TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta pelaksanaan pilkada di Kalimantan Tengah diundur hingga 14 hari. Meskipun Undang Undang memberikan keleluasaan penundaan hingga 21 hari. "Diundur maksimal 14 hari," ujar Tjahjo Kumolo, Selasa, 8 Desember 2015.
Penundaan dilakukan untuk memberi kesempatan KPU provinsi untuk mencetak surat suara baru. "Ini bukan salah KPU karena masalah hukum, keputusan hukum yang gugatan dan sidang mepet, cetak surat suara itu perlu waktu satu minggu," kata dia.
Karut marut Pilkada Kalimantan Tengah bermula dari dicoretnya pasangan Ujang Iskadar-Jawawi oleh KPU RI berdasarkan rekomendasi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Karena tak puas, pasangan yang diusung Partai Nasdem ini kemudian melakukan gugatan kepada KPU RI melalui PT -TUN Jakarta.
Pada putusan sela, PT-TUN mengabulkan gugatan Ujang Iskandar terhadap KPU RI yang kemudian dikuatkan pada putusan akhir PT-TUN yang mengabulkan gugatan seluruhnya, yakni mengembalikan pasangan Ujang Iskandar-Jawawi untuk ikut kembali pada Pilkada Kalimantan Tengah. Selain Kalimantan Tengah, penundaan pilkada juga terjadi di Kabupaten Fakfak, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Pematangsiantar, dan Kota Manado. "Ditunda lima daerah, kami sudah siapkan suratnya," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay.
Sengketa di Kalimantan Tengah dan Fakfak, kata Hadar sudah final sedangkan di tiga daerah lainnya masih merupakan putusan sela. Penundaan pilkada, ujar Hadar, menimbulkan kerugian namun ia belum tahu total kerugian yang diderita tiap-tiap KPU provinsi dan kabupaten kota. "Nanti akan dihitung, pasti ada kerugian," kata dia.
TIKA PRIMANDARI | RICO