Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPU Pusat Pulihkan Status 4 Komisioner KIP Aceh Barat Daya

image-gnews
Komisi Independen Pemilihan Kota Banda Aceh mendistribusikan logistik Pemilihan Umum legislatif 2014 ke Panitia Pemungutan Kecamatan di gudang logistik KIP Kota Banda Aceh, Aceh, Selasa (8/4). ANTARA/Irwansyah Putra
Komisi Independen Pemilihan Kota Banda Aceh mendistribusikan logistik Pemilihan Umum legislatif 2014 ke Panitia Pemungutan Kecamatan di gudang logistik KIP Kota Banda Aceh, Aceh, Selasa (8/4). ANTARA/Irwansyah Putra
Iklan

TEMPO.CO, Banda Aceh – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia mengaktifkan kembali empat anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat Daya yang sempat dinon-aktifkan akhir pekan lalu. Mereka kembali bertugas untuk melanjutkan tahapan Pilkada Aceh Barat Daya 2017.

Hal itu disampaikan oleh komisioner KIP Provinsi Aceh Junaidi, Kamis, 26 Januari 2017, berdasarkan surat Keputusan KPU RI Nomor 12/Kpts/KPU/Tahun 2017 tentang Pengaktifan Kembali Anggota Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Barat Daya, Provinsi Aceh. Keputusan itu tertanggal 24 Januari 2017.

Sesuai isi surat, kata Junaidi, mereka yang diaktifkan kembali keanggotaannya adalah Elfiza, Hasbi, Sayed Masykur dan Muhammad Zikri. “Beberapa hari sebelumnya, KIP Aceh yang mengambil alih KIP Aceh Barat Daya sesuai perintah KPU RI,” katanya.

Baca: KIP Bermasalah, KPU Pusat Ambil Alih Pilkada Aceh Barat Daya

Sebelumnya, sejak 20 Januari 2017 KPU RI mengambil alih pelaksanaan Pilkada Aceh Barat Daya karena pemberhentian sementara empat komisioner KIP setempat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu karena dinilai melanggar kode etik. KIP Aceh ditugaskan untuk menyelesaikan permasalahan di sana.

Pelanggaran kode etik  yang dimaksud adalah terkait dengan keabsahan penetapan calon yang didukung Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) untuk maju sebagai bupati/wakil bupati di Aceh Barat Daya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

KIP Aceh kemudian mengoreksi kertas suara Pilkada Aceh Barat Daya dengan mencoret pasangan calon nomor urut 4, Said Syamsul Bahri dan Nafis A. Manaf. Sehingga dari 10 calon kepala daerah di Aceh Barat Daya, hanya ada 9 calon di kertas suara itu.

Simak pula: Panglima TNI Jamin Personelnya Netral dalam Pilkada  

Komisioner KIP Aceh lainnya, Robby Syah Putra mengatakan jika ada pihak yang keberatan dengan keputusan dari DKPP RI maupun KPU RI dapat mengajukan keberatan sesuai melalui jalur hukum yang berlaku. "Tetap menjaga suasana damai dan tidak mengedepankan kekerasan dalam penyelesaian masalah," ujarnya.

Sementara itu tim pemenangan  pasangan calon yang dicoret di Aceh Barat Daya, Elizar Lizab, mengatakan pihaknya akan menempuh jalur hukum ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dan Mahkamah Agung. “Surat dan pengacara sudah disiapkan,” ujarnya.

ADI WARSIDI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Menteri Tjahjo: Calon Tak Siap Menang Siap Kalah di Pilkada

14 Oktober 2017

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo usai rapat koordinasi terbatas di Kantor Kemenkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, 6 Februari 2017. TEMPO/Yohanes Paskalis
Menteri Tjahjo: Calon Tak Siap Menang Siap Kalah di Pilkada

Tjahjo Kumolo menakar dari digelarnya pemungutan suara ulang di 71 TPS dalam pilkada 2017 yang kerap diikuti dengan pengerahan massa.


Bupati Bekasi Dilantik, Aher: Neneng Ciptakan Pemuda Berkualitas  

22 Mei 2017

Bupati dan Wakil Bupati Bekasi terpilih Neneng Hasanah Yasin-Eka Supria Atmaja dilantik oleh Gubernur Ahmad Heryawan di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 22 Mei 2017. Facebook.com
Bupati Bekasi Dilantik, Aher: Neneng Ciptakan Pemuda Berkualitas  

Aher berpesan agar Neneng-Eka menciptakan SDM terdidik dan berkualitas sehingga dapat berpartisipasi dalam hiruk-pikuk industri di Bekasi.


