Jimly Asshiddiqie: Jokowi Bingung, Pilkada Kok Masih Sepi

Reporter

Editor

Elik Susanto

Selasa, 3 November 2015 20:53 WIB

Ketua KPU, Husni Kamil Manik (kiri) dan Ketua DKPP-RI, Jimly Asshiddiqie dalam pertemuan Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, 3 November 2015. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Jimly Asshiddiqie mengatakan, Presiden Joko Widodo, mempersoalk kenapa menjelang pemilihan kepala daerah serentak susana masih sepi. Jokowi, menurut Jimly, sempat bingung mengapa dalam penyelenggaran pilkada tahun ini sejumlah daerah tidak semeriah biasanya.

"Presiden juga sempat bertanya kok begini ya. Beliau bilang sudah berkeliling kok spanduk saja enggak ada di mana-mana," kata Jimly di Kantor Presiden, Selasa, 3 November 2015. Presiden menerima Jimly bersama pimpinan Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu di Istana Negara, Jakarta Pusat.

Jimly menjelaskan, dalam pertemuan itu baik KPU, Bawaslu, maupun Dewan Kehormatan mengakui bahwa perbedaan antara pemilihan kepala daerah tahun ini dengan pemilu sebelumnya memang ekstrem. "Tahun lalu terlalu semarak, gegap gempita. Saat pilkada berjalan tenang," katanya.

Berita Terbaru: Pilkada Serentak 2015

Meski tidak semeriah pilkada sebelumnya, penyelenggara pemilu harus menjaga demokrasi dan memastikan semua warga ikut serta. Untuk menjaga pilkada tetap berjalan, KPU dan Bawaslu meminta pemerintah berpartisipasi dengan memuat spanduk serta memberikan pengumuman di tiap kantor pemerintahan untuk meningkatkan partisipasi pemilih.

Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan dalam waktu dua pekan, suasana di daerah akan semarak karena kampanye memasuki tahap akhir. Menurut dia, pada tahapan terakhir, pasangan calon dan penyelenggara pemilu akan memanfaatkan waktu semaksimal mungkin. "Kami yakinkan dua minggu ke depan akan kelihatan kegiatan yang bisa mengundang perhatian masyarakat," katanya.

Sesuai Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye, KPU telah mengatur jumlah dan ukuran baleho dan spanduk pasangan calon di tiap daerah. Untuk wilayah kabupaten, masing- masing pasangan calon hanya boleh memasang 3 bilboard atau baliho pada wilayah yang sudah ditentukan KPU. Ukuran baliho dibatasi dengan ukuran 5 x 7 meter.

ANANDA TERESIA

Baca juga:

Eksklusif, Suap Obat: Dokter Ditawari Pergi Haji hingga PSK
Digertak Yusril Soal Sampah, Begini Reaksi Kubu Ahok

Berita terkait

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

1 jam lalu

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

Microsoft siap investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, bagaimana dengan rencana investasinya di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

3 jam lalu

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

Timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Guinea di laga playoff Olimpiade Paris 2024 pada Kamis, 9 Mei mendatang.

Baca Selengkapnya

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

14 jam lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

14 jam lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

16 jam lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

19 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

20 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

23 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

1 hari lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

1 hari lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya