Kabut Asap, Pilkada di Sumatera Selatan Bisa Ditunda  

Reporter

Rabu, 28 Oktober 2015 03:59 WIB

TEMPO/Arif Fadillah

TEMPO.CO, Palembang - Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan, Ahmad Naafi, mengatakan bencana asap pada level tertentu dapat menunda pelaksanaan pemilihan kepala daerah pada 9 Desember nanti. Namun keputusan akhirnya tetap berpatokan pada hasil laporan cuaca dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.

"Kalau bencana, pilkada bisa ditunda atau dibatalkan," kata Naafi, Selasa, 27 Oktober 2015.

Setidaknya, di Sumatera Selatan ada tujuh daerah yang akan memilih bupati dan wakilnya. Dari tujuh daerah itu, Ogan Ilir termasuk daerah rawan bencana asap.

Menurut Naafi, sejauh ini, tahapan pemilihan kepala daerah masih berjalan sesuai dengan rencana. Setiap pasangan calon sudah melakukan kampanye monologis dan dilanjutkan dengan kampanye terbuka. Selain di Ogan Ilir, pilkada akan berlangsung di Musi Rawas Utara, Musi Rawas, Ogan Komering Ulu (OKU), OKU Timur, OKU Selatan, dan Penukal Abab Lematang Ilir. Sejauh ini, penyelenggara dan kontestan belum pernah membatalkan kampanye akibat asap. "Koordinasi dengan BMKG masih berlangsung," kata Naafi.

Ketua Badan Pengawas Pemilu Sumatera Selatan Andika Pranata Jaya menjelaskan, KPU perlu membuat skenario untuk mengantisipasi dampak asap terhadap pelaksanaan pilkada serentak. Pihaknya merekomendasikan KPU membuat sejumlah alternatif jika bencana asap menghambat pelaksanaan pilkada. Karena menurutnya, penundaan dan pembatalan merupakan pilihan paling akhir. "KPU bisa deteksi dini potensi dampak asap terhadap pelaksanaan pilkada," ujar Andika.

Salah satu hal yang menjadi rekomendasi Bawaslu adalah memindahkan pemilih ke TPS lain. KPU, kata Andika, bisa memindahkan TPS tertentu yang terkena dampak asap. Maka, pemilihnya bisa dipindahkan ke TPS lain untuk melakukan pemungutan suara tanpa menunda pilkada.

Meski demikian, pihaknya tetap berharap pertengahan November hujan sudah bisa menghilangkan kabut asap. "Memang dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah, pilkada bisa ditunda karena faktor bencana alam," kata Andika.

PARLIZA HENDRAWAN

Berita terkait

Triwulan Pertama 2024, Penumpang LRT Palembang Tembus 740 Ribu

38 hari lalu

Triwulan Pertama 2024, Penumpang LRT Palembang Tembus 740 Ribu

Hingga 10 Maret, LRT Palembang telah mengangkut 740.041 penumpang.

Baca Selengkapnya

4 Gedung dari Zaman Hindia Belanda di Palembang yang Direkomendasikan sebagai Cagar Budaya

4 Januari 2024

4 Gedung dari Zaman Hindia Belanda di Palembang yang Direkomendasikan sebagai Cagar Budaya

Dari Gedung Ledeng hingga kantor dagang Belanda Jacobson Van Den Berg & Co di Palembang dinilai layak dijadikan cagar budaya.

Baca Selengkapnya

Libur Sekolah, Tiga Tempat Wisata di Palembang Ini Jadi Pilihan Anak-anak

29 Desember 2023

Libur Sekolah, Tiga Tempat Wisata di Palembang Ini Jadi Pilihan Anak-anak

Libur sekolah kali ini, anak-anak di Palembang meramaikan wahana permainan di OPI Mall hingga kawasan Sungai Musi.

Baca Selengkapnya

Liburan di Boekit Gandus Palembang, Kemping Dahulu sebelum Trekking dan Hiking

16 Desember 2023

Liburan di Boekit Gandus Palembang, Kemping Dahulu sebelum Trekking dan Hiking

Boekit Gandus menjadi tujuan para pehobi kemping, trekking-hiking, hingga mancing di Kota Palembang.

Baca Selengkapnya

Fenomena Hujan Es di Kota Palembang, Ini Kata BMKG

18 November 2023

Fenomena Hujan Es di Kota Palembang, Ini Kata BMKG

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Sumatera Selatan mengungkapkan fenomena hujan es di Kota Palembang akibat musim pancaroba.

Baca Selengkapnya

Indeks Pencemaran Udara Berbahaya, Kota Palembang Disemprot Ekoenzim

30 Oktober 2023

Indeks Pencemaran Udara Berbahaya, Kota Palembang Disemprot Ekoenzim

Penyemprotan sebagai respons terhadap tingginya tingkat pencemaran udara di Kota Palembang, yang mencapai angka 310 pada ISPU.

Baca Selengkapnya

KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

7 Agustus 2023

KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

KPU DKI mengumumkan ribuan bakal calon legislatif (bacaleg) memenuhi syarat (MS) dan sisanya, ratusan peminat tidak memenuhi syarat (TMS)

Baca Selengkapnya

Polisi Tahan Anggota DPRD Palembang Tersangka Penganiayaan

25 Agustus 2022

Polisi Tahan Anggota DPRD Palembang Tersangka Penganiayaan

Syukri Zen dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Penganiayaan, Anggota DPRD Palembang Diancam 5 Tahun Penjara

25 Agustus 2022

Jadi Tersangka Penganiayaan, Anggota DPRD Palembang Diancam 5 Tahun Penjara

Tindak penganiayaan yang dilakukan tersangka MZ terekam video amatir berdurasi 15 detik dari seorang warga yang juga sedang mengantre BBM.

Baca Selengkapnya

Sensasi Makan Pindang Terapung di Tepian Sungai Musi

25 Juli 2022

Sensasi Makan Pindang Terapung di Tepian Sungai Musi

Lokasinya di pinggiran Sungai Musi, Kota Palembang membuat sensasi makannya makin intim dan unik.

Baca Selengkapnya