TEMPO.CO, Jakarta - Tiga pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta diminta menutup akun media sosial resmi masing-masing pada akhir masa kampanye, Sabtu, 11 Februari 2017. Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI telah mengirimkan surat kepada para pasangan calon.
Baca juga: Masa Tenang Pilkada, Kampanye Lewat Media Sosial Dilarang
"Mereka harus tutup karena tidak boleh ada kampanye lagi saat masa tenang," ujar anggota KPU DKI, Dahliah Umar, di kantornya, Kamis, 9 Februari 2017.
Setelah kampanye berakhir, ada masa tenang sebelum pencoblosan pada 15 Februari 2017. Masa tenang berlangsung tiga hari, mulai 12 hingga 14 Februari 2017. Selama masa tenang tersebut, Dahliah menuturkan tidak boleh ada aktivitas kampanye yang dilakukan para pasangan calon.
Dahlia menjelaskan, akun media sosial yang ditutup adalah yang telah didaftarkan para pasangan calon ke KPU DKI. Untuk yang tak didaftarkan, tutur Dahliah, pihaknya tak memiliki wewenang mengatur dan mengawasi akun tersebut.
Simak juga: Pilkada DKI, Begini Pola Polisi Mengamankan TPS
"Yang tidak didaftarkan bukan wilayah kewenangan kami, karena memang tak diatur. Kalau akun pribadi pasangan calon bukan akun yang didaftarkan, artinya di luar kewenangan kami," katanya.
Pada masa tenang, ucap Dahliah, juga tak boleh ada kampanye atau blusukan serta pemasangan spanduk kampanye atau pembagian brosur oleh pasangan calon. KPU DKI akan membersihkan berbagai tempat yang ditempeli spanduk atau poster kampanye.
DEVY ERNIS