TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara mengabulkan semua gugatan yang diajukan pasangan calon Gubernur Kalimantan Tengah, Ujang Iskandar dan Jawawi. Pasangan calon gubenur nomor urut tiga itu akhirnya diperbolehkan ikut dalam pemilihan kepala daerah Kalimantan Tengah.
Keputusan ini terkait dengan Nomor Perkara 29/G/Pilkada/2015/PTTUN.JKT, gugatan pihak calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Ujang Iskandar dan Jawawi, melawan Komisi Pemilihan Umum RI. "Hal tersebut akan sulit untuk tercapai jika pelaksanaan harus tetap pada 9 Desember besok," ujar Komisioner KPU Ida Budhiati, Selasa, 8 Desember 2015.
Menurut Ida, hal itu dikarenakan surat suara dengan dua pasangan calon sudah selesai 100 persen dan surat suara yang tercetak untuk tiga pasangan calon belum ada. Apalagi tahapan pemilihan kurang dari 24 jam.
"Pastinya ini sangat sulit buat kami, kalau sudah begini, mau bagaimana caranya," ujar Ida. Ida mengaku pihaknya akan konsultasi dulu dengan lembaga penyelenggara pemilu yang lain. Namun, dia meyakini kemungkinan besar ada penundaan.
Sementara itu, pengacara Ujang-Jawawi, Taufik Basari, mengatakan optimistis pilkada serentak di Provinsi Kalimantan Tengah akan diikuti tiga pasang calon dan akan berjalan lancar tanpa kendala dan juga konflik yang berkepanjangan.
"Kami tidak memaksa untuk menunda, tapi kami ingin seluruh orang punya hak yang sama untuk dipilih dan memilih," ujar Taufik.
Taufik menambahkan, penundaan pilkada serentak hingga satu dan dua pekan, tidak akan menjadi masalah berarti bagi KPU. Mengingat pengalaman KPU yang sudah baik dalam penyelenggaraan pilkada selama ini.
ARIEF HIDAYAT