MK Perpanjang Masa Gugatan Sengketa Pilkada

Rabu, 11 November 2015 16:28 WIB

Suasana sidang sengketa pemilihan presiden dan wakil presiden 2014 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 11 Agustus 2014. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Sembilan hakim Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi Doni Istyanto Hari Mahdi terhadap Pasal 157 ayat 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah, yang mengatur batas hari penyelesaian sengketa hasil pilkada. Mahkamah mengubah frasa "45 hari" dalam pasal tersebut menjadi "45 hari kerja".

"Waktu 45 hari kalender tak cukup untuk menangani perkara perselisihan hasil pemilihan tersebut," kata hakim konstitusi, Manahan Sitompul, dalam persidangan, Rabu, 11 November 2015.

Menurut Manahan, Mahkamah harus mempertimbangkan jumlah hakim dan perangkat peradilan yang harus menangani ratusan perkara dari 269 pilkada serentak mendatang. Mahkamah juga harus menjamin seluruh proses penanganan perkara berjalan sesuai dengan asas peradilan, yaitu sederhana, cepat, dan biaya ringan.

Mahkamah sepakat dengan pemohon, yaitu ketentuan waktu 45 hari kerja untuk penyelesaian perkara pilkada serentak tak manusiawi. Berdasarkan ketentuan tersebut, waktu efektif yang dimiliki Mahkamah hanya 32 hari karena dipotong hari libur akhir pekan. Jumlah tersebut masih akan berkurang jika ada hari libur nasional.

"Waktu 45 hari kerja dihitung setelah perkara tercatat dalam buku registrasi perkara konstitusi," ucapnya.

Kuasa hukum Doni, Dwi Istiawan, mengatakan putusan perpanjangan batas waktu penyelesaian sangat penting karena semua calon yang kalah pasti akan mengajukan gugatan. Menurut dia, tak akan ada calon yang menerima kekalahan begitu saja. "Tidak efektif jika MK bekerja dengan dikejar waktu," katanya.

Mahkamah hanya mengabulkan gugatan Doni terhadap pasal 157 ayat 8 dalam uji materi yang mengajukan Pasal 7 huruf o, Pasal 40 ayat 1 dan 4, Pasal 51 ayat 2, Pasal 52 ayat 2, Pasal 107 ayat 1, Pasal 109 ayat 1, Pasal 121 ayat 1, Pasal 122 ayat 1, dan Pasal 157 ayat 4 UU Pilkada. Meski demikian, Dwi mengatakan, kliennya menerima dan menghormati putusan MK.

FRANSISCO ROSARIANS

Berita terkait

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

6 jam lalu

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.

Baca Selengkapnya

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

9 jam lalu

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Saldi Isra, melemparkan guyonan alias candaan mengenai Tim Bulu Tangkis Indonesia di Piala Thomas dan Uber 2024 dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

10 jam lalu

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

Hakim MK kembali menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

10 jam lalu

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

Hakim MK Enny Nurbaningsih menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

11 jam lalu

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Arief Hidayat menegur anggota Bawaslu Papua Tengah yang datang terlambat dalam sidang sengketa Pileg 2024 di panel 3, hari ini

Baca Selengkapnya

Hari Ini MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 55 Perkara

14 jam lalu

Hari Ini MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 55 Perkara

MK kembali menggelar sidang sengketa Pemohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum hasil Pemilihan Legislatif 2024, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah

1 hari lalu

Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah

Dalam kuliah umum, Suhartoyo memberikan pembekalan mengenai berbagai aspek MK, termasuk proses beracara, persidangan pengujian undang-undang, kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa, dan manfaat putusan MK.

Baca Selengkapnya

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

2 hari lalu

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

Ahli politik dan pemerintahan dari UGM, Abdul Gaffar Karim mengungkapkan sidang sengketa pilpres di MK membantu meredam suhu pemilu.

Baca Selengkapnya

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

2 hari lalu

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

Ahli Konstitusi UII Yogyakarta, Ni'matul Huda, menilai putusan MK mengenai sengketa pilpres dihasilkan dari pendekatan formal legalistik yang kaku.

Baca Selengkapnya

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

2 hari lalu

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

Ni'matul Huda, menilai pernyataan hakim MK Arsul Sani soal dalil politisasi bansos tak dapat dibuktikan tak bisa diterima.

Baca Selengkapnya