TEMPO.CO, Gowa - Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Gowa menggelar pemungutan suara ulang di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 02 Desa Parang Lompoa, Kecamatan Bontolempangan, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Senin, 14 Desember 2015.
Pencoblosan ulang dilakukan setelah ditemukan adanya kecurangan yang dilakukan petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara dan semua saksi pasangan calon.
Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Bontolempangan, Darwis, mengatakan Panwaslu mendapati anggota KPPS dan semua saksi pasangan calon mencoblos surat suara yang tidak terpakai.
"KPPS membagi-bagikan surat suara sisa masing-masing satu lembar untuk dicoblos semua saksi. Hal itu disepakati KPPS dan semua saksi," katanya.
Tindakan itu sebelumnya sempat mendapat teguran dari pengawas TPS. Namun teguran itu tidak dihiraukan petugas KPPS dan saksi.
Petugas TPS kemudian merekam kejadian tersebut dan melaporkannya kepada Komisioner Panwaslu Kecamatan Bontolempangan.
"Rekaman itu kemudian yang kami jadikan alat bukti untuk merekomendasikan pencoblosan ulang ke panwaslu kabupaten," ujarnya.
Komisioner Panwaslu Kabupaten Gowa, Syamsuar Saleh, mengatakan pihaknya memutuskan merekomendasikan pemungutan suara ulang setelah Panwaslu menemukan bukti kuat akan pelanggaran yang ada. Sedangkan petugas KPPS yang terbukti curang langsung direkomendasikan untuk dipecat.
"Kami minta semua penyelenggara langsung diganti," katanya.
Jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap di TPS ini sebanyak 616 orang. Dalam proses pemungutan suara lalu, hanya 327 orang yang menggunakan hak pilihnya.
Dalam pemilihan kepala daerah serentak pada 9 Desember 2015, pasangan calon nomor urut 5, Adnan Purichta Ichsan Yasin Limpo-Abdul Rauf Karaeng Kio, unggul di TPS ini dengan perolehan 199 suara.
AWANG DARMAWAN