TEMPO.CO, Sidoarjo - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sidoarjo, Jawa Timur, menyatakan telah mengakomodir hak suara warga korban lumpur Lapindo. Mereka, yang secara administratif masih berpenduduk Sidoarjo, bisa mempergunakan hak pilihanya dalam pilkada setempat.
Ketua KPUD Sidoarjo, Zainal Abidin, mengatakan mereka yang rumahnya masih berada di kecamatan di Sidoarjo masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT). "Adapun yang di luar Sidoarjo masuk daftar pemilih tambahan (DPTB2)," katanya, Senin, 7 Desember 2015.
Menurut Zainal, korban lumpur yang masuk DPTB2 bisa memilih di TPS kecamatan mereka masing-masing dengan menggunakan kartu tanda penduduk (KTP). "Mereka baru bisa mencoblos pukul 12.00-13.00 setelah warga yang masuk DPT mencoblos semua," kata Zainal.
Teknisnya, kata dia, warga datang ke kantor kacamatan sesuai alamat yang tertera di KTP. Selanjutnya mereka akan diarahkan panitia pengawas pemilu kecamatan (Panwascam) dan panita pemilhan kecamatan (PPK) ke TPS yang masih menyisakan surat suara.
Ditanya jumlah korban lumpur yang masuk dalam DPTB2, Zainal tidak bisa menyebutkan. "Kami sebelumnya sudah koordinasi dengan pihak kecamatan dan BPLS (Badan Penanggulangn Lumpur Sidoarjo), tapi mereka juga tidak tahu," ujarnya.
Korban lumpur secara administratif terdiri dari belasan desa yang tersebar di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Tanggulangin, Porong, dan Jabon. Sejak sembilan tahun silam, mereka mengungsi lantaran tempat tinggal mereka terendam lumpur panas.
Beberapa tahun setelah mendapatkan ganti rugi, warga mulia pindah ke sejumlah wilayah di Sidoarjo. Namun, tak sedikit dari mereka pindah ke luar Sidoarjo. Meski pindah ke luar Sidoarjo, sebagian dari mereka masih memilih tetap ber-KTP Sidoarjo.
NUR HADI