untuk memastikan para calon bebas narkoba.

Baca Selengkapnya

Melancong ke Pantai Malalayang, Kampung Halaman Robert Wolter Mongonsidi

7 September 2023

Melancong ke Pantai Malalayang, Kampung Halaman Robert Wolter Mongonsidi

Pantai Malalayang kampung halaman pahlawan nasional Robert Wolter Monginsidi. Apa saja keistimewaan pantai ini?

Baca Selengkapnya

KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

7 Agustus 2023

KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

KPU DKI mengumumkan ribuan bakal calon legislatif (bacaleg) memenuhi syarat (MS) dan sisanya, ratusan peminat tidak memenuhi syarat (TMS)

Baca Selengkapnya

KPU Kamboja Coret Satu-satunya Partai Oposisi dari Pemilu

15 Mei 2023

KPU Kamboja Coret Satu-satunya Partai Oposisi dari Pemilu

Dengan dicoretnya partai oposisi dari pemilu Kamboja, maka Partai Rakyat Kamboja yang berkuasa akan maju tanpa lawan.

Baca Selengkapnya

Pendaftaran Calon Komisioner KPU DKI Jakarta Periode 2023-2028 Dibuka

11 Februari 2023

Pendaftaran Calon Komisioner KPU DKI Jakarta Periode 2023-2028 Dibuka

Masa pendaftaran calon anggota komisioner KPU DKI Jakarta dibuka 10-21 Februarai 2023. Simak materi dan jadwal seleksi anggota KPU DKI.

Baca Selengkapnya