Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Terdakwa Penghadang Kampanye Djarot Berharap Dibebaskan

image-gnews
Terdakwa penghadang kampanye, Naman Sanip, 52 tahun, mengaku tak berniat menghadang Djarot Saiful Hidayat yang sedang melaksanakan kampanye. Keterangan itu ia sampaikan saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin, 19 Desember 2016. Tempo/Avit Hidayat
Terdakwa penghadang kampanye, Naman Sanip, 52 tahun, mengaku tak berniat menghadang Djarot Saiful Hidayat yang sedang melaksanakan kampanye. Keterangan itu ia sampaikan saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin, 19 Desember 2016. Tempo/Avit Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus penghadangan kampanye, Naman Sanip, 52 tahun, berharap majelis hakim memberikan keputusan secara adil dan membebaskannya dari segala tuntutan. "Saya enggak tahu, tiba-tiba jadi tersangka, saya berharap dibebaskan," kata Naman setelah sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin, 19 Desember 2016.

Naman mengaku tidak paham bahwa ada undang-undang yang melarang orang menghadang calon dan calon wakil kepala daerah saat berkampanye. Apalagi, saat bertemu calon wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, beberapa waktu lalu, ia juga tak berniat menghadangnya. Naman mengatakan tidak memobilisasi massa saat sekelompok orang demonstrasi di depan Djarot.

Dia menjelaskan, pada 10 November lalu, ia mendengar  calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja alias Ahok akan datang ke Kembangan. Ia mendengar dari tetangganya. Naman kemudian berangkat ke lokasi tempat kampanye, tetapi yang datang adalah Djarot.

Baca juga:
Sidang Kedua Ahok Digelar di Tempat yang Sama
Cakar Polisi, Begini Penyesalan Dora Natalia

Naman tidak tahu bahwa Djarot memiliki agenda kampanye di tempat itu. Rencananya Djarot akan mengunjungi beberapa titik. Ia melihat sekelompok orang telah berkerumun mengibarkan spanduk penolakan terhadap Ahok. Seorang warga juga menenteng poster bertuliskan seruan tangkap Ahok.

Djarot menghampiri demonstran dan menanyakan siapa koordinator atau pemimpin gerakan. Semua orang terdiam. Kemudian dari arah belakang muncul Naman dan bersalamam dengan Djarot. Ia diajak bicara beberapa hal terkait demonstrasi penentangan tersebut. Tak lama setelah itu Djarot membatalkan agenda kampanye karena alasan situasi yang tidak kondusif.

Naman menampik tudingan bahwa dia mengusir Djarot. Ia menjelaskan kepada majelis hakim bahwa saat itu ia tak terlibat aksi demonstrasi penghadangan Djarot. "Harusnya ada minimal dua alat bukti untuk menetapkan dia sebagai tersangka, nah ini enggak ada bukti permulaan," kata kuasa hukum Naman, Abdul Haris Makmun.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Abdul Haris, bukti awal yang digunakan polisi dan jaksa untuk menjerat Naman sangat minim. Dia mengatakan harusnya kepolisian menangkap massa yang membentangkan spanduk menghadang Djarot.

AVIT HIDAYAT

Simak pula:
Jokowi Perintahkan Polisi Tindak Tegas Ormas Pelaku Sweeping
Ditegur Kapolri, Kapolres Bekasi Revisi Surat Edaran Natal

 

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Para Caleg Populer PDIP Kehilangan Kursi di DPR: Arteria Dahlan, Johan Budi sampai Kris Dayanti

28 hari lalu

Anggota komisi III DPR fraksi PDI P Arteria Dahlan tertidur saat sidang putusan sistem pemilihan umum (Pemilu) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis, 15 Juni 2023. Dalam putusannya, MK menolak permohonan para pemohon secara keseluruhannya dan tetap menggunakan proporsional terbuka untuk pemilu 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Para Caleg Populer PDIP Kehilangan Kursi di DPR: Arteria Dahlan, Johan Budi sampai Kris Dayanti

Beberapa caleg petahana dari PDIP gagal lolos ke Senayan, padahal nama mereka begitu populer. Selain Kris Dayanti dan Arteria Dahlan, siapa lagi?


70 Tahun Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia, Tokoh Lahir dari GMNI Mulai Megawati hingga Ganjar Pranowo

34 hari lalu

Calon Presiden nomor urut 2, Ganjar Pranowo menyampaikan pidato kebangsaan dalam acara Sarasehan Eksponen Alumni dan Aktivis GMNI di Gedung Serbaguna Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Desember 2023. Ganjar Pranowo menerima deklarasi dukungan pada Pilpres 2024 dari eksponen alumni dan aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) dalam acara sarasehan nasional sebagai Pejuang-Pemikir Pemikir-Pejuang. TEMPO/M Taufan Rengganis
70 Tahun Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia, Tokoh Lahir dari GMNI Mulai Megawati hingga Ganjar Pranowo

70 tahun lalu Kongres I GMNI diadakan di Surabaya pada 23 Maret 1954. Megawati, Siswono Yudo Husodo hingga Ganjar Pranowo lahir dari GMNI.


Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

50 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. Foto Yogi Eka Sahputra
Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.


Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

50 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.


Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

59 hari lalu

Suasana unjuk rasa mewarnai sidang perdana perkara UU ITE yang menjerat Daniel Firts Maurits Tangkilisan di Pengadilan Negeri Jepara pada Kamis, 1 Februari 2024. Dokumentasi: KOALISI NASIONAL MASYARAKAT MENOLAK KRIMINALISASI AKTIVIS LINGKUNGAN DAN PERLINDUNGAN KAWASAN STRATEGI PARIWISATA NASIONAL KARIMUNJAWA DARI TAMBAK UDANG ILEGAL
Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.


Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

24 Februari 2024

Gibran Terbiykan Surat Edaran Imbau Warga Tak Konsumsi Daging Anjing
Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.


Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

24 Februari 2024

Arif Sahudi (tengah) selaku Kuasa Hukum Penggugat Presiden Jokowi terkait pernyataan presiden boleh kampanye dan memihak, memberikan pernyataan kepada wartawan di bilangan Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat, 2 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.


Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

24 Februari 2024

Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Bambang Aryanto memberikan penjelasan soal putusan sidang gugatan senilai Rp 204 triliun yang dilayangkan kepada Almas Tsaqibbirru, Gibran Rakabuming Raka, dan KPU RI di Solo, Jawa Tengah, Jumat, 23 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.


Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

13 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru, penggugat wanprestasi Gibran Rakabuming Raka, menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Solo, Jawa Tengah, Senin, 12 Februari 2024.TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup


Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

5 Februari 2024

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

Ganjar ungkapkan soal pernikahan dini bisa mempengaruhi timbulnya stunting. Apa saja masalah akibat pernikahan dini?