Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bawaslu Jakarta: Agus-Sylvi Terbanyak Lakukan Pelanggaran

image-gnews
Pasangan cagub-cawagub DKI Jakarta Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni menunjukkan berkas penetapan mereka usai rapat pleno KPUD DKI Jakarta di Balai Sudirman, Jakarta, 24 Oktober 2016. ANTARA FOTO
Pasangan cagub-cawagub DKI Jakarta Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni menunjukkan berkas penetapan mereka usai rapat pleno KPUD DKI Jakarta di Balai Sudirman, Jakarta, 24 Oktober 2016. ANTARA FOTO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan ketiga pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta. Ketua Bawaslu Jakarta Mimah Susanti mengatakan pelanggaran terbanyak dilakukan pasangan Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni. "Ada 134 totalnya," kata Mimah kemarin.
 
Sedangkan pasangan Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat melakukan pelanggaran sebanyak 58 kali serta pasangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno 56 pelanggaran.

Mimah mengatakan pelanggaran yang dilakukan beragam, mulai kampanye membawa anak kecil, penggunaan fasilitas negara, hingga kampanye di tempat ibadah. Bawaslu juga menemukan adanya dugaan politik uang yang dilakukan pasangan Agus-Sylvi.

Dugaan pelanggaran yang dilakukan pasangan nomor urut satu ini ditemukan Panitia Pengawas Pemilu Jakarta Utara pada pertengahan bulan lalu. Pada saat Agus sedang kampanye tertutup di GOR Jakarta Utara pada 13 November lalu, anak dari mantan presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono ini menjanjikan Rp 1 miliar per RW jika dia terpilih sebagai Gubernur DKI Jakarta. Agus menyatakan bakal mengalokasikan dana yang bersumber dari APBD itu untuk memberdayakan komunitas RT/RW.

Baca:
Kejaksaan Agung Tak Menahan Ahok, Ini Alasannya
Disoraki 'Penista Agama', Djarot Menjawab Kalem: Permisi...

Panitia pengawas menilai janji yang diutarakan Agus masuk dalam kategori dugaan politik uang. Soalnya, kata Mimah, ada iming-iming duit yang disampaikan saat kampanye. Padahal, dalam aturan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, setiap calon dilarang menjanjikan atau memberikan uang. "Kalau terbukti bisa dipidana dan pencalonannya dicabut," ujar Mimah.

Karena itu, Bawaslu melakukan penelusuran lebih jauh terkait dengan kasus tersebut. Mimah mengatakan pihaknya telah memanggil tim pemenangan Agus-Sylvi untuk dimintai klarifikasi.

Bawaslu juga telah berkoordinasi dengan sentra penegakan hukum terpadu (gakumdu) yang di dalamnya terdapat jajaran kepolisian dan kejaksaan. Koordinasi tersebut dilakukan untuk membuktikan ada tidaknya unsur pidana. "Setelah berkoordinasi dengan sentra gakumdu, ternyata tidak ditemukan adanya unsur pidana," ujar Mimah.

Alasannya, kata Mimah, tim gakumudu tak menemukan bukti bahwa kasus tersebut dilakukan secara terstruktur, masif, dan sistematis. "Kan ada kriterianya jika memang terbukti sebagai tindak pidana," kata Mimah.

Unsur materil dan formil, menurut Mimah, juga tak terpenuhi. Unsur formil meliputi pelapor, kejadian, hingga pasal yang dapat menjerat. Sedangkan unsur materiil meliputi kronologis peristiwa tersebut. "Namun, di sini ada unsur pelanggaran administrasi," kata dia.

Karena ditemukan ada pelanggaran administrasi, Bawaslu kemudian melimpahkan kasus itu ke Komisi Pemilihan Umum Jakarta. Sebab, kata Mimah, janji yang disampaikan Agus itu tak tertuang dalam visi dan misi yang diserahkan kepada KPU Jakarta di awal pendaftaran. "Setelah kami cek apa yang disampaikan tidak sesuai dengan visi dan misinya," ujar Mimah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain pasangan Agus-Sylvi, pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno juga pernah diduga melakukan politik uang dengan memberikan santunan kepada masyarakat. Namun, kata Mimah, hal itu tak terbukti karena tidak dilakukan saat kampanye.

Mimah mengimbau semua pasangan calon tak lagi melakukan praktek tersebut. Dia pun meminta agar masyarakat turut aktif melaporkan jika ada pelanggaran yang dilakukan pasangan calon.

Baca:
Unik, Cara India Bangkitkan Patriotisme
Korupsi Alutsista, KPK Siap Bantu Kemenhan Lacak Aset

Ketua KPU Jakarta Sumarno mengaku telah menerima berkas kasus Agus. "Dua hari lalu, kami terima," kata dia. Saat ini, Sumarno mengatakan, pihaknya masih mengkaji unsur pelanggaran administrasi yang dilakukan Agus. "Masih kami kaji dulu," kata dia. Sumarno akan memanggil tim pemenangan jika dibutuhkan dalam proses pengkajian.

Sumarno mengatakan, jika terbukti melakukan pelanggaran, pasangan nomor urut satu itu akan dikenakan teguran. Pembatalan pencalonan, kata Sumarno, tak bisa serta-merta dilakukan pihaknya. Sebab, pembatalan harus berdasarkan keputusan penegak hukum. "Jadi KPU enggak bisa main batalin aja. Harus ada dasar keputusan," kata dia.

Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Syarif Hasan menyangkal bahwa janji Agus masuk ke dalam kategori pelanggaran. Dia menyebutkan bahwa yang disampaikan Agus adalah program untuk pemberdayaan RT/RW. "Sama saja kaya program satu desa Rp 1 miliar. Kan ada aturannya itu. Apa bedanya?" Kata dia. "Jadi jangan dikatakan pelanggaran karena itu kan program."

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Gerindra Jakarta Muhammad Taufik juga menyangkal bahwa pihaknya melakukan politik uang. "Enggak ada itu," kata dia.

DEVYERNIS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pilkada 2024: Bawaslu Awasi Penelitian Administrasi Dokumen di Daerah Calon Tunggal

1 hari lalu

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Pilkada 2024: Bawaslu Awasi Penelitian Administrasi Dokumen di Daerah Calon Tunggal

Bawaslu juga mengawasi proses rekrutmen KPPS untuk Pilkada 2024.


Bawaslu Depok Ingatkan KPU soal TPS untuk Nakes yang Bekerja dan Pasien

1 hari lalu

Ketua Bawaslu Depok M Fathul Arif (kanan) bersama Komisioner Bawaslu Depok Andriansyah berbicara terkait TPS bagi nakes saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok Tahun 2024 tingkat Kota Depok di Makara UI, Rabu, 18 September 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Bawaslu Depok Ingatkan KPU soal TPS untuk Nakes yang Bekerja dan Pasien

Bawaslu Depok mengingatkan KPU untuk melakukan koordinasi soal TPS terdekat bagi tenaga kesehatan dan pasien di rumah sakit


Bawaslu Telah Berikan Saran Perbaikan ke KPU Provinsi soal Pendaftaran Paslon Dipersulit

1 hari lalu

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Bawaslu Telah Berikan Saran Perbaikan ke KPU Provinsi soal Pendaftaran Paslon Dipersulit

Bawaslu mengatakan pihaknya telah memberikan saran perbaikan secara lisan soal adanya temuan pendaftaran paslon dipersulit


Bawaslu Peringatkan Ada Hukuman Pidana Jika Libatkan ASN dan Kepala Desa dalam Pilkada

1 hari lalu

Ilustrasi Bawaslu. dok.TEMPO
Bawaslu Peringatkan Ada Hukuman Pidana Jika Libatkan ASN dan Kepala Desa dalam Pilkada

Bawaslu menilai saat ini posisi ASN berada dalam sistem yang terkoneksi dengan kepentingan politik.


Terima 400 Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada 2024, Begini Respons Bawaslu

2 hari lalu

Ketua Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI Rahmat Bagja ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, pada Rabu, 13 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo.
Terima 400 Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada 2024, Begini Respons Bawaslu

Bawaslu menyatakan laporan dugaan ASN tak netral di Pilkada 2024 berpotensi meningkat dibandingkan Pemilu 2024.


Calon Tunggal Sementara di Pilkada 2024 Jadi 35, Sebelumnya 41 Daerah

2 hari lalu

Anggota KPU Idham Kholik memberikan keterangan pers mengenai tindak lanjut pascaputusan Mahkamah Konstitusi soal Pencalonan Kepala Daerah pada Pilkada Serentak Tahun 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. KPU menegaskan akan tetap memegang pedoman pada hasil putusan MK, serta akan berkonsultasi sekaligus rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR pada 26 Agustus 2024. TEMPO/Ilham Balindra
Calon Tunggal Sementara di Pilkada 2024 Jadi 35, Sebelumnya 41 Daerah

Penerimaan 6 pasangan calon ini secara otomatis mengurangi daerah dengan calon tunggal. Semula dari 41 kini menjadi 35 daerah.


Perkuat Kemampuan SDM Awasi Pilkada 2024, Bawaslu Lakukan Ini

4 hari lalu

Anggota Bawaslu RI Puadi. (ANTARA/HO-Humas Bawaslu RI)
Perkuat Kemampuan SDM Awasi Pilkada 2024, Bawaslu Lakukan Ini

Bawaslu telah mengantisipasi maraknya kampanye hitam, hoaks, dan ujaran kebencian selama Pilkada 2024.


Respons KPU dan Bawaslu soal Gerakan Coblos Semua Paslon di Pilkada Jakarta

5 hari lalu

Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menandatangani surat suara pada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2024 di TPS 002, Desa Mesjid, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, Kamis 2 Februari 2024. Lembaga penyelenggara Pemilu Provinsi Aceh telah menetapkan 18 TPS di sembilan kabupaten/kota untuk melaksanakan PSU karena ditemukan pelanggaran pada pemungutan suara 14 Februari lalu. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra
Respons KPU dan Bawaslu soal Gerakan Coblos Semua Paslon di Pilkada Jakarta

Gerakan coblos semua paslon di Pilkada Jakarta mendapatkan respons dari KPU dan Bawaslu. Apa respons mereka?


Antisipasi Gerakan Anak Abah Tusuk 3 Paslon, Bawaslu Akan Lakukan Sosialisasi

6 hari lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Antisipasi Gerakan Anak Abah Tusuk 3 Paslon, Bawaslu Akan Lakukan Sosialisasi

Bawaslu akan lakukan sosialiasi untuk mengantisipasi gerakan anak abah tusuk 3 paslon


Soal Pembatalan Caleg Terpilih, Bawaslu: KPU Tidak Boleh Langgar UU

6 hari lalu

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Soal Pembatalan Caleg Terpilih, Bawaslu: KPU Tidak Boleh Langgar UU

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja meminta KPU RI untuk mengikuti undang-undang yang berlaku dalam pembatalan atau penarikan caleg terpilih