Kabut Asap, Bawaslu Yakin Pilkada Serentak Sesuai Jadwal

Reporter

Kamis, 29 Oktober 2015 15:26 WIB

Ilustrasi Pilkada. ANTARA/Saiful Bahri

TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengatakan komitmennya untuk tetap menggelar pemilihan kepala daerah serentak pada 9 Desember 2015, meski bencana kabut asap akibat pembakaran hutan tak kunjung reda.

“Jangan ditakut-takuti (soal bencana asap ini). Kita harus optimistis bahwa pilkada akan tetap dilaksanakan,” kata Nasrullah di gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu, 28 Oktober 2015, seperti dilansir laman resmi Bawaslu, www.bawaslu.go.id.

Selaku penyelenggara pemilu, Komisi Pemilihan Umum dan Bawaslu memang harus berada pada koridor yang sudah ditentukan undang-undang. Penegasan Nasrulah tersebut merupakan sikap untuk menanggapi keresahan berbagai pihak yang menghendaki agar pelaksanaan pilkada serentak diundur dari seharusnya tanggal 9 Desember 2015.

Pilkada serentak dituntut untuk ditunda karena ada sedikitnya 48 kabupaten/kota yang akan menyelenggarakan pilkada tapi hingga kini masih bertarung melawan pekatnya asap di daerah mereka.

“Dalam konteks teknis penyelenggaraan, bencana kabut asap ini sangat bisa berdampak pada penyelenggaraan tahap pilkada, terutama distribusi logistik. Belajar dari pemilu legislatif, sebagian besar perusahaan pemenang lelang pengadaan barang dan jasa berada di wilayah Provinsi Jawa Tengah, yang berbeda pulau dengan daerah-daerah terdampak kabut asap,” ujar Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini.

Titi menambahkan, dalam konteks kemanusiaan, ia ingin penanganan bencana bisa dilakukan sebaik mungkin, dengan memperhatikan para warga yang terkena dampak asap secara maksimal. "Untuk konteks pilkadanya sendiri, penyelenggara pilkada mesti menyoroti soal perencanaan dan skenario untuk merespons situasi yang terjadi, sehingga bisa punya langkah antisipasi yang baik dan tepat," tutur Titi.

Menurut Titi, hal tersebut penting untuk menjawab pertanyaan soal kesiapan penyelenggara pilkada dalam menyikapi bencana asap yang terjadi. Sebab, dampaknya tentu pada penyelenggaraan dan perlindungan atas hak pilih warga negara pada pilkada serentak 2015 yang pelaksanaannya sudah semakin dekat.

Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 jo Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota diatur, dalam hal terjadi bencana di suatu daerah pemilihan, penyelenggara pilkada bisa menunda pelaksanaan pilkada. Penundaan itu dikenal dengan istilah pemilihan lanjutan dan pemilihan susulan.

Pasal 120 UU Nomor 8 Tahun 2015 juga menyebutkan, apabila di sebagian atau semua daerah pemilihan terjadi bencana alam yang mengakibatkan sebagian tahap penyelenggaraan pilkada tidak dapat dilaksanakan, akan dilakukan pemilihan lanjutan. “Pelaksanaan pemilihan lanjutan ini dimulai dari tahap penyelenggaraan pilkada yang terhenti. Misalnya, karena terjadi bencana alam, kampanye tidak bisa dilaksanakan, sehingga KPU bisa menunda tahap kampanye yang terkendala,” ucap Titi.

Selanjutnya, KPU bisa melanjutkan setelah penanganan bencana selesai atau saat kampanye sudah bisa dilaksanakan secara normal sesuai ketentuan perundang-undangan. “Selain pemilihan lanjutan, juga ada skenario pemilihan susulan,” ujarnya.

DESTRIANITA


Berita terkait

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

13 jam lalu

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

Komisi II DPR juga akan mengonfirmasi isu yang menerpa Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

16 jam lalu

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menyoroti peran KPU dan Bawaslu dalam sengketa pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

2 hari lalu

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

Mendagri mengingatkan agar KPU melindungi keamanan data pemilih untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

4 hari lalu

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.

Baca Selengkapnya

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

5 hari lalu

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

KPU akan mendapatkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk Pilkada 2024 dari Kemendagri pada 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

5 hari lalu

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

MK mengagendakan sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg yang akan dibagi dalam tiga panel persidangan.

Baca Selengkapnya

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

6 hari lalu

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

PDIP menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Cakung, Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

6 hari lalu

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

PDIP tercantum sebagai pihak penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum DPP PDIP.

Baca Selengkapnya

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

8 hari lalu

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

8 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya