TEMPO.CO, Mojokerto - PPP kubu Djan Faridz di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, mengaku tidak tahu menahu tentang surat rekomendasi palsu yang membuat pasangan Choirun Nisa-Arifudinsjah (Nisa-Syah) dicoret pencalonannya sebagai bupati dan wakil bupati. Pengurus partai di tingkat wilayah bulat mendukung Nisa-Syiah namun mengaku tidak ikut mengurus surat rekomendasi.
“Saya tidak ikut mengurus karena katanya sudah ada anggota tim sukses Nisa-Syah yang mengurusnya sampai ke DPP PPP,” kata Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP Kabupaten Mojokerto kubu Djan Faridz, Lukman Ali, Senin 16 November 2015.
Lukman mengatakan, tak tahu menahu mengenai keabsahan surat dari DPP PPP tersebut. Menurutnya, sebagai pengurus di tingkat DPC, ia dan Ketua DPC PPP setempat hanya mengkonsolidasikan struktur di cabang atau kabupaten.
“Kami yang di DPC bulat mendukung Nisa-Syah, begitu juga DPW PPP Jawa Timur,” katanya.
Bahkan ketika surat rekomendasi DPP PPP itu dikabarkan palsu atau tidak sah, Lukman mengaku sempat kaget dan berupaya mengklarifikasinya ke pengurus DPP PPP. “Saya pernah menawarkan ke Bu Nisa apakah saya yang menanyakannya ke Jakarta tapi beliau menjawab sudah ada wakil Bu Nisa (Arifudinsjah) yang dipercaya mengurusnya,” ujarnya.
Seperti diketahui, satu dari tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati Mojokerto dalam Pilkada 2015, Nisa-Syah, resmi dicoret Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto. Pencoretan itu berdasarkan amar putusan Mahkamah Agung (MA) atas perkara Tata Usaha Negara (TUN) yang diajukan pesaing Nisa-Syah, calon petahana Mustofa Kamal Pasa-Pungkasiadi.
Akar perkara itu terletak pada surat rekomendasi atau dukungan DPP PPP pimpinan Djan Faridz yang digunakan Nisa-Syah yang dianggap palsu. Ini karena pasangan Mustofa-Pungkasiadi juga mengantongi surat rekomendasi dari DPP PPP kubu yang sama. Bedanya Mustofa-Pungkasiadi tidak menyertakannya dalam syarat pencalonan karena mereka tidak mendapat rekomendasi DPP PPP Romahurmuzy.
Mustofa pun menggugat surat keputusan KPU Mojokerto yang menetapkan calon bupati dan wakil bupati termasuk Nisa-Syah. Setelah gugatan tidak dikabulkan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), Mustofa mengajukan kasasi dan MA mengabulkan seluruhnya.
Dengan tidak sahnya surat rekomendasi DPP PPP Djan Farid, pencalonan Nisa-Syah tidak memenuhi syarat minimal suara parpol pengusung sebanyak 10 kursi di DPRD. Tanpa rekom PPP, Nisa-Syah hanya mengantongi sembilan kursi. Sebelum rekom PPP dinyatakan tidak sah, suara dukungan Nisa-Syah mencapai 14 kursi yang disumbang dari koalisi PKB lima kursi, PPP lima kursi, Hanura dua kursi, dan PBB dua kursi.
“Kami akan gugat KPU yang mencoret Nisa-Syah sebab keputusan KPU didasarkan atas putusan MA yang kami anggap cacat hukum,” kata ketua tim sukses Nisa-Syah, Heri Ermawan.
ISHOMUDDIN