Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Surat Rekom Pilkada Palsu, Ini Kata PPP Mojokerto  

image-gnews
ANTARA/Rahmad
ANTARA/Rahmad
Iklan

TEMPO.CO, Mojokerto - PPP kubu Djan Faridz di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, mengaku tidak tahu menahu tentang surat rekomendasi palsu yang membuat pasangan Choirun Nisa-Arifudinsjah (Nisa-Syah) dicoret pencalonannya sebagai bupati dan wakil bupati. Pengurus partai di tingkat wilayah bulat mendukung Nisa-Syiah namun mengaku tidak ikut mengurus surat rekomendasi.

“Saya tidak ikut mengurus karena katanya sudah ada anggota tim sukses Nisa-Syah yang mengurusnya sampai ke DPP PPP,” kata Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP Kabupaten Mojokerto kubu Djan Faridz, Lukman Ali, Senin 16 November 2015.

Lukman mengatakan, tak tahu menahu mengenai keabsahan surat dari DPP PPP tersebut. Menurutnya, sebagai pengurus di tingkat DPC, ia dan Ketua DPC PPP setempat hanya mengkonsolidasikan struktur di cabang atau kabupaten.

“Kami yang di DPC bulat mendukung Nisa-Syah, begitu juga DPW PPP Jawa Timur,” katanya.

Bahkan ketika surat rekomendasi DPP PPP itu dikabarkan palsu atau tidak sah, Lukman mengaku sempat kaget dan berupaya mengklarifikasinya ke pengurus DPP PPP. “Saya pernah menawarkan ke Bu Nisa apakah saya yang menanyakannya ke Jakarta tapi beliau menjawab sudah ada wakil Bu Nisa (Arifudinsjah) yang dipercaya mengurusnya,” ujarnya.

Seperti diketahui, satu dari tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati Mojokerto dalam Pilkada 2015, Nisa-Syah, resmi dicoret Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto. Pencoretan itu berdasarkan amar putusan Mahkamah Agung (MA) atas perkara Tata Usaha Negara (TUN) yang diajukan pesaing Nisa-Syah, calon petahana Mustofa Kamal Pasa-Pungkasiadi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Akar perkara itu terletak pada surat rekomendasi atau dukungan DPP PPP pimpinan Djan Faridz yang digunakan Nisa-Syah yang dianggap palsu. Ini karena pasangan Mustofa-Pungkasiadi juga mengantongi surat rekomendasi dari DPP PPP kubu yang sama. Bedanya Mustofa-Pungkasiadi tidak menyertakannya dalam syarat pencalonan karena mereka tidak mendapat rekomendasi DPP PPP Romahurmuzy.

Mustofa pun menggugat surat keputusan KPU Mojokerto yang menetapkan calon bupati dan wakil bupati termasuk Nisa-Syah. Setelah gugatan tidak dikabulkan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), Mustofa mengajukan kasasi dan MA mengabulkan seluruhnya.

Dengan tidak sahnya surat rekomendasi DPP PPP Djan Farid, pencalonan Nisa-Syah tidak memenuhi syarat minimal suara parpol pengusung sebanyak 10 kursi di DPRD. Tanpa rekom PPP, Nisa-Syah hanya mengantongi sembilan kursi. Sebelum rekom PPP dinyatakan tidak sah, suara dukungan Nisa-Syah mencapai 14 kursi yang disumbang dari koalisi PKB lima kursi, PPP lima kursi, Hanura dua kursi, dan PBB dua kursi.

“Kami akan gugat KPU yang mencoret Nisa-Syah sebab keputusan KPU didasarkan atas putusan MA yang kami anggap cacat hukum,” kata ketua tim sukses Nisa-Syah, Heri Ermawan.

ISHOMUDDIN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


PPP Ajukan Gugatan PHPU ke MK: Sebut Hilang Suara di Sejumlah Dapil dan Keyakinan Sandiaga Uno

31 hari lalu

Ketua DPP PPP Achmad Baidowi saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Sabtu malam, 23 Maret 2024. ANTARA/Agatha Olivia Victoria
PPP Ajukan Gugatan PHPU ke MK: Sebut Hilang Suara di Sejumlah Dapil dan Keyakinan Sandiaga Uno

PPP resmi mendaftarkan PHPU ke MK. Berikut pernyataan Ketua DPP PPP Achmad Baidowi dan keyakinan Ketua Bappilu PPP Sandiaga Uno.


Alasan PPP Belum Bersikap soal Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024

34 hari lalu

Bakal calon wakil presiden Mahfud MD (tengah) didampingi Plt Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Mardiono (kanan) dan Sekjen PPP Arwani Thomafi (kiri) melambaikan tangan saat menghadiri Workshop Nasional Anggota DPRD Fraksi PPP se-Indonesia di Jakarta, Sabtu 21 Oktober 2021. Dalam kesempatan tersebut Mahfud MD menyampaikan materi tentang politik hukum dalam mengawal demokrasi Indonesia. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Alasan PPP Belum Bersikap soal Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024

Partai Persatuan Pembangunan menyatakan masih fokus untuk mencermati perolehan suara yang ditengarai terdapat selisih hasil.


