Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pilkada Bekasi, Bawaslu Khawatirkan Surat Keterangan Massal

Editor

Ali Anwar

image-gnews
Kandidat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bekasi usai pengambilan nomor urut. Tempo/Adi Warsono
Kandidat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bekasi usai pengambilan nomor urut. Tempo/Adi Warsono
Iklan

TEMPO.CO, Bandung - Badan Pengawas Pemilihan Umum Jawa Barat menemukan penerbitan surat keterangan pemilih massal di Kabupaten Bekasi.  Anggota Bawaslu Jawa Barat M Wasikin Marzuki mengkhawatirkan surat keterangan tersebut akan menjadi sumber masalah saat pencoblosan pemilihan Bupari dan Wakil Bupati Bekasi pada 15 Februari 2017.

“Surat keterangan massal ini satu surat keterangan dengan lampiran beberapa nama, surat keterangan bersama,” kata Wasikin saat dihubungi Tempo, Senin, 13 Februari 2017. Wasikin mengatakan, lembaganya tidak mempersoalkan surat keterangan kolektif, karena itu merupakan kebijakan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bekasi.

Baca: Antisipasi Air Sungai Meluap, Dua TPS di Bekasi Dipindahkan

“Nanti orang yang datang ke TPS harus membawa surat keterangan. Bagaiman dengan surat keterangan rombongan ini? Kalau kolektif seperti ini bagaimana? Lalu kalau membawa surat keterangan salinan, bagaimana dengan lampirannya kalau diganti?,” kata Wasikin.

Menurut Wasikin, penerbitan surat keterangan bagi warga yang belum memiliki KTP elektronik di Kabupaten Bekasi paling besar, sekitar 45 ribu pemilih. Banyaknya yang belum memiliki e-KTP tersebut lah yang membuat Disdukcapil Kabupaten Bekasi membuat surat keterangan massal.

“Adanya surat keterangan bersama itu baru diketahui kemarin malam,” kata Wasikin. Bagi Bawaslu, kata Wasikin, setiap warga negara yang sudah berumur 17 tahun ke atas punya hak pilih dan harus diberikan haknya. “Tidak bisa dihalangi dengan cara apapun. Hanya di Undang-Undang mengatakan yang boleh memilih itu harus punya KTP elektronik atau surat keterangan,” kata Wasikin.

Wasikin mengatakan, sebelumnya KPU sempat meminta agar pemegang surat keterangan dimasukkan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Namun, lembaganya menolak dan hanya mengakuinya sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) yang diperbolehkan mencoblos setelah pukul 12 siang menggunakan surat suara cadangan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Wasikin, masalah selanjutnya muncul karena dari penyisiran Bawaslu ditemukan sedikitnya 51 TPS di Kabupaten Bekasi dengan jumlah pemilih tambahan lebih besar jumlahnya dari surat suara cadangan, yakni 2,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetapnya.

“Ada salah satu TPS yang daftar pemilih tambahannya mencapai 150 orang, sementara kalau satu TPS 300 orang saja, surat suara cadangan 2,5 persenya kurang dari 50 surat suara, tambahannya dari mana?,” kata dia. Dia mengaku, masalah ini sudah disampaikan lembaganya pada KPU Bekasi untuk diminta segera diantispasi. “Kita sudah ingatkan,” kata Wasikin.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Jawa Barat Yayat Hidayat mengatakan sebanyak 45.165 orang masuk dalam daftar pemilih tambahan di Kabupaten Bekasi. “Rata-rata per TPS itu jumlah pemilih tambahannya sekitar 10 orang, tapi ada juga yang sampai 69 orang,” kata dia.

Baca juga: Pilkada Serentak, Warga Bekasi Terancam Gagal Memilih

Menurut Yayat, KPU tidak bisa menyediakan surat suara cadangan melebihi ketentuan yakni 2,5 persen. Kekurangan surat suara di satu TPS itu akan diambil dari TPS terdekat. “Itu bisa diatasi dengan sisa surat suara di TPS terdekat. Jadi kalau tidak mencukupi, mengambil dari TPS terdekatnya. Gak masalah,” kata Yayat.
AHMAD FIKRI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

1 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.


MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

4 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.


KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

19 jam lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

KASN menyebut ASN masih berpotensi melanggar netralitas di Pilkada 2024.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

2 hari lalu

Cuplikan video Mayor Teddy dan Dokter Gunawan. TIktok
Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

Nama Mayor Teddy dikenal publik setelah menjadi ajudan Prabowo dan menimbulkan kontroversi karena hadir di debat capres masih aktif anggota TNI.


Respons Bima Arya soal Maju Pilgub Jabar 2024, Singgung Nama Ridwan Kamil dan Dedi Mulyadi

2 hari lalu

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (kiri) bersama Wali Kota Bogor Bima Arya (kanan) berswafoto dengan warga saat meninjau pembangunan jembatan Otista, Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat 21 Juli 2023. Kunjungan kerja Gubernur Jawa Barat di Kota Bogor tersebut dilakukan untuk meninjau pembangunan yang menggunakan anggaran berasal dari bantuan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah
Respons Bima Arya soal Maju Pilgub Jabar 2024, Singgung Nama Ridwan Kamil dan Dedi Mulyadi

Mantan Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menyatakan dirinya siap maju di Pilkada 2024 setelah mendapat arahan dari Ketum PAN, tapi...


Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

2 hari lalu

Capres nomor urut dua Prabowo Subianto (kanan) dan Capres nomor urut tiga Ganjar Pranowo (kiri) saling memegang bahu usai beradu gagasan dalam debat perdana Capres dan Cawapres 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Selasa, 12 Desember 2023. Debat perdana tersebut mengangkat topik pemerintahan, hukum HAM, pemberantasan korupsi, penguatan demokrasi, serta peninngkatan layanan publik dan kerukunan warga. ANTARA/Galih Pradipta
Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

Menurut putusan MK, kontroversi Mayor Teddy dan netralitas TNI saat hadir di debat capres sudah diselesaikan Bawaslu dan tidak melanggar UU Pemilu.


Dissenting Opinion Hakim MK Minta Pemungutan Suara Ulang, Ini Kata Bawaslu

3 hari lalu

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (kiri) memimpin sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dan pemohon capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin Rabu 3 April 2024. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh termohon yakni KPU membawa satu ahli dan dua saksi fakta, sedangkan Bawaslu membawa satu ahli dan tujuh saksi. TEMPO/Subekti.
Dissenting Opinion Hakim MK Minta Pemungutan Suara Ulang, Ini Kata Bawaslu

Bawaslu menanggapi dissenting opinion tiga hakim MK yang meminta pemungutan suara ulang alias PSU.


Kata Bawaslu Soal Penyaluran Bansos Menjelang Pilkada 2024

4 hari lalu

Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Keadilan Rakyat (GKR) melakukan aksi demo dan longmarch dari Patung Kuda Monas menuju gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa 27 Februari 2024. Dalam aksinya massa menyikapi beras Bansos dipakai untuk kampanye Pilpres 2024 dengan bergambar salah satu paslon pilpres. Hal ini mengakibatkan melambungnya harga beras dan kebutuhan pokok lainnya seperti harga minyak goreng telor, cabe, bawang, dan lainnya sehingga rakyat kecil merasakan dampak kesulitan hidup pasca pemilu 2024. TEMPO/Subekti.
Kata Bawaslu Soal Penyaluran Bansos Menjelang Pilkada 2024

MK meminta penyaluran bansos di masa mendatang tidak lagi dilakukan menjelang pelaksanaan pemilu.


Sidang Putusan Sengketa Pilpres, Hakim MK Sebut Perlunya Bawaslu Ubah Peraturan Pengawasan Pemilu

4 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Sidang Putusan Sengketa Pilpres, Hakim MK Sebut Perlunya Bawaslu Ubah Peraturan Pengawasan Pemilu

Hakim MK Enny Nurbaningsih menyoroti peran Bawaslu saat membacakan putusan sengketa pilpres 2024.