Penyelesaian Sengketa Pilkada 2017 Dianggap Lebih Baik  

22 Mei 2017

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva  (tengah) bersama anggota hakim MK lainya saat berikan putusan sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi, Jakarta (09/10). TEMPO/Dasril Roszandi
Penyelesaian Sengketa Pilkada 2017 Dianggap Lebih Baik  

Penyelesaian sengketa pilkada 2017 di Mahkamah Konstitusi mengalami perbaikan dibanding pilkada 2015.


Wali Kota Terpilih Haryadi Janji Atasi Intoleransi di Yogyakarta

27 April 2017

Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Yogyakarta Wawan Budianto (kiri) menerima berkas pasangan bakal calon walikota dan wakil walikota Haryadi Suyuti dan Heroe Poerwadi yang diserahkan oleh Arief Nur Hartanto (kanan) selaku juru bicara di Kantor KPUD Kota Yogyakarta, 23 September 2016. TEMPO/Pius Erlangga
Wali Kota Terpilih Haryadi Janji Atasi Intoleransi di Yogyakarta

Sejumlah lembaga pegiat keberagaman menyebut intoleransi di Yogyakarta semakin menguat.


MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Gayo Lues

27 April 2017

Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat. TEMPO/Ridian Eka Saputra
MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Gayo Lues

Majelis hakim MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum melaksanakan pemungutan suara ulang pemilihan kepala daerah Kabupaten Gayo Lues, Aceh.


MK Tolak Gugatan Imam Priyono, KPU DIY: Segera Penetapan

27 April 2017

Pasangan calon walikota dan wakil walikota Yogyakarta, Imam Priyono dan Ahmad Fadli mengendarai sepeda menuju kantor KPU Yogyakarta untuk mendaftarkan diri pada Pilgub DIY 2017, 21 September 2016. Pasangan tersebut diusung oleh Partai PDIP, Partai Nasdem, dan PKB. TEMPO/Pius Erlangga
MK Tolak Gugatan Imam Priyono, KPU DIY: Segera Penetapan

Ketua KPU DIY merekomendasikan agar KPU Kota Yogyakarta segera menetapkan pasangan Haryadi Suyuti-Heroe Purwadi sebagai wali kota terpilih.


MK Tolak Gugatan Hasil Pilkada Kota Salatiga  

27 April 2017

Ketua hakim MK Arief Hidayat, menunjukkan surat kuasa pihak terkait penuh coretan yang dinilai tidak menghormati dan menghina persidangan dalam sidang perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah serentak Kabupaten Kepulauan Sangihe, Banggai Kepulauan dan Buton Tengah, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 21 Maret 2017. Sidang ini dengan agenda mendengarkan jawaban termohon (KPU), pihak terkait dan pengesahan alat bukti. TEMPO/Imam Sukamto
MK Tolak Gugatan Hasil Pilkada Kota Salatiga  

Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menolak permohonan gugatan oleh Agus Rudiyanto dan Dance Ishak Palit dalam sengketa hasil penghitungan suara pemilihan kepala daerah Kota Salatiga.


Biaya Pemilu Serentak Naik 200 Persen, Tjahjo: Tak Ada Efisiensi  

27 April 2017

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo setelah rapat pansus RUU Pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 13 Februari 2017. Tempo/Arkhelaus
Biaya Pemilu Serentak Naik 200 Persen, Tjahjo: Tak Ada Efisiensi  

Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan pemilu serentak tak ada pengiritan anggaran, justru membengkak 200 persen.


MK Perintahkan Pilkada Ulang di Kabupaten Kepulauan Yapen  

26 April 2017

Suasana pemungutan suara sistem noken saat Pilkada serentak di distrik Kurima, Kabupaten Yahukimo, Papua, 9 Desember 2015. Distrik Kurima terletak di perbatasan wilayah kabupaten Jayawijaya . TEMPO/Maria Hasugian
MK Perintahkan Pilkada Ulang di Kabupaten Kepulauan Yapen  

Hakim Konstitusi I Gede Dewa Palguna memberikan waktu 60 hari kerja untuk pemungutan suara ulang di Kabupaten Kepulauan Yapen.


MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Yogyakarta, Haryadi Wali Kota

26 April 2017

Petugas Panitia Pemilihan Kecamatan Umbulharjo menunjukkan surat suara tidak sah dari TPS 15 Muja Muju kepada Komisioner KPU Kota Yogyakarta saat berlangsung rekapitulasi Pilwali Kota Jogja, di Kantor KPU Kota Yogyakarta, 24 Februari 2017. Dalam proses rekapitulasi tingkat KPU Kota Yogyakarta diputuskan membuka sejumlah kotak suara karena ada perbedaan pendapat antara saksi. TEMPO/Pius Erlangga
MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Yogyakarta, Haryadi Wali Kota

Keputusan tersebut dicakan oleh Ketua MK Arief Hidayat di Mahkamah Konstitusi, Rabu, 26 April 2017.