Partai Persatuan Pembangunan Tidak Lolos Ambang Batas Parlemen

34 hari lalu

Partai Persatuan Pembangunan Tidak Lolos Ambang Batas Parlemen

Partai Persatuan Pembangunan tidak lolos syarat ambang batas parlemen sebesar 4 persen. Mengapa bisa terjadi?


PPP Sebut Hak Angket Pemilu Cuma Wacana di DPR

34 hari lalu

Sejumlah Anggota DPR RI saat mengikuti rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 Maret 2024. Rapat tersebut beragendakan pidato Ketua DPR RI pada pembukaan masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024 dan pergantian antar waktu Anggota DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
PPP Sebut Hak Angket Pemilu Cuma Wacana di DPR

Ketua Fraksi PPP Amir Uksara mengatakan belum ada pergerakan untuk menggulirkan hak angket di DPR.


Pejuang PPP Dukung Prabowo, Ketua DPP: Kami Solid

30 Desember 2023

Wakil Sekretaris Jenderal PPP Achmad Baidowi (di tengah) usai konferensi pers terkait Mukernas IV PPP di kantor DPP PPP Diponegoro pada Rabu, 17 Juli 2019. TEMPO/Dewi Nurita
Pejuang PPP Dukung Prabowo, Ketua DPP: Kami Solid

Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi atau Awiek menegaskan bahwa partainya solid.


Politikus Senior PPP Djan Faridz Temui Jokowi di Istana

21 November 2023

Presiden Joko Widodo atau Jokowi melantik Djan Faridz sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di sisa masa periode 2019-2024 di Istana Negara, Jakarta, Senin 17 Juli 2023. TEMPO/Subekti.
Politikus Senior PPP Djan Faridz Temui Jokowi di Istana

Politikus PPP Djan Faridz mengaku pertemuan dengan Jokowi tidak membahas politik.


Sandiaga Uno Sebut Kesamaan Visi dengan Ganjar Pranowo: Ciptakan 4,4 Juta Lapangan Kerja Baru

23 Juli 2023

Sandiaga Uno Optimistis Bisa Dampingi Ganjar Pranowo di Pilpres 2024
Sandiaga Uno Sebut Kesamaan Visi dengan Ganjar Pranowo: Ciptakan 4,4 Juta Lapangan Kerja Baru

Sandiaga Uno mengatakan memiliki visi yang sama dengan Ganjar Pranowo yaitu menciptakan 4,4 juta lapangan kerja baru.


Intip Harta Kekayaan Djan Faridz, Anggota Wantimpres Baru dari PPP

17 Juli 2023

Presiden Joko Widodo atau Jokowi melantik Djan Faridz sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di sisa masa periode 2019-2024 di Istana Negara, Jakarta, Senin 17 Juli 2023. TEMPO/Subekti.
Intip Harta Kekayaan Djan Faridz, Anggota Wantimpres Baru dari PPP

Harta kekayaan Djan Faridz berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara Elektronik (e-LHKPN) mencapai Rp 90,8 miliar per 31 Oktober 2014.


Djan Faridz Jadi Wantimpres, Mardiono: Hak Prerogatif Presiden

17 Juli 2023

Plt Ketua Umum DPP PPP Muhamad Mardiono menyampaikan keputusan Rapat Pimpinan Nasional PPP di Sleman, DI Yogyakarta, Rabu, 26 April 2023. PPP mendeklarasikan dukungannya kepada bakal calon presiden dari PDI Perjuangan yakni Ganjar Pranowo dalam Pilpres 2024. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah
Djan Faridz Jadi Wantimpres, Mardiono: Hak Prerogatif Presiden

Plt Ketua Umum PPP Muhammad Mardiono mengungkap alasan Saiful Rahmat Dasuki dan Djan Faridz yang dipilih masuk ke lingkungan istana.


Djan Faridz dan Jejak Dualisme Kepengurusan PPP dengan Romahurmuziy

17 Juli 2023

Ketua Umum DPP PPP Djan Faridz (kiri) bersama Sekjen PPP Dimyati Natakusuma, usai bertemu dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, di Gedung Kemenkumham, Jakarta, 23 November 2016. Pertemuan ini untuk menyerahkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang mengesahkan kepengurusan DPP PPP di bawah kepemimpinan Djan Faridz dan membatalkan kepengurusan DPP PPP di bawah kepemimpinan Muhammad Romahurmuziy. TEMPO/Imam Sukamto
Djan Faridz dan Jejak Dualisme Kepengurusan PPP dengan Romahurmuziy

Presiden Joko Widodo Jokowi resmi melantik Djan Faridz sebagai anggota dewan pertimbangan presiden (Wantimpres)