TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto disarankan meminta fatwa Mahkamah Agung (MA) atas polemik materi putusan kasasi sengketa Pilkada Kabupaten Mojokerto tahun 2015. MA mengabulkan kasasi atas perkara nomor 539 K/TUN/PILKADA/2015 yang diajukan petahana calon bupati dan wakil bupati Mustofa Kamal Pasa-Pungkasiadi.
Dalam amar putusannya, MA memerintahkan KPU Mojokerto membatalkan surat keputusan KPU Kabupaten Mojokerto Nomor 31/Kpts/KPU.Kab-014.329790/2015 dan Berita Acara Nomor 28/BA/VIII/2015 tanggal 24 Agustus 2015 tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam Pilkada Kabupaten Mojokerto 2015.
MA juga memerintahkan KPU Mojokerto menerbitkan surat keputusan dan berita acara yang baru dengan mencoret pasangan Choirun Nisa-Arifudinsjah (Nisa-Arif).
Mustofa-Pungkasiadi menggugat pencalonan Nisa-Arif karena dianggap menggunakan surat rekomendasi dukungan DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pimpinan Djan Farid yang diduga direkayasa atau dipalsukan.
Secara substantif, amar putusan MA tersebut tidak bermasalah, namun ada kata-kata dalam materi putusan yang bisa ditafsirkan lain. Dalam amar putusan disebutkan perintah pencoretan pasangan nomor 3 Choirun Nisa-Arifudinsjah.
Sementara itu, dalam materi SK KPU Kabupaten Mojokerto yang digugat, tidak disebutkan urutan nomor pasangan calon, tetapi urutan abjad A, B, dan C. Abjad A untuk pasangan Mustofa-Pungkasiadi, B untuk pasangan Misnan Gatot-Rahma Shofiana, dan C untuk Choirun Nisa-Arifudinsjah.
“Saya sarankan KPU Mojokerto meminta fatwa ke MA terkait isi materi amar putusan agar ada kepastian,” kata kuasa hukum KPU Kabupaten Mojokerto Anam Anis, Selasa, 10 November 2015.
Kuasa hukum Mustofa-Pungkasiadi, Mohamad Sholeh, membantah jika isi putusan tersebut bisa ditafsirkan lain. “Tidak masalah, penyebutan huruf dan angka tidak prinsip,” katanya. Yang penting menurutnya penyebutan nama calon yang harus dicoret tidak keliru. “Intinya (penyebutan) nama Choirun Nisa-Arifudinsjah tidak salah,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum Nisa-Arif, Samuel Hendrik, menganggap putusan kasasi MA tersebut cacat hukum karena penyebutan nomor pasangan calon yang harus dicoret. “Dalam SK KPU maupun berita acara penetapan calon tertulis urutan abjad calon A, B, dan C, bukan urutan angka 1, 2, dan 3,” katanya.
Pihaknya akan mengirim surat ke KPU Kabupaten Mojokerto, KPU Provinsi Jawa Timur, dan KPU Pusat, serta tembusan ke MA atas materi putusan kasasi yang bisa ditafsirkan lain itu. “Kami akan kirim surat ke KPU Mojokerto agar tidak melakukan eksekusi karena putusan kasasi ini cacat hukum,” katanya.
Komisioner KPU Kabupaten Mojokerto masih enggan berkomentar atas putusan kasasi tersebut. “Salinan putusannya sudah kami terima, tapi kami belum rapat pleno,” kata Anggota KPU Kabupaten Mojokerto, Achmad Arif.
ISHOMUDDIN