TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta Sumarno mengatakan akan mengumpulkan kedua tim calon gubernur DKI Jakarta untuk membahas daftar pemilih sementara. Tidak hanya tim kedua pasangan calon, pihak yang terlibat dalam pemilihan kepala daerah Jakarta akan diajak serta, seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Badan Pengawas Pemilu.
"Besok (Sabtu) kami akan undang," kata Sumarno di Gedung KPU Pusat, Jakarta, Jumat, 31 Maret 2017. Dalam pertemuan nanti, KPU Jakarta menjadwalkan beberapa agenda, diantaranya ialah persiapan penetapan daftar pemilih tetap dan pembatasan pemberian surat keterangan.
Baca juga:
Putaran 2 Pilkada DKI, Ini Pekerjaan Sulit KPU Jakarta
Menanggapi tim sukses Basuki Tjahaja-Djarot Saiful Hidayat yang meminta agar pemilih tak terdaftar menyertakan kartu keluarga asli, Sumarno menuturkan akan dibahas dalam pertemuan tersebut. "Termasuk juga kapan batas penerbitan surat keterangan," ucapnya.
Sebelumnya, Sekretaris Tim Pemenangan Calon Gubernur Ahok-Djarot, Ace Hasan meminta merevisi keputusan KPU Jakarta No.57 Tahun 2017 tentang pedoman pelaksanaan Pilgub putaran kedua. Ace meminta kepada pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT menyertakan kartu keluarga.
"Kalau tidak disertai KK asli bisa perbesar potensi kecurangan," kata Ace. Dalam keputusan KPU Jakarta itu, tak mewajibkan pemilih menunjukkan KK asli.
Lebih lanjut, ihwal penerbitan surat keterangan bagi pemilih yang tidak ada di DPT, ucap Sumarno, KPU Jakarta mengusulkan ditentukan sebelum penetapan DPT. Tujuannya agar pemilih tersebut terjamin mempunyai surat suara. Namun ada usulan lain, yaitu batas penerbitan surat keterangan tiga hari sebelum pencoblosan. "Keputusannya akan ditentukan di rapat besok," kata dia.
ADITYA BUDIMA