TEMPO.CO, Bangkalan - Tim sukses satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumenep di Jawa Timur melaporkan sejumlah temuan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan pilkada yang baru lalu. Di antaranya adalah surat suara cadangan yang ikut dicoblos dan tingkat kehadiran di tempat pemungutan suara di kepulauan yang mencapai 100 persen.
Laporan dilakukan kubu Zainal Abidin-Dewi Khalifah yang berdasarkan hasil hitung cepat kalah tipis dari pasangan calon Busyro Karim-Ahmad Fauzi. "Kami menuntut hitung ulang perolehan suara di masing-masing TPS," kata Hamid, saksi dari pasangan Zainal-Dewi, Selasa, 15 Desember 2015.
Hamid mengatakan laporan disampaikan ke Panitia Pengawas Pemilu setempat. Di antaranya adalah temuan di TPS 2 dan 3 Desa Benaressep Timur, Kecamatan Lenteng, berupa 2,5 persen surat suara dari daftar pemilih yang berjumlah 300 orang yang sejatinya dialokasikan sebagai cadangan ikut dicoblos.
Temuan lain, kata dia, TPS 4 Desa Karang Sokon, Kecamatan Guluk-Guluk, tidak ada bilik suara, sehingga warga mencoblos calon tanpa ada kerahasiaan. "Di Karang Sokon, kami juga menemukan pembagian raskin sebanyak 12 kilogram gratis asal mencoblos pasangan nomor urut 1," katanya menunjuk pasangan calon pesaing.
Tidak hanya di wilayah daratan, tim Zainal-Dewi juga mengaku menemukan pelanggaran di wilayah kepulauan, tepatnya di Desa Jungkat, Pulau Raas. Di desa itu disebutkannya memiliki tingkat kehadiran mencapai 100 persen dari 1.800 pemilih di DPT. "Setelah ditelusuri, dari DPT itu 1.000 di antaranya tengah merantau ke Bali, siapa yang mencoblos?" katanya.
Hamid menambahkan, seluruh bukti dari pelanggaran itu telah diterima Staf Divisi Tindak Lanjut Panwaslu Sumenep Heri Kuswanto. Hanya staf yang menerima karena, menurut dia, seluruh anggota Panwaslu sedang berada di Surabaya mengikuti rapat koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Jawa Timur.
MUSTHOFA BISRI