TEMPO.CO, Jakarta - Pengurus Nahdlatul Ulama, Ahmad Muslim, menganggap terlalu dini menyimpulkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menistakan agama dari pernyataannya mengenai surat dalam Al-Quran, Al Maidah ayat 51. "Karena semua harus tabayun dulu, tidak bisa langsung diambil kesimpulan," ujar Ahmad kepada Tempo, Jumat, 7 Oktober 2016.
Wakil Ketua Zakat Infaq dan Sadakah Nahdlatul Ulama Jakarta ini menganggap perlu cross-check kembali pernyataan itu. Segala kemungkinan, kata Ahmad, bisa saja terjadi. Ahmad menduga video Ahok itu sengaja dimanfaatkan pihak tak bertanggung jawab yang mengatasnamakan agama demi mendapatkan keuntungan. Kemungkinan lain, ucap dia, pidato sengaja disebarkan tim kampanye Ahok sendiri untuk melihat respons publik.
NU, tutur Ahmad, tak bisa langsung menyimpulkan bahwa yang dilakukan Ahok merupakan suatu penistaan terhadap Al-Quran. Menurut Ahmad, Ahok dan pelapor perlu diverifikasi dulu untuk mengetahui ada-tidaknya penistaan agama. "Supaya semua jelas," katanya. Ahmad berharap masyarakat tak termakan kabar yang beredar saat ini.
Baca: Survei Pilkada: Soal Pemilih Muslim & Kunci Elektabilitas Ahok
Sekelompok advokat yang mengatasnamakan Kelompok Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) melaporkan Ahok ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI. Ahok dituduh menistakan agama lewat pernyataannya yang menyebut tentang isi Surat Al-Maidah ayat 51. Pernyataan Ahok di Kepulauan Seribu itu direkam dalam sebuah video yang kemudian viral di media sosial.
Sekretaris Jenderal ACTA Djamal Kasim menyebutkan sejumlah pernyataan Ahok bisa menjurus pada perpecahan umat beragama. “Dia bisa dikenai Pasal 28 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Yang di video itu tak bisa dibohongi,” ujar Djamal.
Ketua Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta Mimah Susanti menuturkan ACTA juga pernah melaporkan Ahok ke Badan Pengawas Pemilu pada 27 September 2016 atas dugaan penistaan agama. Namun laporan itu dicabut pada 29 September lalu setelah Bawaslu tak menemukan bukti atas laporan yang dimaksud. "Kami meminta bukti kepada pelapor. Setelah kami cek, ternyata tak ada yang seperti disebutkan pelaporan," katanya.
Baca: Akun Facebook Pengunggah Video Ahok Dilaporkan ke Polisi
DEVY ERNIS
Baca juga:
Survei: Ahok Disokong Segmen Mapan, Anies & Agus?
Survei Populi: Elektabilitas Ahok 45,5 Persen, Tidak Anjlok