Harus Coret Peserta, KPU Mojokerto Konsultasi ke Jakarta

Reporter

Selasa, 10 November 2015 21:17 WIB

ANTARA/Rahmad

TEMPO.CO, Mojokerto - Lima komisioner KPU Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, hari ini, Selasa, 10 November 2015, menuju Jakarta. “Kami ke Jakarta untuk konsultasi ke KPU Pusat mengenai putusan MA (Mahkamah Agung),” kata anggota KPU Kabupaten Mojokerto, Achmad Arif.

Konsultasi ini diperlukan setelah ada putusan MA atas perkara nomor 539 K/TUN/PILKADA /2015. Dalam perkara tersebut, MA mengabulkan kasasi yang diajukan Mustofa Kamal Pasa, calon inkumben Bupati Mojokerto, dan pasangannya, Pungkasiadi.

Mustofa menggugat Surat Keputusan (SK) KPU Kabupaten Mojokerto Nomor 31/Kpts/KPU.Kab-014.329790/2015 dan Berita Acara Nomor 28/BA/VIII/2015 tertanggal 24 Agustus 2015 tentang penetapan pasangan calon bupati-wakil bupati dalam pilkada Kabupaten Mojokerto 2015.

Gugatan tersebut bermula saat kubu Mustofa menuduh surat dukungan DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pimpinan Djan Faridz yang digunakan pesaingnya, Choirun Nisa (mantan wakil bupati)-Arifudinsjah, palsu. Mustofa menggugat ke pengadilan serta meminta pengadilan membatalkan SK serta berita acara penetapan calon dan mencoret pasangan Nisa-Arif.

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya tidak mengabulkan gugatan tersebut. Namun, setelah kasasi, MA mementahkan putusan PTTUN dan mengabulkan seluruh gugatan. MA memerintahkan KPU Mojokerto membatalkan SK dan berita acara penetapan calon serta memerintahkan KPU Mojokerto menerbitkan SK dan berita acara yang baru dengan mencoret pasangan Nisa-Arif.

Namun, belakangan, putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) masih ditafsirkan berbeda. MA memerintahkan KPU Mojokerto mencoret pasangan nomor 3 Choirun Nisa-Arifudinsjah, tapi dalam SK ataupun berita acara yang digugat tidak menyebutkan urutan angka nomor calon 1, 2, dan 3, melainkan urutan abjad A, B, dan C.

Kuasa hukum Nisa-Arif, Samuel Hendrik, menganggap putusan kasasi tersebut cacat hukum. “Kami meminta KPU tidak mengeksekusinya,” katanya. Kuasa hukum Mustofa-Pungkasiadi, Mohamad Sholeh, membantah bahwa isi putusan tersebut bisa ditafsirkan lain. Menurut dia, penyebutan huruf dan angka tidak berprinsip. “Intinya (penyebutan), nama Choirun Nisa-Arifudinsjah tidak salah,” katanya.

Adapun kuasa hukum KPU Kabupaten Mojokerto, Anam Anis, menyarankan agar KPU Mojokerto meminta fatwa ke MA terkait dengan isi materi amar putusan supaya ada kepastian.

ISHOMUDDIN

Berita terkait

KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

7 Agustus 2023

KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

KPU DKI mengumumkan ribuan bakal calon legislatif (bacaleg) memenuhi syarat (MS) dan sisanya, ratusan peminat tidak memenuhi syarat (TMS)

Baca Selengkapnya

Hari Jadi Kota Mojokerto, Pemkot Gelar Pesta Rakyat

20 Juni 2023

Hari Jadi Kota Mojokerto, Pemkot Gelar Pesta Rakyat

Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto akan menggelar pesta rakyat di Alun-alun Kota Mojokerto setelah dilaksanakan Upacara Hari Jadi ke-105 pada 20 Juni 2023.

Baca Selengkapnya

Pilkada Kalsel : Denny Indrayana Nomor 2, Sahbirin Nomor 1

24 September 2020

Pilkada Kalsel : Denny Indrayana Nomor 2, Sahbirin Nomor 1

Komisi Pemilihan Umum Daerah Kalimantan Selatan mengundi nomor pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Pilkada 2020.

Baca Selengkapnya

Vicky Prasetyo Daftar Jadi Calon Wakil Bupati Pohuwato Gorontalo

24 Februari 2020

Vicky Prasetyo Daftar Jadi Calon Wakil Bupati Pohuwato Gorontalo

Mendaftarkan diri sebagai calon wakil bupati lewat jalur independen, Vicky Prasetyo berjanji menyebarkan cinta untuk masyarakat Pohuwato, Gorontalo.

Baca Selengkapnya

Limbah B3, Polres Mojokerto Periksa Manajemen PT Tenang Jaya

26 Desember 2019

Limbah B3, Polres Mojokerto Periksa Manajemen PT Tenang Jaya

Kepolisian Resor Mojokerto memeriksa sedikitnya 12 orang. Di antaranya 3 sopir truk Tenang Jaya, 4 pegawai PT Tenang Jaya, untuk kasus limbah B3 ini.

Baca Selengkapnya

Bermain dengan Kelinci di Kaki Gunung Arjuna

9 Agustus 2019

Bermain dengan Kelinci di Kaki Gunung Arjuna

Wisata Taman Kelinci Padusan jadi destinasi wisata keluarga bagi masyarakat Mojokerto. Taman wisata edukasi ini hasil kerja Gapoktan Petik Strawberry.

Baca Selengkapnya

Hujan Lebat 2 Hari, Tujuh Desa di Mojokerto Terendam Banjir

29 April 2019

Hujan Lebat 2 Hari, Tujuh Desa di Mojokerto Terendam Banjir

Huja lebat selama dua hari membuat sejumlah desa di Kabupaten Mojokerto terendam banjir.

Baca Selengkapnya

KPU DKI Tunda Putusan Bawaslu, Muhammad Taufik Akan Kembali Gugat

4 September 2018

KPU DKI Tunda Putusan Bawaslu, Muhammad Taufik Akan Kembali Gugat

Ketua KPU DKI Betty Idroos mengatakan, penundaan kasus Muhammad Taufik itu didasarkan pada surat edaran KPU pusat.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Loloskan Taufik Gerindra, KPU DKI Tunggu Putusan MA

4 September 2018

Bawaslu Loloskan Taufik Gerindra, KPU DKI Tunggu Putusan MA

Taufik Gerindra, mantan napi korupsi, diloloskan sebagai bakal caleg oleh Bawaslu, KPU DKI masih nunggu putusan MA.

Baca Selengkapnya

KPU Kabupaten Tangerang Targetkan 80 Persen Suara Pemilih

30 Mei 2018

KPU Kabupaten Tangerang Targetkan 80 Persen Suara Pemilih

KPU menggandeng lembaga swadaya masyarakat guna meyakinkan pemilih untuk datang ke tempat pemungutan suara.

Baca Selengkapnya