TEMPO.CO, Jakarta - Bank Indonesia meniadakan kegiatan operasional pada Rabu, 9 Desember 2015. Berdasarkan informasi dari laman web Bi.go.id, peniadaan itu karena bertepatan dengan hari pemilihan kepala daerah serentak.
Langkah yang diambil BI itu merujuk pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2015 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2015 sebagai Hari Libur Nasional.
Baca Juga:
Atas keputusan itu, BI tidak menyelenggarakan transaksi operasi moneter rupiah dan valuta asing perbankan, kegiatan layanan kas, layanan operasional Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI).
Namun, khusus Kliring Debit zona 4, yakni wilayah Jakarta dan Surabaya, yang telah dikirim ke SKNBI pada 8 Desember 2015, akan diperhitungkan pada 10 Desember 2015. Selanjutnya operasional perbankan menjadi pertimbangan dan kewenangan masing-masing bank.
FRISKI RIANA