TEMPO.CO, Banda Aceh – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia mengaktifkan kembali empat anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat Daya yang sempat dinon-aktifkan akhir pekan lalu. Mereka kembali bertugas untuk melanjutkan tahapan Pilkada Aceh Barat Daya 2017.
Hal itu disampaikan oleh komisioner KIP Provinsi Aceh Junaidi, Kamis, 26 Januari 2017, berdasarkan surat Keputusan KPU RI Nomor 12/Kpts/KPU/Tahun 2017 tentang Pengaktifan Kembali Anggota Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Barat Daya, Provinsi Aceh. Keputusan itu tertanggal 24 Januari 2017.
Sesuai isi surat, kata Junaidi, mereka yang diaktifkan kembali keanggotaannya adalah Elfiza, Hasbi, Sayed Masykur dan Muhammad Zikri. “Beberapa hari sebelumnya, KIP Aceh yang mengambil alih KIP Aceh Barat Daya sesuai perintah KPU RI,” katanya.
Baca: KIP Bermasalah, KPU Pusat Ambil Alih Pilkada Aceh Barat Daya
Sebelumnya, sejak 20 Januari 2017 KPU RI mengambil alih pelaksanaan Pilkada Aceh Barat Daya karena pemberhentian sementara empat komisioner KIP setempat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu karena dinilai melanggar kode etik. KIP Aceh ditugaskan untuk menyelesaikan permasalahan di sana.
Pelanggaran kode etik yang dimaksud adalah terkait dengan keabsahan penetapan calon yang didukung Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) untuk maju sebagai bupati/wakil bupati di Aceh Barat Daya.
KIP Aceh kemudian mengoreksi kertas suara Pilkada Aceh Barat Daya dengan mencoret pasangan calon nomor urut 4, Said Syamsul Bahri dan Nafis A. Manaf. Sehingga dari 10 calon kepala daerah di Aceh Barat Daya, hanya ada 9 calon di kertas suara itu.
Simak pula: Panglima TNI Jamin Personelnya Netral dalam Pilkada
Komisioner KIP Aceh lainnya, Robby Syah Putra mengatakan jika ada pihak yang keberatan dengan keputusan dari DKPP RI maupun KPU RI dapat mengajukan keberatan sesuai melalui jalur hukum yang berlaku. "Tetap menjaga suasana damai dan tidak mengedepankan kekerasan dalam penyelesaian masalah," ujarnya.
Sementara itu tim pemenangan pasangan calon yang dicoret di Aceh Barat Daya, Elizar Lizab, mengatakan pihaknya akan menempuh jalur hukum ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dan Mahkamah Agung. “Surat dan pengacara sudah disiapkan,” ujarnya.
ADI WARSIDI