Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mantu Dulu, Debat Pemilihan Bupati Kemudian

Editor

Pruwanto

image-gnews
TEMPO/Arif Fadillah
TEMPO/Arif Fadillah
Iklan

TEMPO.CO, Kediri- Ada-ada saja dalih dua calon bupati Kediri, Jawa Timur, ini menjelang agenda debat kandidat yang kedua menjelang pemilihan umum kepala daerah. Calon bupati Ari Purnomo Adi tak bisa hadir dengan alasan konsolidasi dengan Prabowo Subianto, Ketua Umum Partai Gerindra. Calon bupati lainnya, Haryanti, tak bisa ikut acara debat lantaran tengah hajatan mantu.

“Pasangan nomor satu izin karena hari ini punya hajatan mantu,” kata Komisioner Bidang Hukum Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kediri Sulkim saat dihubungi Tempo, Ahad, 15 November 2015. Rencananya KPUD Kediri menggelar acara debat malam ini.

Karena kedua calon tak bisa datang, KPUD Daerah Kediri menunda pelaksanaannya. Keputusan KPUD diambil dalam rapat pleno menyikapi surat permohonan izin dari kedua kandidat. Debat baru akan dilaksanakan pada Rabu, 18 November 2015. “Kami tunda, daripada tetap digelar tapi tak ada yang hadir,” kata Sulkim.

Di Kendiri, Haryanti maju sebagai calon bupati berpasangan dengan Masykuri. Inkumben ini diusung PDI Perjuangan, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Demokrat, dan Partai Golkar. Sedangkan Ari Purnomo Adi diusung Partai Gerindra.

Acara debat publik secara spesifik diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015. Acara ini merupakan bagian dari kampanye pemilihan kepala daerah. KPU memfasilitasi kampanye para kandidat melalui debat terbuka. Adanya debat terbuka diharapkan memberi pemahaman pemilihan terhadap calon yang akan mereka pilih.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Kediri Muji Harjito mengatakan kegiatan debat menjadi kewajiban bagi KPUD. Calon, kata dia, berhak tak memanfaatkan kesempatan itu. “Biar masyarakat yang menilai,” kata dia.

Ketidakhadiran calon bukanlah pelanggaran terhadap aturan pemilihan. Tapi sejumlah warga di Kediri mengkritik ketidakhadiran para kandidat. Kedua kandidat itu dianggap tak menghargai kesempatan kampanye yang disediakan KPU. Apalagi alasan mereka tak hadir bukan sesuatu yang mendesak.

“Harusnya mereka menyesuaikan acaranya dengan agenda KPU,” kata Darmaji, warga Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri. Darmaji mengaku memantau kedua kandidat sejak debat pertama lalu.

HARI TRI WASONO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Mas Dhito Fokus Tuntaskan Periode Kepemimpinan di Kabupaten Kediri

2 hari lalu

Mas Dhito Fokus Tuntaskan Periode Kepemimpinan di Kabupaten Kediri

Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana yang digadang-gadang mencalonkan kembali sejauh ini masih fokus menuntaskan amanah hingga masa periodenya berakhir.


Mas Dhito Ajak Masyarakat Sukseskan Pembangunan Infrastruktur di Kediri

7 hari lalu

Mas Dhito Ajak Masyarakat Sukseskan Pembangunan Infrastruktur di Kediri

Pemerintah Kabupaten Kediri saat ini tengah mengerjakan pembangunan stadion, revitalisasi pasar tradisional, serta akses penunjang ke Bandara Internasional Dhoho.


Mas Dhito Pantau ATCS Pengurai Kemacetan Mudik Lebaran 2024

17 hari lalu

Mas Dhito Pantau ATCS Pengurai Kemacetan Mudik Lebaran 2024

Simpang Mengkreng menjadi salah satu titik paling ramai setiap tahunnya sebelum dan setelah Idul Fitri.


Pj Gubernur Jatim Kunjungi Bandara Dhoho Kediri

25 hari lalu

Pj Gubernur Jatim Kunjungi Bandara Dhoho Kediri

Bandara Internasional Dhoho tinggal menunggu perizinan penerbangan reguler.


Mas Dhito dan Putra Sampoerna Foundation Bahas Boarding School

25 hari lalu

Mas Dhito dan Putra Sampoerna Foundation Bahas Boarding School

Semua pihak terkait di Kabupaten Kediri konsisten mengawal perkembangan SMA Dharma Wanita Boarding School.


Mas Dhito Sampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Pemkab Kediri

30 hari lalu

Mas Dhito Sampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Pemkab Kediri

Pada hasil paparan terlihat mayoritas indikator kinerja utama Pemerintah Kabupaten Kediri dicapai dengan kategori sangat baik.


Mas Dhito Luncurkan Pakaian Khas Kediri Terbaru

30 hari lalu

Mas Dhito Luncurkan Pakaian Khas Kediri Terbaru

Pakaian khas Kediri terbaru menambah ragam desain seri sebelumnya. Diharapkan dapat menjadi pakaian adat.


Mas Dhito Harap Festival Kuno Kini Berdampak Nyata

30 hari lalu

Mas Dhito Harap Festival Kuno Kini Berdampak Nyata

Festival Kuno Kini digelar dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-1220 Kabupaten Kediri. Diikuti oleh 210 UMKM.


Bupati Kediri Lakukan Perombakan Pejabat Struktural dan Fungsional

33 hari lalu

Bupati Kediri Lakukan Perombakan Pejabat Struktural dan Fungsional

Para pejabat yang dilantik diminta untuk menjunjung tanggung jawab pada jabatan baru yang diemban


Vonis 7 Anggota Nonaktif PPLN Kuala Lumpur Lebih Rendah daripada Tuntutan Jaksa, Ini Hal-hal yang Meringankan

35 hari lalu

Hakim Ketua Buyung Dwikora (tengah) bersama Hakim Anggota Budi Prayitno (kiri), dan Arlen Veronica (kanan) berdiskusi saat memimpin sidang pembacaan dakwaan kasus dugaaan tindak pidana pemilihan umum (pemilu) terkait penambahan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kuala Lumpur, Malaysia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mendakwa tujuh terdakwa yaitu Umar Faruk, Tita Oktavia Cahya Rahayu, Dicky Saputra, Aprijon, Puji Sumarsono, A Khalil dan Masduki Khamdan Muchamad. ANTARA/ Rivan Awal Lingga
Vonis 7 Anggota Nonaktif PPLN Kuala Lumpur Lebih Rendah daripada Tuntutan Jaksa, Ini Hal-hal yang Meringankan

Hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada seluruh terdakwa PPLN Kuala Lumpur itu masing-masing sebesar Rp 5 juta.